POJOKSATU.ID - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) kembali membuka program insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Madrasah.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru non-PNS yang mengabdikan diri di lingkungan madrasah.
Berikut adalah tahapan penting dalam proses pengajuan dan pencairan insentif tersebut.
Baca Juga: Syarat dan Kualifikasi Guru-Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat: Ini yang Harus Dipenuhi
Tahapan Pengajuan Insentif
1. Pengajuan Insentif: Guru yang berhak menerima insentif harus mengajukan permohonan secara mandiri.
Pengajuan ini akan diverifikasi dan divalidasi (verval) oleh Admin Kabupaten/Kota dalam rentang waktu 19 Maret - 10 April 2025.
2. Proses Verifikasi dan Validasi: Data yang telah diverifikasi akan diproses lebih lanjut oleh Kemenag RI, yang kemudian melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
3. Penetapan Penerima Insentif: Guru yang memiliki data kependudukan valid akan ditetapkan sebagai penerima insentif berdasarkan kuota yang tersedia.
4. Penerbitan Rekening: Guru baru yang telah ditetapkan sebagai penerima insentif akan didaftarkan ke pihak bank untuk penerbitan rekening baru sebagai sarana penyaluran dana.
5. Estimasi Waktu Proses: Tahapan verifikasi, validasi, dan penerbitan rekening diperkirakan akan memakan waktu sekitar dua minggu atau lebih.
Target Penyaluran Insentif
Kemenag RI menargetkan bahwa insentif bagi GBPNS Madrasah dapat tersalurkan pada akhir April 2025.
Dengan adanya program ini, diharapkan kesejahteraan para guru madrasah dapat meningkat, sehingga mereka dapat lebih fokus dalam memberikan pendidikan berkualitas bagi peserta didik.
Untuk informasi lebih lanjut, para guru disarankan untuk mengikuti perkembangan dan pengumuman resmi dari Kemenag RI melalui kanal komunikasi yang tersedia. ***




