POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusulkan agar pemerintah pusat diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan satuan pendidikan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini tengah dibahas DPR RI.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Kemendikdasmen dan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.

Melalui usulan itu, pemerintah pusat diharapkan dapat menyelenggarakan pendidikan mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar hingga pendidikan menengah yang terpisah dari satuan pendidikan yang selama ini dikelola pemerintah daerah.

Baca Juga: Beasiswa UPZ Universitas Andalas 2026-2027 Dibuka, Mahasiswa Aktif Bisa Dapat Bantuan Pendidikan dari Dana Zakat

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan bahwa kehadiran satuan pendidikan yang dikelola pemerintah pusat bukan untuk mengambil alih kewenangan daerah.

Menurutnya, sekolah yang dikelola pemerintah pusat justru akan menjadi laboratorium inovasi pendidikan sekaligus contoh praktik terbaik yang dapat direplikasi oleh pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia.

“Kehadiran satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat dimaksudkan untuk menjawab kebutuhan strategis nasional, mendorong inovasi pendidikan, sekaligus menjadi model praktik baik yang dapat direplikasi oleh pemerintah daerah,” kata Toni.

Baca Juga: Program Magang Luar Negeri Guru SMK 2026 Dibuka, Kesempatan Belajar di Jerman dengan Beasiswa LPDP, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Tiga Model Sekolah yang Diusulkan

Dalam paparannya, Toni menjelaskan sedikitnya ada tiga bentuk satuan pendidikan yang dapat diselenggarakan langsung oleh pemerintah pusat.

Pertama adalah Sekolah Rakyat yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga miskin dan kelompok rentan yang membutuhkan dukungan pendidikan lebih besar.

Kedua, Sekolah Garuda dan akademi olahraga yang diperuntukkan bagi peserta didik dengan bakat, kemampuan, dan kecerdasan istimewa sehingga potensi mereka dapat berkembang secara optimal.

Ketiga adalah Sekolah Nasional Terintegrasi (STN), yaitu model pendidikan yang menggabungkan layanan lintas jenjang dalam satu ekosistem pendidikan yang terintegrasi.

“Tiga model ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat dapat hadir untuk menjawab kebutuhan yang bersifat khusus dan strategis tanpa mengubah struktur dasar kewenangan daerah,” ujarnya.

Baca Juga: Guru Belum S-1 atau D-IV? Ini Penjelasan Lengkap Aturan Terbaru, Ada Program Bantuan Kuliah Nih!

Usulan Desentralisasi Asimetris

Selain mengusulkan kewenangan penyelenggaraan sekolah oleh pemerintah pusat, Kemendikdasmen juga mengajukan konsep desentralisasi asimetris dalam RUU Sisdiknas.

Melalui konsep tersebut, pemerintah pusat dapat mengambil alih sementara sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan di suatu daerah apabila daerah tersebut dinilai belum mampu memenuhi standar pelayanan minimal pendidikan atau mengalami ketertinggalan pendidikan yang signifikan.

Menurut Toni, kebijakan tersebut bukan untuk mengurangi otonomi daerah yang selama ini berlaku, melainkan sebagai langkah korektif agar kualitas pendidikan tetap terjamin secara merata di seluruh Indonesia.

“Tujuannya bukan untuk mengurangi otonomi daerah, tetapi sebagai instrumen korektif agar hak peserta didik atas layanan pendidikan bermutu tetap terjamin di seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga: O2SN Pendidikan Khusus Jawa Barat 2026 Resmi Dibuka, Kadisdik Tekankan Semangat dan Gotong Royong

Pembagian Kewenangan Tetap Dipertahankan

Meski mengusulkan sejumlah kewenangan baru bagi pemerintah pusat, Kemendikdasmen tetap menginginkan pola pembagian kewenangan pendidikan yang berlaku saat ini dipertahankan.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan pendidikan menengah berupa SMA dan SMK berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

Sementara itu, pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), serta pendidikan nonformal tetap menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota.

Adapun pemerintah pusat tetap bertanggung jawab terhadap pendidikan tinggi, pendidikan keagamaan, dan pesantren.

Baca Juga: Kemarau Picu Lonjakan Konsumsi LPG 3 Kg di Gantar, Pertamina Jamin Pasokan Tetap Terjaga

RUU Sisdiknas Disusun dengan Metode Omnibus Law

RUU Sisdiknas sendiri masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan menjadi salah satu regulasi strategis yang tengah dibahas DPR RI.

Dalam proses penyusunannya, DPR berencana menggunakan metode omnibus law dengan menggabungkan sejumlah regulasi pendidikan ke dalam satu undang-undang yang lebih komprehensif.

Beberapa aturan yang akan diintegrasikan meliputi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Baca Juga: Program SSK Jawa Barat Terancam Dituding Tidak Tepat Sasaran, FKSS Soroti Tambahan 36 Ribu Kuota Sekolah Negeri

Pembahasan RUU Sisdiknas menjadi salah satu agenda penting dalam upaya memperkuat sistem pendidikan nasional. 

Sejumlah usulan yang muncul menunjukkan adanya dorongan untuk menghadirkan layanan pendidikan yang lebih merata, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan strategis bangsa di masa mendatang. ***