POJOKSATU.id - Kabar menggembirakan datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk para guru di seluruh Indonesia.

Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 akan dibayarkan 100 persen, dan pencairannya akan bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.

Regulasi tersebut menjadi dasar hukum penyaluran tambahan penghasilan bagi guru yang berstatus ASN bersertifikat.

Baca Juga: Begini Mekanisme Pencairan TPG 2025: Guru ASN dan Non ASN Wajib Cek Info GTK

Melalui beleid ini, pemerintah menetapkan bahwa guru ASN bersertifikat akan menerima tambahan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok.

Tambahan itu menjadi bagian dari pembayaran THR dan gaji ke-13 yang rutin diterima setiap tahun.

“THR TPG 100 persen akan disalurkan kepada pemerintah daerah yang telah menyampaikan data guru penerima secara lengkap dan tepat waktu. Kami mengimbau agar setiap daerah segera menindaklanjuti surat konfirmasi data yang telah dikirim,” jelas pihak Kemenkeu dalam keterangan resminya.

Kemenkeu juga menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berperan dalam pengumpulan data penerima TPG di tingkat daerah.

Baca Juga: Resmi Diungkap! Begini Jadwal Pencairan TPG Setelah SKTP Terbit Tahun 2025

Daerah yang sudah mengajukan data lengkap akan diprioritaskan dalam proses pencairan.

Berdasarkan laporan terkini, terdapat 309 pemerintah daerah yang telah mengajukan berkas calon penerima TPG 100 persen.

Namun, tidak semua dokumen yang diajukan memenuhi syarat.

Bagi daerah yang masih memiliki berkas tidak sesuai, Kemenkeu memberikan waktu untuk memperbaikinya agar tidak tertinggal dalam tahap pencairan.

Baca Juga: Mulai Cair Pertengahan Bulan November, TPG Triwulan 4 ASN Masuk ke Rekening di Banyak Daerah

Surat konfirmasi data penerima TPG 100 persen telah dikirim ke masing-masing daerah, dan setiap pemda diminta segera mengisi serta mengirimkan format data tambahan yang menjadi dasar pencairan dana.

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, besaran tambahan TPG yang diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru ASN yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).

Penerima TPG 100 persen ini meliputi:

1. Guru ASN bersertifikat yang tidak memperoleh tunjangan kinerja atau TPP dari pemda.

2. Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN maupun APBD.

Baca Juga: Pria 49 Tahun Berinisial TRM Dibekuk Kejagung di Pamulang karena Menyamar Jadi Jaksa

Dengan demikian, tidak semua guru ASN otomatis mendapatkan tambahan TPG 100 persen bergantung pada skema tunjangan yang berlaku di masing-masing daerah.

Kemenkeu belum merilis tanggal pasti pencairan, namun berdasarkan pola tahun sebelumnya, pencairan TPG 100 persen diperkirakan dilakukan pada bulan Desember 2025.

Prosesnya meliputi beberapa tahap:

-Verifikasi dan validasi data penerima oleh pemerintah daerah.

-Konfirmasi dan penetapan data final oleh Kemenkeu.

Baca Juga: Tarif Listrik PLN Stabil di Akhir 2025, Kebijakan Pro Rakyat di Tengah Tekanan Makro?

-Transfer dana ke kas daerah, dilanjutkan dengan penyaluran ke rekening guru masing-masing.

Jika seluruh tahapan berjalan lancar, guru ASN bersertifikat bisa menikmati pencairan THR dan gaji ke-13 penuh menjelang akhir tahun.

Pemberian TPG 100 persen ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi para pendidik yang telah mengabdi untuk mencerdaskan generasi bangsa.

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen negara untuk memperhatikan kesejahteraan guru, di tengah upaya peningkatan mutu pendidikan nasional.

***