POJOKSATU.id — Pemerintah baru saja menetapkan cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Hari Suci Nyepi serta Idulfitri 1446 Hijriah.
Berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan, libur Nyepi akan berlangsung pada Jumat, 28 Maret hingga 29 Maret 2025.
Sementara itu, libur nasional Idulfitri jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025.
Pemerintah juga tengah mengkaji kebijakan kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta.
Kebijakan ini rencananya akan diterapkan beberapa hari sebelum masa cuti Lebaran 2025 dimulai, untuk mengantisipasi lonjakan peningkatan volume arus mudik menjelang Idulfitri.
Baca Juga: Amien Rais Menduga ASN Tolak Pindah ke IKN Gara-gara Fasilitas Pendidikan Belum Ada
WFA Mengurai Kemacetan
Saat ini, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan bersama sejumlah kementerian terkait tengah membahas lebih lanjut mekanisme penerapan kebijakan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa kebijakan WFA diusulkan agar dapat membantu mengurai kemacetan saat puncak arus mudik.
"Kita sedang menghitung benar untuk skema work from anywhere di beberapa hari sebelum kita nyatakan masuk ke cuti atau libur lebaran. Ini tujuannya adalah untuk mengurai kemacetan," kata AHY.
Lebih lanjut, AHY menjelaskan bahwa WFA bukan berarti karyawan tidak bekerja, tetapi memberi fleksibilitas bagi pekerja agar tidak harus masuk kantor secara fisik.
Baca Juga: Pemprov Jateng dan Pemkot Solo Sepakat, ASN Dilarang Gunakan Gas Subsidi 3 Kg
Aturan BKN untuk WFA Para ASN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah mengeluarkan aturan bagi ASN untuk bekerja dari mana saja selama dua hari dalam seminggu.
Kebijakan ini didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025.
Kepala BKN, Zudan Arif, mengungkapkan bahwa terdapat sepuluh rencana kebijakan yang akan dijalankan guna menyesuaikan dengan instruksi efisiensi tersebut.
Menurutnya, kebijakan ini dirancang agar para ASN dapat bekerja lebih adaptif, efektif, dan efisien.
"Untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini, diperlukan skema kerja yang lebih adaptif agar tugas dan pekerjaan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien," ujar Zudan dalam keterangannya, Minggu (9/2/2025).
Selain itu, Zudan menekankan bahwa kebijakan efisiensi ini juga bertujuan meningkatkan daya saing pegawai BKN dalam bekerja dan mencapai target kinerja.
Ia berharap, efisiensi ini dapat membangun citra positif ASN sebagai profesi yang profesional dan berkinerja tinggi.
Adapun sepuluh kebijakan BKN mencakup rencana:
- 1. Peniadaan jam kerja fleksibel;
- 2. Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti Work From Anywhere (WFA) selama dua hari dan bekerja di kantor selama tiga hari;
- 3. Memastikan kinerja harian pegawai melalui sistem pelaporan yang konkret;
- 4. Pembatasan perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri;
- 5. Maksimalisasi koordinasi secara daring guna meningkatkan responsivitas;
- 6. Efisiensi dalam penggunaan listrik dan energi;
- 7. Penyesuaian pakaian kerja yang lebih mengutamakan kenyamanan;
- 8. Penggunaan anggaran secara efektif dan tepat sasaran;
- 9. Pengoptimalan kerja sama dengan donor, mitra, serta pihak ketiga dengan tetap menjaga prinsip good governance;
- 10. Kantor Regional harus memastikan penyelesaian konsultasi kepegawaian di masing-masing wilayah kerja.
Dalam kesempatan yang sama, Zudan Arif menegaskan bahwa kebijakan teknis manajemen ASN yang dijalankan BKN harus memberikan kemudahan bagi ASN dalam menghadapi berbagai permasalahan kepegawaian.
Beberapa isu yang menjadi perhatian mencakup penyelesaian masalah hukum, kesejahteraan dan karier ASN, serta peningkatan akses terhadap pendidikan dan kemudahan layanan kepegawaian lainnya. ***




