POJOKSATU.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas memberikan kabar terbaru RPP Manajemen ASN.
Menteri Anas menyampaikan, sampai saat ini pembahasan RPP Manajemen ASN masih terus dikebut.
Terbaru, rapat membahas dan melakukan pendalaman substansi displin ASN atau aparatur sipil negara.
Rapat tersebut diikuti Panitia Antar-Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian di KemenPAN RB, di Jakarta, pada Jumat 14 Juni 2024.
Menteri Anas menjelaskan, substansi disiplin ASN ini disusun sebagai bentuk upaya menjamin kepastian hukum dalam aspek disiplin ASN.
Baik terkait proses memeriksa, menetapkan, dan mengenakan hukuman disiplin secara fair dan berkeadilan atas pelanggaran yang dilakukan ASN.
Diharapkan, aturan ini dapat meningkatkan komitmen ASN terhadap tugas serta tanggung jawab yang diemban.
"Supaya ASN menjadi lebih baik, taat, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan," terang dia, dikutip Pojoksatu.id dari laman resmi KemenPAN RB.
Menteri Anas menjelaskan, pembahasan substabsi RPP Manajemen ASN ini dilakukan benar-benar secara mendalam.
Sehingga sangat memerlukan kecermatan pembahasan, penegasan, dan pengambilan keputusan pada setiap detail substansi yang ada.
"Agar memiliki kekuatan implementasi yang kuat," jelas dia.
Anas juga mengungkap bahwa aturan tersebut hanya tinggal satu langkah lagi sampai akhirnya benar-benar siap diterbitkan dan diundangkan.
"Apabila solusi kebijakannnya dapat diputuskan, maka RPP ini dapat segera dilanjutkan pada tahapan berikutnya yakni uji publik, diskusi dengan para ahli, dan harmonisasi," beber dia.
Pernyataan Menteri Anas itu diamini Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Abdul Hakim.
Abdul Hakim menyatakan, selain kecermatan, pembahasan setiap substansi dalam RPP Manajemen ASN perlu dilengkapi perspektif dari anggota panitia yang berasal dari berbagai instansi.
Hal ini mengingat perspektif RPP Manajemen ASN ini sebagai omnibus atas berbagai regulasi yang ada.
"Jadi memerlukan cara pandang multi sektoral dan multi wilayah," jelasnya.
Abdul Hakim juga menyoroti kedisiplinan dalam pembentukan organisasi ASN.
Ia menegaskan, posisi organisasi pendukung ASN sangat penting karena memiliki peran untuk mengkonsolidasikan ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
Dalam peraturan ini masih ada dukungan terhadap organisasi ASN, terutama organisasi profesi.
"Kita tetap menjunjung kemandirian dalam penegakan kode etik dan perilaku dalam tiap profesi," imbuh Hakim.
Dia menuturkan, organisasi ASN sepatutnya memiliki pemahaman yang selaras tentang tugas dan fungsi ASN.
Sehingga masih perlu dilakukan pemantauan tentang pembentukan organisasi ASN.
"Agar tidak timbul berbagai perkumpulan ASN yang tidak terkoordinasi," tandasnya.***




