POJOKSATU.id - Hingga memasuki awal 2026, masih banyak Bapak/Ibu guru yang bertanya-tanya soal kekurangan bayar TPG tahun 2025.

Terutama untuk pembayaran triwulan ketiga dan keempat yang hingga kini belum sepenuhnya diterima.

Wajar kalau muncul rasa khawatir, nih, apakah hak tersebut masih bisa cair atau justru hangus begitu saja.

Baca Juga: Setelah Bertahun-tahun Dikeluhkan Lambat, Kapolri Kini Janji Polisi Datang 10 Menit Usai Laporan, Semoga Bukan Sekedar Omongan

Kabar baiknya, kekurangan bayar itu tidak hilang.

Hak guru tetap tercatat dan masih berpeluang besar dicairkan pada tahun anggaran 2026.

Latar Belakang Kekurangan Bayar TPG 2025

Kekurangan bayar TPG 2025 terjadi karena beberapa faktor, mulai dari penyesuaian sistem, keterlambatan validasi data, hingga keterbatasan anggaran pada akhir tahun.

Baca Juga: Isu reshuffle Terus Buat Publik Tebak-Tebakan! Istana Langsung Buka Suara, Begini Penjelasannya

Situasi ini tidak dialami satu dua orang, melainkan cukup masif di berbagai daerah.

Banyak guru sudah memenuhi syarat, namun pembayaran tidak bisa dituntaskan sebelum tahun anggaran berakhir.

Triwulan 3 dan 4 yang Tertunda

Fokus utama kekurangan bayar berasal dari TPG triwulan 3 dan triwulan 4 tahun 2025.

Baca Juga: TPG Januari 2026 Mulai Masuk Rekening Guru Non ASN, Ini Penjelasan Lengkap Kenapa Nominal Rp1,9 Juta dan Apa yang Harus Dilakukan Guru Sekarang

Karena pembayaran TPG terikat pada tahun anggaran, maka ketika waktu sudah habis, prosesnya tidak bisa dipaksakan.

“Kekurangan bayar triwulan tiga dan empat itu masih proses dan akan dibayarkan setelah pembukaan anggaran baru,” dikutip Pojoksatu.id dari channel YouTube Al Kholif, Rabu (11/02/2026).

Proses Pembukaan Anggaran Baru

Untuk membayar kekurangan tahun sebelumnya, pemerintah harus menunggu pembukaan tahun anggaran 2026.

Setelah anggaran tersedia, barulah dilakukan penyesuaian dan koordinasi antar lembaga agar dana bisa disalurkan.

Baca Juga: Setelah Bertahun-tahun Dikeluhkan Lambat, Kapolri Kini Janji Polisi Datang 10 Menit Usai Laporan, Semoga Bukan Sekedar Omongan

Proses ini memang tidak cepat, tapi memiliki jalur resmi yang jelas.

Peran Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan memegang peran kunci karena pencairan dana negara tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan dan mekanisme yang sah.

Semua pembayaran kekurangan harus tercatat agar tidak menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari.

Baca Juga: TPG Januari 2026 Mulai Masuk Rekening Guru Non ASN, Ini Penjelasan Lengkap Kenapa Nominal Rp1,9 Juta dan Apa yang Harus Dilakukan Guru Sekarang

Inilah alasan mengapa guru perlu bersabar, meskipun haknya tetap dijamin.

Hak Guru Tetap Dijamin

Penting ditegaskan, Bapak/Ibu, kekurangan bayar bukan berarti hak guru hangus.

Selama data valid dan SKTP terbit sesuai ketentuan, hak tersebut tetap melekat dan wajib dibayarkan oleh negara.

Syarat Agar Bisa Dibayarkan

Agar kekurangan bayar bisa diproses, guru perlu memastikan:

1. Data Dapodik dan Info GTK valid

2. Tidak ada masalah jam mengajar dan linearitas

3. Status SKTP jelas

4. Tidak ada temuan administrasi bermasalah

Sikap yang Perlu Diambil Guru

Daripada panik, sikap terbaik adalah tetap memantau informasi resmi dan memastikan data pribadi aman.

Hindari percaya kabar simpang siur yang menyebut kekurangan bayar “hangus”.

Ke depan, sistem TPG bulanan diharapkan membuat masalah kekurangan bayar tidak terulang.

Dengan alur yang lebih rapi dan transparan, guru bisa menerima haknya tepat waktu tanpa harus menunggu tahun berikutnya.***