POJOKSATU.id, PANYABUNGAN -- Kasus guru siluman di SDN 179 Tambangan Tonga, Kec Tambangan, Uli Sri Wahyuni, terus menjadi sorotan.

Setelah sebelumnya, dua oknum wartawan mengaku disuruh Sekdis Pendidikan mengantar ke SDN 179 Tambangan, kini Plt Kadisdik Sahnan Pasaribu melarang wartawan untuk memberitakan lanjutan berita tersebut.

“Tak usah beritakan dulu terlalu kecil itu urusan, masih banyak lagi urusan yang lain," ujarnya berulangkali ketika dikonfirmasi wartawan via seluler, Jumat (03/05/2024).

“Banyak lagi kerjaan yang harus diurus, bukan hanya masalah guru di SD 179 Tambangan Tonga itu saja, terlalu kecil itu urusannya. Seperti sidang PTUN terkait gugatan guru, sertifikasi guru dan lain banyak lagi, " terangnya terkesan emosional.

Baca Juga: Buntut Guru Siluman Uli Masuk ke SDN 179 Tambangan, Plt Kadisdik Madina Terkesan Emosi

Menurutnya agar dicari dulu berita lain, jangan hanya masalah ini saja.

" Buat dulu berita yang membangun. Kan masih banyak tema berita yang bisa ditayangkan," ujarnya seakan mau mengatur wartawan.

Dalam dialog dengan wartawan tersebut, Sahnan Pasaribu yang juga menjabat sebagai Asisten 1 Pemkab Madina itu menyatakan akan memanggil Kasek SDN 179 Tambangan Tonga, Rusdi Nasution.

Menanggapi hal ini Ahli Pers, Nurhalim Tanjung menuturkan bahwa pers bekerja melakukan liputan telah dilindungi oleh Undang-undang Pers No 40 tahun 1999.

Dan imbuhnya, seperti yang diatur dalam pasal 4 UU pers ayat (1) kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Baca Juga: Kalah Rebut Juara Ketiga Dari Irak, Hassanudin Berharap Timnas U-23 Lolos ke Olimpiade Lawan Guinea

Ayat (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Dan ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers. Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Maka atas dasar pasal 4 serta ayat 1, 2, dan 3 UU Pers di atas. Pers bisa melakukan peliputan dan tidak boleh dihalangi atau dilarang selama itu sifatnya peristiwa atau fakta di lapangan," pungkasnya.

Maka apabila ada penghalangan dan pelarangan saat pers melakukan konfirmasi guna peliputan berita, baik itu konfirmasi secara tatap muka (langsung) atau via telpon.

Maka Oknum tersebut bisa dikenakan sanksi melanggar pasal 18 ayat (1) UU pers yang menyatakan :

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00, “ paparnya.***