POJOKSATU.id - Mulai tahun ajaran 2026, penggunaan gawai di lingkungan sekolah akan diatur lebih ketat.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi satuan pendidikan dalam mengelola penggunaan perangkat digital oleh peserta didik.

Meski begitu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan kebijakan tersebut bukan larangan membawa atau menggunakan gawai.

Menurutnya, pemerintah hanya ingin memastikan perangkat digital dipakai secara tepat untuk mendukung kegiatan belajar.

Baca Juga: Cara Aktivasi ASN Digital dan MFA BKN 2026 untuk PPPK dan PNS, Login Kini Wajib Pakai OTP

"Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," kata Abdul Mu'ti, Senin 13 Juli 2026.

Kebijakan ini lahir sebagai respons terhadap tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia yang rata-rata mencapai 7 jam 32 menit setiap hari.

Jika tidak diarahkan dengan baik, penggunaan teknologi dinilai berpotensi memicu berbagai persoalan, mulai dari gangguan kesehatan hingga masalah psikologis.

"Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan," ujarnya.

Baca Juga: Bupati Aep Pastikan Kopdes Merah Putih di Karawang Tak Dibangun di Sawah

Melalui surat edaran tersebut, Kemendikdasmen ingin menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif.

Salah satu sasarannya ialah meningkatkan fokus belajar siswa sekaligus memperkuat interaksi sosial antarpeserta didik di sekolah.

Selain itu, aturan ini juga mendukung pelaksanaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat serta menjadi upaya pencegahan terhadap berbagai dampak negatif penggunaan teknologi digital, seperti kecanduan gawai, paparan konten yang tidak sesuai usia, perundungan siber (cyberbullying), hingga gangguan kesehatan fisik maupun mental.

Dalam pelaksanaannya, setiap sekolah diberikan keleluasaan menyusun aturan sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Baca Juga: Sejarah Universitas Surabaya, Berawal dari Universitas Trisakti hingga Menjadi Kampus Swasta Terkemuka

Kepala sekolah dapat menetapkan tata tertib penggunaan gawai, sementara perangkat tersebut tetap boleh digunakan apabila memang dibutuhkan untuk menunjang proses pembelajaran.

Kemendikdasmen juga mengingatkan para guru dan tenaga kependidikan agar menjadi teladan dalam memanfaatkan teknologi digital secara bertanggung jawab selama berada di lingkungan sekolah.

Peran keluarga pun dinilai tidak kalah penting. Orang tua diimbau menerapkan prinsip 3S dalam mendampingi anak menggunakan gawai di rumah, yakni Screen Time dengan membatasi durasi penggunaan, Screen Zone melalui penetapan area bebas gawai, serta Screen Break dengan memberikan jeda dari penggunaan perangkat digital.

Baca Juga: LPG 3 Kg di Subang Langka? Ini Penyebab dan Langkah Tegas Pertamina

Penerapan ketiga prinsip tersebut diharapkan disesuaikan dengan usia dan tahap perkembangan anak sehingga teknologi dapat dimanfaatkan secara sehat tanpa mengganggu proses tumbuh kembang mereka.

Kemajuan teknologi memang tak bisa dihindari. Namun, ketika sekolah dan keluarga mampu berjalan beriringan dalam mendampingi anak menggunakan gawai secara bijak, teknologi akan menjadi jembatan menuju masa depan, bukan sumber persoalan bagi generasi muda.***