POJOKSATU.id - Polemik mengenai masa depan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali mencuat.

Sejumlah daerah disebut mulai mempertimbangkan skema tenaga alih daya (outsourcing) sebagai alternatif dalam mengelola tenaga kerja non-ASN di tengah keterbatasan kemampuan anggaran daerah.

Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi ribuan PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya berharap memperoleh kesempatan beralih menjadi PPPK Penuh Waktu.

Baca Juga: Sempat Dikira Lolos KDKMP dan KNMP, Ternyata Pengumuman Resmi PHTC Panselnas Tampilkan Hal Berikut!

Menurut Faisol, sejumlah daerah dengan kapasitas fiskal yang kuat masih memiliki peluang mengangkat PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Namun, kondisi berbeda terjadi di daerah yang memiliki keterbatasan pendapatan asli daerah (PAD).

“Daerah yang kemampuan fiskalnya terbatas cenderung mencari solusi yang dianggap lebih ringan dari sisi anggaran, salah satunya melalui skema outsourcing,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026).

Baca Juga: Syukuran Terpilih Aklamasi, Ketua RW 07 Plawad Tebar 50 Kg Ikan untuk Mancing Gratis Warga

Ia mengungkapkan bahwa praktik tersebut mulai ditemukan di beberapa wilayah.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Kota Medan, di mana sejumlah tenaga yang sebelumnya masuk kategori PPPK Paruh Waktu disebut dialihkan ke mekanisme tenaga alih daya.

Faisol menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan tenaga honorer yang telah terdata dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti proses seleksi ASN.

Baca Juga: Benarkah Pengumuman Hasil Akhir SPPI KDKMP dan KNMP Mundur? Ini Analisis dan Prediksi Jadwalnya!

Selain persoalan status kepegawaian, Aliansi R2 R3 Indonesia juga menyoroti berbagai kendala implementasi PPPK Paruh Waktu di daerah.

Salah satunya terjadi di Kabupaten Merangin, di mana sejumlah pegawai yang telah dilantik disebut belum menerima surat keputusan (SK) secara resmi.

Kondisi itu, menurut Faisol, menunjukkan masih adanya persoalan administrasi yang perlu segera diselesaikan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Di sisi lain, laporan mengenai keterlambatan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu juga menjadi perhatian.

Baca Juga: Pengumuman Akhir SPPI KDKMP & KNMP Berpotensi Mundur, Kapan Hasil Seleksi Bakal Dirilis?

Beberapa daerah disebut telah melantik pegawai dan menugaskan mereka bekerja, namun hak keuangan mereka belum sepenuhnya diberikan.

“Jangan sampai PPPK Paruh Waktu hanya dilantik dan bekerja tanpa kepastian hak-haknya. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” katanya.

Aliansi R2 R3 Indonesia mendorong pemerintah pusat untuk segera menerbitkan regulasi yang lebih jelas terkait mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Baca Juga: Gandeng Pemkab Cirebon, Kementerian Komdigi Gelar Pertunjukan Rakyat Ngajaga Jiwa Ngajaga Raga di Desa Wisata Matangaji

Kejelasan aturan dinilai penting untuk mencegah munculnya kebijakan berbeda-beda di setiap daerah.

Selain itu, organisasi tersebut juga meminta DPR RI dan DPD RI ikut mengawal percepatan penyusunan regulasi agar status PPPK Paruh Waktu memiliki kepastian hukum dan karier yang lebih jelas.

Menurut Faisol, tanpa kebijakan nasional yang tegas, daerah akan terus mencari solusi masing-masing sesuai kondisi keuangan yang dimiliki.

Akibatnya, muncul perbedaan perlakuan terhadap PPPK Paruh Waktu di berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga: Sambut Libur Sekolah, Pemerintah Tebar Diskon Tiket Kereta Ekonomi Komersial 30 Persen

“Pemerintah pusat perlu hadir memberikan solusi yang seragam agar tidak terjadi ketimpangan kebijakan antar daerah dan masa depan PPPK Paruh Waktu menjadi lebih jelas,” ujarnya.

Isu ini menjadi perhatian karena menyangkut nasib ribuan tenaga non-ASN yang telah mengikuti proses penataan pegawai pemerintah dan berharap memperoleh status kepegawaian yang lebih pasti melalui skema PPPK. ***