POJOKSATU.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru setelah pemerintah dan DPR memfinalisasi penataan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, pemerintah daerah perlu menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan tahapan yang telah disepakati pemerintah dan DPR.

"Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," jelas Bima di Kompleks Parlemen, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga: Cegah Karhutla di Kayong Utara, KIPP Gembleng Warga hingga Sokong Armada BPBD

Mengapa Daerah Diminta Tak Rekrut Staf Baru?

Larangan tersebut berkaitan dengan penataan besar-besaran status tenaga non-ASN dan PPPK.

Kepala daerah sebelumnya menyampaikan dua kebutuhan kepada pemerintah pusat, yakni bantuan kapasitas fiskal untuk membayar pegawai serta kepastian perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

"Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN," kata Bima.

Baca Juga: Sisa Demo Mahasiswa UI, Hampir Seribu Mahasiswa Hadapi Hampir 10 Ribu Polisi

Dengan penataan tersebut, daerah diminta terlebih dahulu menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dengan pegawai yang sudah ada dan formasi yang telah ditetapkan.

Selain itu, larangan pengangkatan pegawai non-ASN juga memiliki dasar hukum dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Pasal 65 melarang Pejabat Pembina Kepegawaian mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. 

Baca Juga: 10 Ide Kegiatan Maulid Nabi di Sekolah, Seru, Edukatif, dan Penuh Makna

Pasal 66 juga mengatur penyelesaian penataan pegawai non-ASN serta melarang instansi pemerintah mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

231 Ribu Guru PPPK Masih Paruh Waktu

Penataan tersebut juga berdampak langsung terhadap guru PPPK.

Berdasarkan laporan Menteri PAN-RB Rini Widyantini, terdapat 955.245 guru berstatus PPPK secara akumulasi. Sebanyak 231.246 di antaranya masih berstatus paruh waktu.

Baca Juga: Masih Bisa Tangani Gempa NTT, Pemerintah Belum Butuh Bantuan Luar Negeri

Pemerintah dan DPR telah menyepakati guru PPPK paruh waktu memperoleh kesempatan menjadi penuh waktu pada 2027.

"Pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru P3K paruh waktu, P3K yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Selain itu, guru PPPK juga akan diberi kesempatan mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan dibuka pada awal 2027.

Baca Juga: Baru Kali Ini Negara Buka Donasi untuk Bantuan Gempa NTT Lewat Perayaan Kemerdekaan

Pada saat yang sama, pemerintah memperkirakan membutuhkan 526.689 formasi guru nasional untuk memenuhi kebutuhan di lingkungan Kementerian Agama, Kemendikdasmen, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Garuda.

Pemerintah Hitung Dampak Fiskalnya

Penataan status PPPK dan kebutuhan formasi baru juga berkaitan dengan kemampuan fiskal pemerintah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah melakukan simulasi anggaran sehingga perubahan status kepegawaian tersebut dinilai tidak mengganggu keberlanjutan fiskal.

Baca Juga: Warga Jabar Kini Bisa Laporkan Rumah Tidak Layak Huni tak Perlu Nunggu Pendataan, Ini Cara dan Tutorialnya

"Jadi, kita sudah hitung semua dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal," katanya.

Purbaya memastikan defisit APBN 2027 tetap dijaga pada level 2,4 persen.

Dengan demikian, kebijakan Kemendagri bukan sekadar meminta daerah menghentikan perekrutan staf baru. 

Pemerintah ingin daerah terlebih dahulu menata pegawai yang sudah ada, mengikuti formasi yang ditetapkan, serta memperhitungkan kemampuan anggaran sebelum menambah kebutuhan tenaga baru. ***