POJOKSATU.id – Informasi soal kemungkinan naiknya gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 beredar.

Mulai dari grup WhatsApp, obrolan kantor, sampai media sosial, kabar bahwa gaji PNS dan PPPK akan naik mulai Januari 2026 dianggap hampir pasti.

Penyebabnya? Banyak yang mengaitkan hal tersebut dengan terbitnya Perpres 79 Tahun 2025.

Tapi apakah kemunculan Perpres itu otomatis berarti gaji langsung naik di awal tahun?

Di sinilah pentingnya menelisik lebih dalam, supaya tidak terjebak pada asumsi yang terlalu cepat, ekspektasi berlebihan dan akhirnya menjadi harapan palsu.

Perpres 79/2025, Benarkah Ada Sinyal Gaji Baru?

Perpres 79 Tahun 2025 sejatinya bukanlah regulasi khusus tentang penggajian ASN.

Aturan ini merupakan dokumen tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025—sebuah payung kebijakan yang mengatur arah pembangunan, prioritas nasional, dan penyesuaian dinamika ekonomi negara.

Beberapa media lalu menghubungkannya dengan agenda peningkatan kesejahteraan ASN yang memang tercantum dalam lampiran RKP.

Baca Juga: Stop KONTEN MENYESATKAN, Sebut Purbaya Ingin Gaji Guru Setara DPR, Biasakan Baca Sumber Resmi

Dari situ muncul anggapan bahwa kenaikan gaji sudah disiapkan.

Tapi bila membaca dokumen aslinya, tidak ada satu pun tabel gaji baru, tidak ada persentase kenaikan, dan tidak ada lampiran penyesuaian struktural gaji pokok.

Untuk lebih jelasnya, silahkan download dan pelajari Perpres 79 tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025: [DOWNLOAD Perpres 79 Tahun 2025]

Fokus utama Perpres ini lebih pada penyelarasan program dan anggaran sesuai kondisi fiskal terbaru, bukan penetapan nominal baru bagi PNS maupun PPPK.

Dengan kata lain, Perpres 79/2025 bisa dibaca sebagai payung arah kebijakan, tetapi tidak masuk pada ranah implementatif kenaikan gaji.

Baca Juga: Akhirnya Terjawab! THR TPG 100 Persen dan Gaji ke-13 2025 Dipastikan Cair Serentak

Poin penting aturan tersebut adalah:

  • Memperbarui RKP 2025

  • Penyesuaian dengan aturan APBN 2025

  • Melampirkan narasi dan matriks pembangunan terbaru

Dari Mana Angka Kenaikan Gaji Itu?

Meski dokumennya sendiri tidak menyebut angka, sejumlah media dan analis kebijakan menyusun interpretasi berbasis tren kenaikan sebelumnya serta skenario penguatan belanja pegawai.

Hasilnya, muncullah simulasi sebagai berikut:

  • Golongan I & II: +8%

  • Golongan III: +10%

  • Golongan IV: +12%

Skema ini kemudian dikaitkan dengan berbagai kelompok ASN—mulai dari guru, tenaga kesehatan, dosen negeri, penyuluh, hingga PPPK.

Secara teoritis, penyesuaian ini memang terasa masuk akal.

Belanja pegawai merupakan pos besar APBN, tapi di sisi lain daya beli ASN juga terus tergerus.

Jika penyesuaian dilakukan, itu tentu membantu stabilitas ekonomi keluarga ASN—apalagi setelah inflasi dan tekanan biaya hidup beberapa tahun terakhir.

Namun sekali lagi, angka-angka tersebut bersifat tafsir, bukan keputusan resmi.

Baca Juga: BCA Buka Lowongan Magang Bakti, Gaji Menarik dan Pelatihan Profesional Menanti

Begitu masyarakat memperlakukannya sebagai “fakta”, di situlah bias informasi mulai terbentuk.

Klarifikasi dan Penjelasan Kemenkeu

Meski publik ramai membahasnya, Kementerian Keuangan memilih bersikap hati-hati.

Lembaga ini menegaskan bahwa hingga Desember 2025, belum ada satu pun keputusan final terkait kenaikan gaji ASN untuk tahun anggaran 2026.

Isu kenaikan 16% yang belakangan menyebar di media sosial pun dijelaskan sebagai spekulasi atau simulasi yang tidak berasal dari pemerintah.

Hal ini wajar, mengingat kenaikan terakhir pada 2024 berada di angka 8% untuk PNS dan 12% untuk pensiunan—angka yang memang kemudian jadi acuan perbandingan oleh banyak analis.

Kementerian Keuangan mengonfirmasi bahwa mereka sudah menerima surat resmi dari Menteri PANRB.

Surat tersebut berisi usulan Menpan RB tentang kenaikan gaji ASN yang menjadi bagian dari evaluasi remunerasi dan reformasi birokrasi.

Tetapi menerima usulan bukan berarti menyetujui.

Dirjen Anggaran Kemenkeu, Lucky Alfirman, menyampaikan gambaran paling jujur soal situasi ini.

“Intinya kita baru saja menerima surat dari Menpan. Nah saat ini tentu saja kita kaji dan kita pertimbangkan, kita belum mengambil keputusan apapun juga.

Tapi faktor-faktor yang kita pertimbangkan itu banyak. Ini bukan hanya simpel, kita naikin gaji gitu, enggak seperti itu,” tutur Luky.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini bahkan mengakui surat itu hanya usulan kenaikan gaji ASN 2026, dan perlu dibahas lebih lanjut dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Nantinya saya harus bicara dulu dengan Menteri Keuangan. Yang memegang anggaran kan Menteri Keuangan. Jadi harus dibicarakan dulu,” ujar Rini.

Baca Juga: Gaji PPPK BGN 2025, Bikin Hitungan GUNAKAN Regulasi Terbaru, Perangkat Aturan Ini Menjelaskan PALING REALISTIS, Tapi Skema Penggajian Bisa Berubah

Situasi ekspektasi berlebihan itu lebih tepat direspon dengan meme terkenal, Tidak Semudah Itu Fergusso! yang biasanya cocok untuk menanggapi pihak yang bicara terlalu percaya diri, menyederhanakan masalah, menganggap sesuatu bisa selesai cepat atau overthinking tapi sekaligus sok “expert”.

Padahal, pernyataan dari Kemenkeu ini jelas memperlihatkan dua hal:

  • Pertama, proses penentuan gaji ASN tidak bisa diputuskan cepat.
  • Kedua, ada banyak variabel yang harus dihitung, baik yang bersifat fiskal maupun struktural.

Baca Juga: Respons Presiden Prabowo, Kemendikdasmen Siap Optimalkan Pembelajaran Lingkungan di Sekolah, Sudah Ada Sejak Kurikulum 2024

Kondisi Fiskal Jadi Kunci Utama

Kemenkeu menjelaskan bahwa keputusan kenaikan gaji bukan sekadar membahas kesejahteraan. Ada tiga variabel besar yang wajib ditimbang:

  1. Transformasi Birokrasi dan Kinerja ASN
    Remunerasi dipandang sebagai bagian dari proses reformasi birokrasi.

    Artinya, kenaikan tidak hanya soal angka, tetapi harus selaras dengan perbaikan kinerja dan struktur kelembagaan.

    Semakin tinggi tuntutan pelayanan publik, semakin besar pula kebutuhan untuk menyesuaikan sistem penggajian.

  2. Kemampuan Fiskal Negara
    Ini faktor terberat. APBN tidak bisa hanya dipandang dari sisi kemampuan membayar tahun berjalan, tetapi juga keberlanjutan jangka panjang.

    Kenaikan gaji ASN akan berimbas pada tunjangan, gaji pensiun, dana pensiun pemerintah, dan pos belanja pegawai yang lain.

  3. Prioritas Belanja Nasional
    Pemerintah sedang menyeimbangkan anggaran untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan stabilitas ekonomi.

    Jika salah kalkulasi, ruang fiskal bisa tertekan dalam waktu cepat.

Dengan beban fiskal yang terus meningkat, keputusan kenaikan gaji harus dihitung sedetail mungkin agar tidak menimbulkan risiko bagi APBN.

Mengapa Persepsi Itu Muncul?

Isu kenaikan gaji menguat karena Perpres 79/2025 menyinggung peningkatan kesejahteraan ASN dalam konteks RKP.

Tetapi statusnya masih berupa program. Untuk menjadi kebijakan yang dapat diterapkan, dibutuhkan regulasi yang lebih teknis—yakni Peraturan Pemerintah (PP) penggajian yang memuat tabel gaji baru.

Baca Juga: Kemenkeu Jelaskan Mekanisme THR TPG 100 Persen untuk Guru ASN Tahun 2025

Sampai saat ini, PP tersebut belum diterbitkan.

Jadi, selama PP belum muncul, gaji ASN tidak akan berubah meskipun ada arah kebijakan di RKP.

Sampai Desember 2025, seluruh proses masih berada di level kajian.

Kemenkeu belum mengeluarkan keputusan, belum mengirimkan rancangan final, apalagi menetapkan angka resmi. Semua skenario baru sebatas perhitungan teknis. 

Kenaikan gaji ASN baru akan sah ketika pemerintah menerbitkan PP yang memuat struktur gaji baru.

Selama belum ada PP, semua masih berupa wacana—baik yang beredar melalui media, maupun yang ramai di grup ASN. Jadi belum bisa disebut kabar gembira. ***