POJOKSATU.id, KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menjanjikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi santri tahap I bakal dicairkan sebelum Lebaran Idul Fitri 1446H.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menjelaskan dana BOS dan PIP yang bakal dicairkan jumlahnya mencapai Rp230 miliar.

“Kami menjalankan arahan Presiden Prabowo dan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk memastikan pencairan BOS dan PIP bagi santri berjalan tepat waktu. Untuk BOS dan PIP bagi santri di tahap pertama tahun 2025 anggaran lebih dari Rp230 miliar telah disiapkan,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025, dilansir dari laman resmi Kemenag.

Baca Juga: KIsah Abu Hanifah, Pedagang yang Berguru kepada Hamad bin Sulaiman, Selalu Tekun Menuntut Ilmu dan Hormat kepada Guru, Meski Berbeda Pandangan

Suyitno menjelaskan, penyaluran BOS dan PIP ini adalah bentuk komitmen dan keberpihakan pemerintah kepada pesantren dan para santri.

“Pesantren telah melakukan banyak hal untuk negara. Jadi sudah semestinya pemerintah memperhatikan pesantren,” lanjutnya.

Dia memastikan bahwa dana BOS dan PIP dapat segera dicairkan agar dapat dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan dan santri penerima.

“Proses pencairan ini diupayakan berjalan lancar sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan," sambungnya.

Baca Juga: Pastikan Bantuan Pendidikan Diterima, Cek Dana PIP Secara Online Agar Tak Dibatalkan

Sementara itu, Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said mengurai, bahwa mekanisme penyaluran dana BOS Pesantren menggunakan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) dalam beberapa tahap.

Tahap pertama yaitu triwulan pertama adalah bulan Januari-Maret dan tahap selanjutnya akan diberitahukan kemudian.

“Penyaluran BOS dan PIP bagi santri dilakukan dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Bank Penyalur secara non-tunai kepada Pesantren (rekening Pesantren),” jelasnya.

Baca Juga: Rayakan Empat Tahun Berpacaran dengan Adam Rosyadi, Agnez Mo Ungkap Betapa Sangat Mencintai Kekasihnya Itu : Kau Telah Menjadi Tempat Amanku

Basnang mengatakan, bagi pesantren yang akan mencairkan dana BOS tahap pertama harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:

1. Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS Pesantren Tahap I yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS atau melalui alamat email yang ditentukan oleh Direktorat Pesantren;

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;

3. Surat Perjanjian Kerja Sama antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala satuan pendidikan;

4. Rencana Anggaran Belanja (RAB);

5. Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.

Baca Juga: Kenang Kebaikan Sutiyoso yang Membantunya Meniti Karir di Jakarta, Inul Daratista : Sehat Terus Bapakku Terbaik

Sementara itu, untuk santri yang akan melakukan penarikan dana PIP secara langsung dapat dilakukan setelah santri melakukan aktivasi rekening.

Penarikan dapat dilakukan dengan membawa buku tabungan ke bank penyalur dengan membawa salah satu tanda/bukti identitas pengenal (Kartu Pelajar/KTP/KK/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah) dan ATM beserta buku tabungan. Penarikan dana PIP juga dapat dilakukan langsung dengan menggunakan kartu debit ATM. ***