POJOKSATU.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menghentikan proses penyelidikan kasus cuci rapor alias manipulasi nilai rapor yang melibatkan 51 murid SMPN 19 Depok.
Penghentian ini dilakukan setelah Kejari Depok tidak menemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Kalau untuk di Kejaksaan proses saat ini kami hentikan di proses penyelidikan," ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Depok, Mochtar Arifin, pada Jumat (24/1/2025).
Mochtar menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini tidak mengandung perbuatan melawan hukum.
“Jadi terkait dengan kegiatan pendidikan, setelah kita lakukan kegiatan penyelidikan pemanggilan, ternyata belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.
Manipulasi Rapor Inisiatif Guru
Manipulasi nilai rapor tersebut diketahui merupakan inisiatif guru-guru di SMPN 19 Depok.
Menurut Mochtar, orangtua murid mengakui peningkatan nilai dilakukan atas keinginan para guru.
“Orangtua mengakui, posisi menaikkan (nilai) itu karena memang posisi keinginan guru-guru yang anak-anak berprestasi ini agar bisa sekolah di tempat yang lebih baik,” tambahnya.
Tujuannya memberikan peluang lebih besar kepada murid-murid berprestasi agar diterima di sekolah unggulan.
Selain itu, Kejari Depok menegaskan tidak ada niat jahat dalam tindakan para guru tersebut.
“Untuk ibaratnya, memenuhi agar dari anak didik yang berprestasi ini bisa sekolah ke pendidikan yang lebih baik, seperti di SMA 1, SMA 2, dan SMA 3,” lanjut Mochtar.
Aliran Uang Diterima Guru
Mochtar menyebut ada uang yang sempat diterima oleh guru terkait manipulasi nilai, tapi sudah dikembalikan kepada para orangtua murid.
Baca Juga: Bikin Malu! Imbas Markup Nilai Rapor, Pihak SMPN 19 Dinas Pendidikan Dipanggil DPRD Kota Depok
“Akhirnya sudah dikembalikan kepada orangtua dan mengakui bahwa itu bukan untuk dengan tujuan menaikkan nilai, namun karena mereka intinya pada saat itu mengaku merasa terbantu (oleh katrol nilai) dan dibantu dia mendaftarkan di sekolah-sekolah,” jelasnya.
Meski demikian, guru honorer yang terlibat telah dilimpahkan ke Inspektorat Kota Depok untuk ditindaklanjuti.
Nilai Tidak Sesuai e-Rapor
Kejari Depok juga merekomendasikan Dinas Pendidikan (Disdik) Depok untuk melaporkan e-rapor ke Kementerian Pendidikan agar kasus serupa tidak berulang.
“Guna melakukan perbaikan sistem agar tidak terjadi lagi pencucian rapor, kami telah memberikan informasi kepada Disdik Depok agar melakukan pelaporan e-rapor ke Kementerian Pendidikan,” terang Mochtar.
Pencucian rapor ini bermula dari pengungkapan ketidaksesuaian nilai antara rapor fisik sekolah dengan e-rapor yang dimiliki Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek.
“Pada saat dilakukan pengecekan oleh Itjen Kemdikbudristek, mereka kan yang punya e-rapor.
Ternyata, nilainya (di e-rapor) tidak sama dengan nilai yang di-upload dengan buku rapor maupun buku nilai dari sekolah,” ujar Mochamad Ade Afriandi, Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat.
51 Siswa Dianulir dari Sekolah Negeri
Akibat kasus ini, 51 siswa SMPN 19 Depok yang sebelumnya diterima di delapan SMA Negeri di Depok, harus dianulir akibat manipulasi nilai ini. Para murid kini telah diterima di sekolah swasta.
"Kejari telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus manipulasi nilai rapor sebagai dokumen administratif terkait penerimaan murid baru tingkat SMA," tutur Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arif Ubaidillah.
Akhirnya, sejak Agustus 2024, Kejari Depok memulai penyelidikan atas dugaan manipulasi nilai rapor di SMPN 19 Depok tersebut.
Tak lama setelah penyelidikan dimulai, terungkap adanya modus manipulasi iuran yang dilakukan dengan dalih kegiatan les atau bimbingan belajar oleh guru.
Ubaidillah juga menerangkan, dalam sepekan pemeriksaan maratom, tim telah menemukan 50 dokumen rapor palsu.
Pihaknya saat itu berupaya agar kasusnya menjadi terang dan kemungkinan ditemukannya unsur tindak pidana korupsi.
Disdik Depok lalu melimpahkan sanksi maupun hukuman kepada Inspektorat Jenderal Kemendikbud dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sanksi diberikan kepada tenaga pendidik yang terlibat. 9 orang diberhentikan termasuk Kepala Sekolah dan 3 guru honorer.
Kejari Depok lalu menghentikan penyelidikan pada Jumat (24/2/2025), karena dinilai tidak menemukan unsur tindak pidana dalam kasus ini. ***




