POJOKSATU.id - Kemenpan RB telah menentukan masa kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pada sosialisasi yang digelar resmi, Selasa (29/7/2025), ada beberapa poin penting yang disampaikan oleh Kemenpan RB terkait dengan PPPK Paruh Waktu.

Seperti formasi jabatan yang bisa diisi oleh PPPK Paruh Waktu.

Jabatan PPPK paruh Waktu yang dapat diusulkan di antaranya adalah:

a. Guru

b. Tenaga Kesehatan

Baca Juga: Tes Kemampuan Akademik, Ujian Nasional Gaya Baru?

c. Tenaga teknis lainnya:

- Pengelola umum operasional

- Operator layanan operasional

- Pengelola layanan operasional

- Penata layanan operasional

Berikutnya adalah masa kerja bagi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Sudah Dilakukan Pengusulan, 1.778 Honorer Tinggal Menunggu Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu dari BKN!

Kemenpan RB menjelaskan bahwa masa kerja PPPK Paruh Waktu hanya 1 tahun saja.

Lantas setelah 1 tahun, PPPK Paruh Waktu akan diangkat mnejadi PPPK Penuh Waktu atau justru dirumahkan?

Dalam kurun Waktu 1 tahun ini, PPPK Paruh Waktu akan menjalani evaluasi kinerja.

Evaluasi kinerja dilakukan per tiga bulan atau juga per tahun tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

Apabila hasil evaluasi kinerja baik maka peluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sangat besar.

Baca Juga: PT Taspen Buka Suara Terkait Kabar Pencairan Gaji Pensiunan PPPK di Tahun 2025, Begini Katanya!

Namun bisa juga kontrak kerja PPPK paruh Waktu diperpanjang.

Jika diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu maka gaji yang diterima akan berubah.

Besaran gaji PPPK Penuh Waktu sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Golongan I Rp1.938.500 s.d. 2.900.900/bulan

Golongan II Rp2.116.900 s.d. 3.071.200/bulan

Golongan III Rp2.206.500 s.d. 3.201.200/bulan

Golongan IV Rp2.299.800 s.d. 3.336.600/bulan

Golongan V Rp2.511.500 s.d. 4.189.900/bulan

Baca Juga: 12 Kategori Honorer yang Dipastikan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu Tidak Sampai 1 Tahun!

Golongan VI Rp2.742.800 s.d. 4.367.100/bulan

Golongan VII Rp2.858.800 s.d. 4.551.800/bulan

Golongan VIII Rp2.979.700 s.d. 4.744.400/bulan

Golongan IX Rp3.203.600 s.d. 5.261.500/bulan

Golongan X Rp3.339.100 s.d. 5.484.000/bulan

Golongan XI Rp3.480.300 s.d. 5.716.000/bulan

Golongan XII Rp3.627.500 s.d. 5.957.800/bulan

Baca Juga: LBH Bumi Proklamasi Akan Gugat Kontraktor Proyek Jalan di Rengasdengklok

Golongan XIII Rp3.781.000 s.d. 6.209.800/bulan

Golongan XIV Rp3.940.900 s.d. 6.472.500/bulan

Golongan XV Rp4.107.600 s.d. 6.746.200/bulan

Golongan XVI Rp4.281.400 s.d. 7.031.600/bulan

Golongan XVII Rp4.462.500 s.d. 7.329.000/bulan

***