POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi membuka seleksi perpindahan dari jabatan pelaksana ke Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) Ahli Pertama Tahun 2025.

Pembukaan seleksi tersebut merujuk pada Surat Deputi Bidang Pengembangan SDM LKPP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui perpindahan jabatan.

Selain itu, seleksi dibuka berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/314/M.SM.01.00/2025 mengenai persetujuan kebutuhan jabatan fungsional di lingkungan Kemendikdasmen, Kementerian Kebudayaan, dan Kemendiktisaintek.

Pada seleksi tahun 2025, Kemendiktisaintek membuka 10 formasi untuk PPBJ Ahli Pertama. Kesempatan ini diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi sesuai ketentuan.

Baca Juga: Hak Belajar Harus Tetap Terjamin, Ini Skema Pembelajaran Berjenjang di Daerah Bencana Banjir Sumatra

Persyaratan Administrasi

- PNS yang ingin mengikuti seleksi wajib memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:

- Berstatus sebagai PNS aktif.

-Memiliki integritas, moralitas, serta kondisi jasmani dan rohani yang baik.

- Pendidikan minimal S-1/D-IV dari rumpun keilmuan yang sudah ditetapkan, seperti ekonomi, hukum, teknik, sosial, alam, bisnis, pengadaan, kesehatan, humaniora, pendidikan, arsitektur, pertanian, lingkungan, komunikasi, dan lainnya.

- Memiliki pengalaman minimal 2 tahun dalam berbagai tugas pengadaan barang/jasa, termasuk peran sebagai PPK, Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, tim teknis, probity advisor, personel LPSE, hingga analis kebijakan pengadaan.

- Memiliki nilai SKP minimal “Baik” dalam dua tahun terakhir.

- Memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Dasar/Level-1.

- Berusia maksimal 53 tahun saat diangkat sebagai PPBJ Ahli Pertama.

- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin, cuti di luar tanggungan negara, atau tugas belajar.

Baca Juga: Kemendikdasmen Terbitkan SE Pemanfaatan Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Guru Diimbau Tak Berikan PR Berlebihan, Simak Isi Surat Edarannya

Peserta yang memenuhi seluruh persyaratan akan mengikuti Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain sebagai tahapan akhir sebelum diusulkan menjadi PPBJ Ahli Pertama.

Dokumen Wajib

- Setiap PNS yang diusulkan wajib mengunggah dokumen lengkap berupa:

- Surat pernyataan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pengadaan.

- SK jabatan terakhir.

- Ijazah S-1/D-IV sesuai rumpun keilmuan yang diakui.

- SK kenaikan pangkat terakhir.

- Sertifikat PBJ Dasar/Level-1.

- SKP selama masa kepangkatan terakhir dan dua tahun terakhir.

- Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tugas belajar, atau cuti di luar tanggungan negara.

- Seluruh dokumen harus dipindai dari dokumen asli dan diunggah dalam satu file ZIP/RAR tanpa password, melalui tautan: https://forms.gle/DuwF7QKUxayBFU687

Baca Juga: Skala Kerusakan Besar, Anies Desak Presiden Tetapkan Banjir Sumatera Status Bencana Nasional

Kemendiktisaintek menegaskan bahwa temuan dokumen palsu atau hasil rekayasa dapat menyebabkan pembatalan kelulusan dan rekomendasi pengangkatan.

Jadwal Seleksi

Pelaksanaan seleksi perpindahan jabatan PPBJ Ahli Pertama tahun 2025 berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:

- Pendaftaran & Pengunggahan Berkas: 8 – 19 Desember 2025
- Verifikasi Berkas: 22 – 31 Desember 2025
- Pengumuman Peserta Uji Kompetensi: 2 Januari 2026
- Uji Kompetensi: Dijadwalkan kemudian
- Rekomendasi Pengangkatan: Dijadwalkan kemudian

Seleksi untuk PNS aktif ini menjadi salah satu upaya pemerintah memperkuat kualitas SDM pengadaan barang/jasa melalui jabatan fungsional yang profesional dan kompeten. ***