POJOKSATU.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang ramah serta berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, sebuah program konsultasi layanan bantuan hukum kini secara khusus disediakan bagi para penyandang disabilitas.
Program ini dihadirkan sebagai wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan sosial yang inklusif, setara, serta mudah diakses.
Kehadiran fasilitas advokasi dan konsultasi ini diharapkan mampu membantu kelompok disabilitas dalam memperjuangkan hak-hak hukum mereka secara adil.
Baca Juga: Beredar Rumor Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mundur dari Kabinet, Ini Fakta Sebenarnya
Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan ini, operasional konsultasi dibuka rutin setiap hari Senin hingga Jumat.
Waktu pelayanan berlangsung mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Lokasi pelayanan dipusatkan di Lantai 7 Gedung Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Kantor pelayanan tersebut beralamat lengkap di Jalan Gunung Sahari II No. 6, RT 13/RW 7, Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat.
Baca Juga: SKD STMKG 2026 Digelar, Cek Aturan Pakaian, Barang Bawaan hingga Nilai Ambang Batas
Proses pengajuan layanan ini dirancang sangat praktis agar tidak menyulitkan para pemohon bantuan.
Persyaratan administrasi yang dibutuhkan relatif sangat sederhana dan mudah dipenuhi.
Warga yang berminat cukup membawa dokumen pendukung berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fasilitas pendampingan hukum ini menyasar berbagai ragam disabilitas, mulai dari fisik, sensorik, hingga intelektual.
Langkah progresif ini menjadi bagian dari perayaan semangat pembangunan Kota Jakarta yang terus berbenah menjadi kota yang lebih humanis.
Masyarakat yang memiliki anggota keluarga atau kerabat berstatus penyandang disabilitas diimbau untuk memanfaatkan fasilitas bantuan hukum ini sebaik mungkin.
Kemudahan akses terhadap keadilan kini dapat dirasakan secara langsung oleh seluruh warga tanpa terkecuali melalui program inklusif Pemprov DKI Jakarta ini.***




