POJOKSATU.id - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka kesempatan bagi para dosen rumpun ilmu agama untuk naik ke jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar melalui periode III pengajuan kenaikan jabatan akademik.
Pembukaan pengajuan kenaikan jabatan akademik dosen agama ini menjadi tindak lanjut dari regulasi terbaru yang mengatur sistem penilaian dan uji kompetensi dosen.
Kemenag telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Koordinator Kopertais Wilayah I–XV, serta jajaran pendidikan pada Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
Seluruh lembaga diminta menginformasikan dan memfasilitasi para dosen yang siap mengajukan kenaikan jabatan.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron, menegaskan bahwa periode ini dibuka untuk memberikan kesempatan baru, termasuk bagi dosen yang sebelumnya belum lolos pada periode II tahun 2025.
“Dosen yang belum memenuhi syarat pada periode sebelumnya dapat mengajukan kembali apabila seluruh ketentuan kini telah dipenuhi,” ujar Sahiron dilansir dari laman resmi Kemenag, Jumat, 5 Desember 2025.
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses wajib mengikuti Keputusan Menteri Agama Nomor 828 Tahun 2024 serta Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor B-163/DJ.I/Dt.I.III/HM.00/03/2025.
Kemudian berpedoman pada SOP Penilaian dan Uji Kompetensi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6237 Tahun 2024.
Pengajuan dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman pakptk.kemenag.go.id, sebagai bagian dari transformasi layanan digital Kemenag.
“Digitalisasi ini merupakan komitmen Menteri Agama untuk menghadirkan tata kelola pendidikan yang modern dan efisien,” sambung Sahiron.
Baca Juga: Panduan Lengkap Membuat Video Perkenalan Diri agar Cepat Menarik Minat Rekruter
Ketentuan Pengajuan Kenaikan Jabatan Akademik
- Dosen yang mengajukan pada periode II tahun 2025 dan belum memenuhi syarat dapat mengusulkan kembali apabila ketentuan kini telah dipenuhi.
- Dosen yang telah memenuhi persyaratan sesuai KMA 828/2024 dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam 6237/2024 dapat mengajukan kenaikan jabatan ke jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar/Profesor.
- PTKN, Kopertais, Ditjen Bimas, dan Pusat Bimdik Konghucu dapat mengajukan usulan melalui aplikasi pakptk.kemenag.go.id.
- Pengajuan mengikuti tahapan dan lini masa yang telah ditetapkan.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA Astra International Desember 2025, Terbuka untuk Fresh Graduate hingga Profesional
Jadwal Periode III Kenaikan Jabatan Akademik
* 15 Desember 2025 – 9 Januari 2026: Pengajuan usulan
* 16 – 31 Januari 2026: Tahap penilaian
* 1 – 14 Februari 2026: Masa perbaikan & klarifikasi asesor
* 15 – 28 Februari 2026: Penilaian ulang perbaikan
* 1 –10 Maret 2026: Publikasi hasil calon Lektor Kepala & Guru Besar
* 1 –10 April 2026: Uji Kompetensi Guru Besar
* April 2026: Penetapan hasil akhir UKOM
Sahiron mengapresiasi pembukaan periode III ini dan menyebutnya sebagai langkah strategis dalam memperkuat mutu akademik dosen rumpun ilmu agama.
“Kami ingin memastikan proses penilaian berjalan transparan, akuntabel, dan selaras dengan standar nasional pendidikan tinggi,” tegas Guru Besar Ilmu Tafsir tersebut.
Kemenag juga mendorong PTKI, Kopertais, dan unit terkait memberikan pendampingan maksimal agar semakin banyak dosen yang dapat memenuhi persyaratan dan mencapai jenjang Lektor Kepala maupun Guru Besar.
Baca Juga: Lowongan Magang Bappenas 2026! Simak Syarat, Cara Daftar, dan Tahapan Seleksi di Sini
“Dengan begitu, kontribusi keilmuan para dosen dapat semakin luas dan memperkuat ekosistem akademik nasional,” pungkasnya. ***



