POJOKSATU.id, JAKARTA-- Kemendagri meminta Pemerintah Daerah (Pemda) segera mengusulkan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk honorer R2/R3.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tak punya alasan menunda-nunda pengusulan PPPK Paruh Waktu apalagi dengan dalih meminta petunjuk teknis (juknis).
Menurut Kemendagri, Pemerintah Pusat diminta menyelesaikan pengangkatan PPPK 2024 sampai Oktober 2025. Berarti usulan formasi PPPK Paruh Waktu ditunggu hingga September 2025.
Baca Juga: Tujuh Fakta Pasangan Sejenis Chiko dan Wiran Pakai Adat Jawa, Bantah Sudah Menikah di Australia
"Pemerintah pusat diminta menyelesaikan pengangkatan PPPK 2024 ini sampai Oktober 2025. Itu berarti usulan formasi PPPK paruh waktu ditunggu pemerintah sampai September," kata Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, di sela-sela Rakornas Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) di Jakarta, Minggu (6/7).
Diketahui, honorer R2 adalah peserta eks Tenaga Honorer Kategori II yang dinyatakan lulus seleksi, sedangkan honorer R3 merupakan peserta non-ASN yang terdata dan dinyatakan lulus.
ASN jenis PPPK Paruh Waktu juga akan memiliki Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI-PPPK) yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Sumut Terapkan 5 Hari Sekolah, Begini Penjelasan Mendikdasmen Berdasarkan Peraturan Nasional
Namun, istilah untuk upah bulanan yang akan diterima PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK Penuh Waktu. PPPK Paruh Waktu akan menerima upah dan bukan gaji.
Menurut Horas, kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak punya alasan menunda-nunda pengusulan PPPK paruh waktu, apalagi dengan dalih meminta petunjuk teknis (juknis).
Horas menegaskan sesuai hasil rapat bersama pemerintah, Pejabat Pembina Kepegawaian harus mengusulkan formasi PPPK Paruh Waktu kepada MenPAN-RB Rini Widyantini.
Selanjutnya, BKN akan menerbitkan pertimbangan teknis (pertek) penetapan NIP PPPK paruh waktu dari honorer database, termasuk di antaranya ialah R2 dan R3.
Horas menambahkan sudah ada regulasi tentang pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Regulasi itu tertuang dalam Keputuran MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu yang diterbitkan pada 13 Januari lalu.
"KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 itu sudah bagus dan lengkap. Jadi, kepala daerah jangan takut karena tidak melanggar aturan," jelas Horas.
Untuk mendorong pemda segera memasukkan usulan PPPK paruh waktu, Kemendagri akan kembali menerbitkan surat edaran agar pemda segera mengusulkan PPPK paruh waktu bagi honorer database BKN.
Horas menegaskan pemda yang tidak mengusulkan formasi PPPK paruh waktu sampai tenggat atau deadline yang ditentukan justru akan merugikan honorer.
"Kalau tidak diusulkan formasi PPPK paruh waktu, berarti tidak bisa diangkat menjadi ASN," ucapnya.***




