POJOKSATU.id — Wacana revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali memanas.

Meski baru disahkan pada Oktober tahun lalu, DPR melalui Komisi II sudah memasukkan revisi UU ini dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Salah satu isu paling krusial dalam rencana revisi itu adalah diberlakukannya sentralisasi kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat eselon II dari pemerintah daerah ke pusat.

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyampaikan kekhawatiran soal wacana perubahan kewenangan itu.

Langkah ini dinilai bakal melemahkan semangat otonomi daerah.

Sentralisasi Kewenangan ASN

Keberatan sentralisasi kewenangan ASN juga diungkap Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).

Baca Juga: INFO dari Operator Pusat! Banyak Guru ASN Gagal Pengusulan SKTP karena Rekening Tidak Ditemukan, Ternyata Kesalahannya Sepele Banget!

Ketua Umum APPSI Al Haris menilai rencana itu bertentangan dengan prinsip otonomi dan justru membuat proses birokrasi menjadi semakin panjang dan tidak efektif.

“Yang menilai ASN di daerah itu kami. Mulai dari pelakunya, latar belakang, rekam jejak, dan kinerjanya,” ujar Al Haris yang juga menjabat sebagai Gubernur Jambi.

Pengamat juga mengomentari, langkah tersebut berisiko mengurangi efektivitas birokrasi lokal dan membuka peluang intervensi politik yang lebih kuat.

Trisno Sakti Herwanto, Kepala Laboratorium Administrasi Publik Universitas Katolik Parahyangan, melihat bahwa pengambilalihan kewenangan oleh pemerintah pusat untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat setingkat eselon II seperti kepala dinas dan sekretaris daerah, sangat berisiko.

“Kontrol yang berlebihan dari pemerintah pusat melalui wacana ini justru berpotensi mengganggu stabilitas kinerja pemerintah daerah,” ujarnya, Selasa (13/5/2025).

Trisno menegaskan bahwa revisi UU ASN seharusnya didasari oleh evaluasi mendalam, bukan sekadar dorongan politis.

Apalagi, UU ASN yang direvisi ini baru berusia satu tahun lebih sejak diundangkan pada 31 Oktober 2023.

Baca Juga: PENTING! Rincian Tahapan dan Progres Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah Triwulan I 2025

Sistem Pengawasan ASN

Belum usai menyoal sentralisasi kewenangan ASN, aspek lain yang menjadi pembahasan mulai ikut mengemuka.

Wacana penguatan sistem pengawasan ASN dinilai justru lebih mendesak untuk dibicarakan. Tugas ini pernah diemban oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sekadar informasi, Komisi ASN (KASN) merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Fungsinya adalah untuk mengawasi pelaksanaan sistem merit dalam manajemen ASN, termasuk dalam proses seleksi, pengangkatan, mutasi, dan promosi pejabat.

KASN juga berperan dalam menjaga netralitas ASN, khususnya menjelang momentum politik seperti pemilihan kepala daerah dan pemilu.

Dalam praktiknya, KASN menerima laporan masyarakat, memberikan rekomendasi sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian, serta memverifikasi kebenaran atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Namun, keberadaan KASN kini resmi dihapus dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Revisi UU ASN 2023, Seleksi PPPK 2025 TANPA TES atau BAHKAN DIHAPUS? ASN LANGSUNG DIANGKAT Presiden, Menteri dan Kepala Daerah? Nasib Honorer?

Fungsi-fungsi pengawasan yang sebelumnya menjadi domain KASN kemudian dialihkan ke instansi lain seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Keputusan ini juga menuai kritik karena dinilai menghilangkan unsur independensi dalam sistem pengawasan ASN.

Harus Badan Independen

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Yogi Suprayogi, menegaskan bahwa pengawasan adalah elemen tak tergantikan dalam manajemen ASN.

Menurutnya, pengawasan idealnya dilakukan oleh badan independen yang tidak berada langsung di bawah kendali kementerian teknis.

“Pengawasan itu harga mati. Walaupun pengawasan sekarang sudah pindah ke BKN dan Kemenpan-RB, KASN itu harus dihidupkan kembali. Sebab, pengawasan itu idealnya dilakukan oleh badan independen. Ini tidak boleh hilang,” tegas Yogi.

Ia menyebutkan, jika sistem pengawasan ASN dilemahkan, maka potensi politisasi dan pelanggaran dalam birokrasi akan sulit dicegah, apalagi di tengah tren sentralisasi wewenang ke pemerintah pusat.

Baca Juga: ALHAMDULILAH, Kini SK PPPK SAMPAI PENSIUN Sesuai UU ASN 2023, Gaji NAIK BERKALA per 2 Tahun, Simak Syarat dan Ketentuannya

Yogi menekankan bahwa keberadaan KASN justru semakin penting untuk memastikan integritas birokrasi, terutama di masa ketika karier ASN dan mekanisme talent pool dikelola secara nasional.

“Walaupun saya tidak menafikan ada kemungkinan titip menitip di pusat, permainan dan sebagainya, tapi ini justru kenapa KASN harus kembali. Agar bisa memperkuat pengawasan ke dalam,” ujarnya.

Tidak Bertentangan

Yogi juga menambahkan bahwa perubahan dalam tata kelola pemerintahan akibat disrupsi digital dan pemilu serentak memerlukan manajemen ASN yang seragam.

Menurutnya, pemusatan manajemen ASN tidak bertentangan dengan otonomi daerah, selama pengelolaan anggaran tetap berada di tangan daerah.

“Kalau masalah bawahan, saya pikir memang harus sentralistis. Enggak ada lagi temuan jual beli jabatan antara bupati, wali kota, dan gubernur. Karier ASN yang ada di daerah juga tidak akan terhenti di satu titik saja. Ini yang harus diawasi dengan adanya KASN,” pungkasnya.

Kebijakan yang bersentuhan dengan ASN, tentu saja mempengaruhi langsung PNS dan PPPK di pusat hingga ke daerah.

Bagaimana menurut bapak ibu? Apa yang paling dikhawatirkan dari berbagai wacana perubahan dan rencana revisi UU ASN ini?

Suarakan dan tulis di kolom komentar di bagian bawah artikel ini, agar menjadi aspirasi publik yang bisa diserap para penentu kebijakan. ***