POJOKSATU.ID - Kekhawatiran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini mulai terjadi di lapangan.
Alih-alih menikmati peningkatan kesejahteraan setelah resmi menyandang status aparatur sipil negara (ASN).
Sebagian PPPK paruh waktu justru menghadapi ironi, penghasilan yang diterima lebih rendah dibanding tenaga honorer di beberapa daerah.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar tentang makna pengangkatan PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Resmi Dibuka Hari Ini! Ini Jadwal Lengkap dan Link Pendaftaran PPPK KemenHAM 2026, Simak Lengkapnya
Di atas kertas, status ASN telah melekat. Namun dalam praktik, kesejahteraan yang dijanjikan belum sepenuhnya dirasakan.
Sudah ASN, Tapi Belum Sejahtera
PPPK paruh waktu secara hukum telah diakui sebagai bagian dari ASN.
Mereka memegang Surat Keputusan (SK), menjalankan tugas pelayanan publik, dan memikul tanggung jawab yang tidak jauh berbeda dengan PPPK penuh waktu atau bahkan PNS.
Namun di sejumlah daerah, penghasilan PPPK paruh waktu justru berada di bawah honor yang sebelumnya mereka terima saat masih berstatus honorer.
Baca Juga: Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Nganjuk Belum Cair, BPKAD Pastikan Dibayar Akhir Januari 2026
Kondisi ini menimbulkan rasa kecewa sekaligus kegelisahan, terutama bagi mereka yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.
Ketimpangan Antar Daerah Tak Terhindarkan
Salah satu persoalan utama PPPK paruh waktu terletak pada skema penggajian yang sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah.
Regulasi memang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggaran, namun di sisi lain menciptakan ketimpangan kesejahteraan antarwilayah.
Akibatnya, PPPK paruh waktu di satu daerah bisa menerima penghasilan yang relatif layak.
Sementara di daerah lain harus bertahan dengan pendapatan minimal yang jauh dari harapan.
Alarm Serius bagi Pemerintah Pusat
Kondisi ini menjadi alarm serius bagi pemerintah pusat.
Jika dibiarkan, kebijakan PPPK paruh waktu berpotensi melahirkan masalah baru dalam sistem kepegawaian nasional, ketimpangan status, beban kerja, dan penghasilan.
Baca Juga: Hari Kerja PPPK Paruh Waktu Bakal Fleksibel, Pemkab Bangka Membahasan Pola Jam Kerja Intensif
Dorongan untuk mempercepat regulasi PPPK penuh waktu pun mulai menguat.
Pemerintah pusat, melalui Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), disebut tengah mengevaluasi kebijakan agar skema PPPK tidak berhenti sebagai solusi setengah hati.
Pengabdian Penuh, Hak Harus Penuh
Banyak pihak menilai, PPPK paruh waktu tidak bisa diperlakukan setengah-setengah.
Jika pengabdian dan tanggung jawab yang diberikan bersifat penuh, maka hak yang diterima seharusnya juga mencerminkan hal tersebut.
Tanpa kepastian kesejahteraan, status ASN berisiko kehilangan makna substantif.
Guru, tenaga kesehatan, dan pegawai layanan publik lainnya tetap bekerja dengan dedikasi tinggi, namun belum mendapatkan perlindungan ekonomi yang memadai.
Menunggu Kejelasan dan Keberpihakan
Hingga kini, PPPK paruh waktu masih berada dalam fase transisi kebijakan.
Banyak dari mereka berharap adanya kejelasan status lanjutan, apakah akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau mendapatkan skema kesejahteraan yang lebih adil.
Baca Juga: Ratusan Guru Honorer tak Jadi Dipecat, Pemkab Siapkan Skema Penyesuaian Status
Kebijakan yang baik bukan sekadar soal pengangkatan, tetapi tentang kepastian, kejelasan, dan keberpihakan pada mereka yang telah lama mengabdi.
Fenomena PPPK paruh waktu dengan penghasilan di bawah honorer menjadi cerminan bahwa reformasi kepegawaian belum sepenuhnya tuntas.
Status ASN tanpa jaminan kesejahteraan hanya akan melahirkan ketimpangan baru.
Baca Juga: Catat Baik-Baik! Ini Dokumen Wajib PPPK KemenHAM 2026 agar Tidak Gugur Administrasi
Pemerintah dituntut hadir lebih tegas, memastikan bahwa pengabdian penuh para PPPK dibalas dengan hak yang layak dan berkeadilan.***




