POJOKSATU.id - Pemerintah memastikan rapel kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan mulai dicairkan pada November 2025.
Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian gaji ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara.
Kabar ini disambut antusias oleh jutaan ASN dan pensiunan di seluruh Indonesia setelah menunggu lebih dari empat bulan sejak kebijakan tersebut disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada pertengahan tahun.
Baca Juga: Siapa Korban Utama Bila Popok & Alat Sekali Pakai Dikenai Pajak Cukai?
Sebelum membahas teknis pencairannya, berikut dasar hukum dan penjelasan resmi dari pemerintah terkait waktu serta mekanisme rapel gaji 2025.
Rapel ASN Mulai Cair November 2025
Pencairan rapel gaji ASN dilakukan mulai bulan November dan berlaku surut untuk dua bulan sebelumnya, yakni Oktober dan November 2025.
Rapel ini berlaku bagi ASN aktif, meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang tercatat aktif di data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Resmi! Gaji ASN Naik, Berlaku Oktober 2025 dan Cair Rapel November 2025,” tulis akun resmi Instagram @kemenkeuri dalam unggahan pada Selasa, 5 November 2025, pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Hari Pahlawan, Forkopimda Karawang Tabur Bunga di TMP Klari
Unggahan tersebut disertai dengan infografik berisi keterangan “Rapel dua bulan akan dibayarkan bersamaan dengan gaji bulan November.”
Sementara bagi ASN di instansi daerah, proses pencairan menunggu verifikasi oleh masing-masing Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Pemerintah pusat menegaskan bahwa seluruh hak ASN akan disalurkan paling lambat akhir November.
Baca Juga: Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025, Gaji, Jam Kerja, hingga Peluang Karier
Pensiunan Masih Tunggu Regulasi Teknis
Meski kebijakan Perpres mencakup ASN dan pensiunan, kenaikan gaji bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri belum seluruhnya bisa direalisasikan di bulan yang sama.
Pelaksanaan kenaikan gaji pensiunan masih menunggu regulasi teknis yang sedang disusun oleh Kementerian Keuangan dan PT Taspen (Persero).
Dalam pernyataannya, Direktur Utama PT Taspen, A. Fachrul Rozi, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sistem pembayaran.
Namun belum menerima instruksi resmi untuk melakukan penyesuaian nominal.
“Kami masih menunggu ketentuan teknis dari Kementerian Keuangan terkait penyesuaian gaji pensiunan sesuai Perpres 79/2025,” ujar Fachrul Rozi, dikutip Radar Semarang, 8 November 2025.
Baca Juga: Heboh! Balita 4 Tahun Hilang di Taman Bermain Makassar Ternyata Dibawa ke Jamb
Taspen menegaskan bahwa pembayaran rapel pensiunan akan langsung disalurkan ke rekening masing-masing penerima begitu regulasi turun, tanpa perlu pengajuan tambahan dari pensiunan.
Kenaikan Gaji ASN Sudah Diatur di Perpres 79/2025
Kebijakan kenaikan gaji ASN 2025 merupakan tindak lanjut janji pemerintah dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Dalam lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah menyebutkan salah satu program prioritas adalah:
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, serta pejabat negara.”
Baca Juga: Cek Sekarang! Cara Unggah Dokumen UKPPPG Tahap 3 dan Daftar Kesalahan yang Bikin Gagal Verifikasi!
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah memastikan bahwa kenaikan ini merupakan langkah menjaga daya beli aparatur negara di tengah inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 1 November 2025, Purbaya menyebut bahwa kenaikan tersebut akan disertai penyesuaian tunjangan kinerja.
Serta tambahan penghasilan pegawai di instansi tertentu.
“Pemerintah memastikan hak ASN akan dibayarkan penuh, termasuk rapel gaji dua bulan yang akan cair pada November ini,” ujar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (1 November 2025).
ASN Siap Terima Hak, Pensiunan Masih Menanti
Dengan mulai dicairkannya rapel gaji ASN pada November 2025, pemerintah menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan aparatur negara.
Bagi pensiunan, kepastian pencairan rapel dan kenaikan gaji tinggal menunggu regulasi turunan yang ditargetkan rampung sebelum akhir Desember 2025.***




