POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa satuan pendidikan dengan jumlah peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang sedikit sebagai sampel Asesmen Nasional tetap dapat mengikuti proses akreditasi.

Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Rahmawati mengatakan sekolah yang jumlah sampel Asesmen Nasionalnya tidak memadai, bahkan yang tidak memiliki sampel sama sekali, tetap bisa menjalani akreditasi.

Namun, proses yang dijalani bukanlah reakreditasi otomatis seperti yang berlaku bagi sekolah dengan data Rapor Pendidikan yang lengkap.

Baca Juga: Persiapan Sebelum Ujian TKA, Checklist Barang, Tips Mental, dan Strategi Agar Tidak Panik Saat Hari H

“Jadi isu yang baru-baru itu tidak bisa akreditasi dan lain-lain itu tidak benar, tetap bisa akreditasi, tapi bukan re-akreditasi otomatis,” kata Rahmawati dalam kegiatan Temu Jurnalis dan Buka Puasa Bersama Kemendikdasmen di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Rabu sore.

Harus Melalui Tahap Visitasi

Rahmawati menjelaskan bahwa sekolah dengan jumlah sampel Asesmen Nasional yang tidak mencukupi tetap dapat mengikuti akreditasi melalui tahapan visitasi.

Tahapan ini dilakukan oleh tim asesor yang akan melakukan penilaian langsung ke satuan pendidikan karena tidak tersedia Rapor Pendidikan sebagai salah satu komponen penting dalam proses akreditasi.

“Jadi kalau Rapor Pendidikannya tidak memadai, maka tidak bisa reakreditasi secara otomatis, harus melalui tahap visitasi,” tegasnya.

Baca Juga: Ringkasan Materi dan Contoh Soal TKA Bahasa Indonesia SD 2026 Lengkap dengan Pembahasan

Berdasarkan data Kemendikdasmen, saat ini terdapat sekitar 9.000 satuan pendidikan dengan jumlah peserta TKA yang tidak memadai sebagai sampel Asesmen Nasional.

Jumlah tersebut merupakan bagian dari total sekitar 230 ribu satuan pendidikan yang mendaftar untuk mengikuti TKA.

Integrasi TKA dan Asesmen Nasional

Rahmawati juga menjelaskan bahwa integrasi antara TKA dan Asesmen Nasional tidak akan mengubah sistem yang sudah berjalan sebelumnya.

Integrasi tersebut hanya berkaitan dengan mekanisme teknis pelaksanaan, sementara fungsi kedua instrumen penilaian tetap berbeda.

Asesmen Nasional akan tetap digunakan sebagai alat ukur untuk mengevaluasi sistem pendidikan secara menyeluruh. Hasilnya akan dituangkan dalam bentuk Rapor Pendidikan bagi satuan pendidikan.

Baca Juga: Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun, Rasuli Siregar 4 Tahun, Korupsi PUPR Sumut Masuki Fase Akhir

Sementara itu, TKA berfungsi untuk mengevaluasi capaian belajar setiap murid secara individu. Hasil tes ini nantinya diberikan kepada peserta dalam bentuk Surat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA).

Dengan mekanisme tersebut, apabila suatu satuan pendidikan tidak memiliki murid yang menjadi peserta TKA, maka Rapor Pendidikan sekolah tersebut tidak akan diterbitkan pada tahun 2027.

Di sisi lain, bagi satuan pendidikan yang memiliki jumlah peserta TKA di bawah standar sampel Asesmen Nasional, Rapor Pendidikan sekolah tersebut akan berstatus tidak memadai pada tahun 2027. ***