POJOKSATU.id - Jadwal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sangat dinantikan oleh tenaga pendidik di Indonesia.
Mereka tentunya berharap agar TPG bisa benar-benar cair sebelum Hari Raya Idul Fitri seperti yang dijanjikan oleh Mendikdasmen, Abdul Mu'ti.
Namun perlu diketahui sebenarnya jadwal untuk pembayaran TPG bagi guru non ASN ternyata sudah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025.
Berdasarkan peraturan tersebut, pembayaran TPG bagi guru non-ASN akan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun.
Baca Juga: Pemdaprov Jabar Dukung Penuh Pembentukan Sekolah Rakyat, Siapkan Lokasi Strategis
Sebelum membahas terkait dengan pembayaran, bapak ibu guru non ASN wajib untuk memenuhi persyaratan penerima TPG terlebih dahulu.
TPG dipastikan tidak akan bisa cair apabila persyaratan belum terpenuhi.
Guru Non ASN penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Tercatat aktif mengajar dala Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
4. Tidak berstatus sebagai ASN
5. Memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah atau Yayasan
6. Aktif mengajar sebagai guru pada satuan Pendidikan
7. Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada Lembaga atau satuan Pendidikan lain
8. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Baca Juga: Ditembak Jarak 6 Meter di Lokasi Sabung Ayam, Kapolda Lampung Ungkap Oknum TNI Pakai Laras Panjang
Apabila delapan persyaratan tersebut terpenuhi maka guru non ASN berhak untuk menerima TPG.
Besaran TPG yang akan diberikan kepada guru non ASN sebesar Rp2 juta per bulan sehingga saat pencairan per triwulan jumlah total yang didapat Rp6 juta.
Lantas kapan pembayarannya?
Jadi dalam Persesjen Nomor 1 Tahun 2025 sudah dijelaskan jadwal pembayaran TPG bagi guru non ASN sebagai berikut:
1. Triwulan I: Data disinkronkan hingga 30 Maret 2025, dan pembayaran akan dimulai pada bulan April 2025.
Baca Juga: G-Dragon Gelar Tur Dunia Mulai Mei 2025, Singgah ke Indonesia Sehari, Simak Jadwalnya
2. Triwulan II: Data disinkronkan hingga 30 Juni 2025, dan pembayaran akan dimulai pada bulan Juli 2025.
3. Triwulan III: Data disinkronkan hingga 30 September 2025, dan pembayaran akan dimulai pada bulan Oktober 2025.
4. Triwulan IV: Data disinkronkan hingga 31 Desember 2025, dan pembayaran akan dimulai pada bulan Januari 2026.
Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa guru non ASN tidak akan menerima TPG pada akhir Maret 2025.
Baca Juga: Pelaku Sabung Ayam Way Kanan Ternyata Orang-orang Kaya, 20 Mobilnya Tertinggal di TKP Penembakan
Guru non ASN baru akan menerima TPG pada April 2025 setelah proses sinkronisasi data selesai dilakukan.
***



