POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kabar membahagiakan bagi guru non ASN di seluruh Indonesia.

Pasalnya pada tahun 2025 ini, Kemendikdasmen menambah jumlah guru non ASN penerima bantuan insentif.

Perlu diketahui bahwa pada tahun 2024 lalu, guru non ASN penerima bantuan insentif ini hanya 67.000 orang saja.

Dengan jumlah yang kecil tentu seleksi penerima pun sangat ketat.

Baca Juga: Usulan PPPK Paruh Waktu Masih Mandek, BKN Minta Pemda Bertindak Cepat, Pengisian DRH Tahap 2 Juga Harus Dikejar

Namun di tahun 2025 ini ada penambahan jumlah penerima mencapai hampir enam kali lipat disbanding tahun lalu.

Kemendikdasmen menambah jumlah penerima bantuan insentif di tahun 2025 menjadi 341.248 orang.

Tidak hanya itu saja kabar bahagianya, selain jumlah penerima ditambah ada satu persyaratan yang dihapuskan.

Yaitu persyaratan memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun.

Baca Juga: Guru Non ASN yang Tidak Punya NUPTK Dapat Bantuan Insentif Rp2,1 dari Kementerian? CEK Dulu Informasi Persyaratan Terbarunya!

Di tahun 2025 ini persyaratan guru non ASN penerima bantuan insentif adalah:

- Belum memiliki sertifikat pendidik

- Memenuhi kualifikasi D4 atau S1

- Memiliki NUPTK

- Memenuhi beban kerja sesuai aturan

- Terdata di Dapodik

- Tidak berstatus sebagai ASN

Baca Juga: Latihan Soal Geografi SAS Semester Ganjil Kelas 11, Persiapan Ujian, Belajar Lebih Awal, Hasil Maksimal

Selain di atas, ternyata Kemendikdasmen menambahkan tiga persyaratan baru yang harus dipenuhi oleh guru non ASN penerima bantuan insentif.

Tiga persyaratan baru yang berlaku di tahun 2025 ini adalah:

- Tidak sebagai penerima bantuan social dari Kementerian Sosial

- Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Tolak Anak Jadi Saksi, Sidang Cerai Andre Taulany Jadi Sorotan

- Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri

Tiga persyaratan ini juga wajib dipenuhi oleh guru non ASN penerima bantuan insentif.

Bagi bapak ibu guru yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan bantuan insentif sebesar Rp2,1 juta.

Nantinya dana tersebut akan dicairkan dalam satu Waktu sekaligus.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon: Mohon Maaf dan Terima Kasih atas Kesabaran Pelanggan

Tidak seperti tahun lalu yang pencairannya dilakukan per semester.

Jadwal pencairan bantuan insentif ini akan dilakukan pada bulan Agustus sampai September 2025.

Dan untuk batas Waktu aktivasi rekening untuk menerima dana hingga tanggal 30 Januari 2026.

Jika melebihi tenggat Waktu maka dana akan dikembalikan lagi ke kas negara.

***