POJOKSATU.ID - Kabar kurang mengenakkan datang dari Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat.

Puluhan PPPK paruh waktu hingga kini belum juga menerima Surat Keputusan atau SK meski sudah memasuki April 2026.

Kondisi ini sontak menimbulkan tanda tanya besar di kalangan tenaga non-ASN yang telah dinyatakan lolos, namun belum mendapatkan kepastian administrasi.

Baca Juga: Skema Gaji ke-13 Tak Sama! PPPK Full Time Terima Penuh, Paruh Waktu Hanya Proporsional


40 PPPK Belum Terima SK

Berdasarkan data terbaru, terdapat sekitar 40 PPPK paruh waktu di Lombok Barat yang masih menunggu SK.

Jumlah ini sebenarnya sudah berkurang dari sebelumnya 44 orang, namun tetap saja menunjukkan adanya kendala serius dalam proses administrasi.

Keterlambatan ini membuat status mereka belum sepenuhnya jelas, meskipun secara kerja sudah berjalan.

Baca Juga: Dana Taspen PPPK Kuningan Diduga Lenyap Miliaran, Dipotong dari Gaji tapi Tak Disetor


Penyebab Utama, Remapping Keliru

Kepala BKDPSDM Lombok Barat, Baiq Mustika Dwi Adni, mengungkapkan bahwa penyebab utama masalah ini adalah kesalahan dalam proses remapping atau pemetaan ulang data PPPK.

Dikutip dari SUARANTB.com, 10 April 2026, begini kata Baiq:

“Itu karena keliru remapping, kami sudah bersurat resmi ke BKN, sekarang prosesnya verifikasi di BKN,” tegasnya.

Baca Juga: WFH ASN dan Swasta Berbeda! ASN Wajib Setiap Jumat, Swasta Cuma Imbauan

Kesalahan ini berdampak langsung pada tertundanya penerbitan SK, karena data harus diperbaiki terlebih dahulu melalui proses verifikasi ulang.


Masih Diverifikasi BKN

Saat ini, seluruh data PPPK yang mengalami masalah sedang dalam tahap verifikasi oleh BKN.

Proses ini dilakukan setelah BKD Lombok Barat mengirimkan laporan resmi terkait kekeliruan tersebut.

“Masih dalam proses verifikasi di BKN,” lanjutnya.

Namun hingga saat ini, belum ada kepastian kapan proses tersebut akan selesai, mengingat kewenangan ada di pemerintah pusat.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Pastikan PPPK Mendapatkan Gaji ke-13 2026, Begini Skema dan Waktunya


Bukan Sepenuhnya Kesalahan PPPK

Menariknya, BKD menegaskan bahwa kesalahan remapping ini tidak sepenuhnya berasal dari para PPPK.

Ada kemungkinan kesalahan terjadi pada sistem atau proses administrasi lainnya.

“Ini bukan sepenuhnya kesalahan dari yang bersangkutan, bisa jadi di sistem atau lainnya. Ini kita coba perbaiki,” jelas Baiq Mustika.

Baca Juga: Pernyataan Pedas! Menhan Pakistan Cap Israel ‘Kanker’ dan Kutukan bagi Umat Manusia, Singgung Serangan Brutal

Hal ini sedikit memberikan kelegaan bagi para PPPK yang sempat khawatir dianggap melakukan kesalahan administrasi.


Gaji Tetap Aman Meski SK Molor

Di tengah ketidakpastian terkait SK, ada kabar baik bagi para PPPK paruh waktu.

Pemerintah memastikan bahwa gaji mereka tetap dibayarkan dan tidak akan mengalami pengurangan.

Pembayaran gaji tetap mengacu pada masa SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas), yang berarti dihitung sejak mereka mulai bekerja pada Januari 2026.

Baca Juga: Sosok Bupati Gatut Sunu Kena OTT KPK, Punya Harta Kekayaan Rp20,33 M dan Belasan Koleksi Mobil

Dengan demikian, meskipun SK belum diterima, hak finansial para PPPK tetap terjamin.

Kasus keterlambatan SK PPPK paruh waktu di Lombok Barat menjadi bukti bahwa proses administrasi masih menjadi tantangan dalam penataan tenaga non-ASN.

Kesalahan remapping yang terjadi harus segera diselesaikan agar tidak merugikan para pegawai.

Meski demikian, kepastian gaji yang tetap aman menjadi sedikit penenang di tengah ketidakpastian status administrasi.

Kini, harapan para PPPK hanya tertuju pada percepatan verifikasi oleh BKN agar SK segera diterbitkan.***