POJOKSATU.id - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pembelajaran Pesantren Jenjang Dasar dan Menengah di Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Dilansir dari laman resmi Kemenag, kebijakan ini menjadi pedoman nasional bagi seluruh pesantren dalam menyelenggarakan pembelajaran selama bulan suci Ramadan, sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berjalan tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah santri.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut atas SE Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri tentang pembelajaran selama Ramadan 2026.
Baca Juga: Di Balik Ramadan, Melihat Besarnya Aset Muhammadiyah yang Capai Rp400 Triliun
Penerbitan surat edaran ini berangkat dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan sistem pendidikan nasional guna meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
Jadwal Resmi Pembelajaran Pesantren Ramadan 2026
Berikut ketentuan jadwal yang diatur secara nasional:
* 18–22 Februari 2026
Pembelajaran mandiri di rumah, masjid, atau masyarakat sesuai penugasan pesantren.
* 23 Februari–15 Maret 2026
Pembelajaran tatap muka dilaksanakan di pesantren.
* 16–20 Maret 2026
Libur bersama Idulfitri (Tahap I).
* 23–29 Maret 2026
Libur bersama Idulfitri (Tahap II).
* 30 Maret 2026
Santri kembali masuk dan pembelajaran aktif kembali.
Baca Juga: Ingatan Publik Muncul ke Kapolres Bukittinggi AKBP Dody dan Irjen Teddy Usai AKBP Didik Ditangkap
Pesantren diberikan kewenangan melakukan penyesuaian jadwal sesuai kebijakan pimpinan satuan pendidikan masing-masing.
Untuk menjaga keseimbangan antara ibadah dan akademik, pesantren diminta:
- Mengurangi aktivitas fisik berat.
- Mengoptimalkan asesmen formatif untuk memantau perkembangan santri.
- Memberikan perhatian khusus kepada santri berkebutuhan khusus atau yang berpotensi tertinggal.
- Langkah ini bertujuan agar santri tetap produktif tanpa mengganggu pelaksanaan puasa dan ibadah Ramadan seperti tadarus Al-Qur’an, salat tarawih, dan kajian keagamaan.
Rekomendasi Kitab Ramadan di Pesantren
Surat edaran juga mencantumkan daftar kitab rujukan resmi untuk masing-masing jenjang pendidikan.
* Jenjang Ula
-Alquran
-Tuḥfah al-Aṭfāl – Syekh Sulaiman al-Jamzuri
-Hidāyah aṣ-Ṣibyān – Syekh Sa’id bin Sa’ad Nabhan al-Hadrami
-Syifā’ al-Jinān – Ahmad Mutohhar bin Abdurrahman
-Fikih
-Safīnatun Najāh – Syaikh Salim bin Sumair al-Hadhrami
-Taqrib (Mukhtashar Abi Syuja’) – Abu Syuja’ Ahmad bin al-Husain al-Ashfahani
-Hadis
-Al-Hadits as-Shahihah – Syekh Umar Bakri
-Arbain an-Nawawi – Imam an-Nawawi
-Tauhid
-Aqidatul Awam – Syaikh Ahmad al-Marzuqi
-Matan Sanusiyyah Sughra – Imam Muhammad bin Yusuf as-Sanusi
(Dilengkapi kitab Akhlak, Tarikh, dan Tata Bahasa Arab)
* Jenjang Wustha
Kajian meliputi:
-al-Jazariyyah
-At-Tamhid fi Ilm al-Tajwid
-Sullam at-Taufiq
-Fath al-Qarib al-Mujib
-Al-Waraqat
-Tafsir al-Jalalain (Juz 30)
-Ta’lim al-Muta’allim
-Bidayah al-Hidayah
-Mutammimah al-Ajurrumiyyah
-Nazm al-Imrithi
dan lainnya sesuai daftar resmi.
Baca Juga: Mengapa Pemerintah Tetap Mengandalkan Rukyat? Ini Sejarah Lahirnya Sidang Isbat di Indonesia
* Jenjang Ulya
Untuk tingkat lanjutan, kitab yang direkomendasikan antara lain:
-Fath al-Mu’in
-Al-Luma’ fi Ushul al-Fiqh
-Lubb al-Ushul
-Riyadhus Shalihin
-Al-Jami’ al-Shaghir
-Tafsir al-Jalalain
-Tafsir Marah Labid
-Shafwatut Tafasir
-Al-Iqtisad fil I’tiqad
-Minhaj al-‘Abidin
-Alfiyah Ibn Malik
-Mughni al-Labib
-Syarh Ibn Aqil
-Ilmu Mantiq dan Balaghah
* Integrasi Materi Tambahan
Pesantren juga didorong mengintegrasikan materi:
-Pengasuhan ramah anak
-Konsep pesantren hijau (lingkungan berkelanjutan)
-Isu kesehatan dan sanitasi pesantren
Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2 Tahun 2026 menjadi panduan resmi pembelajaran pesantren selama Ramadan 1447 H.
Melalui penyesuaian jadwal, pengurangan aktivitas fisik, integrasi materi tambahan, serta rekomendasi kitab rujukan, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pendidikan dan ibadah.
Kebijakan ini memperkuat peran pesantren dalam membentuk generasi berakhlakul karimah, berilmu, serta berdaya saing di tingkat nasional. ***



