POJOKSATU.id - Kabar gembira datang bagi PPPK di seluruh Indonesia.
Gaji PPPK tahun 2026 diperkirakan mengalami kenaikan sekitar 6–7 persen.
Seiring kebijakan penyesuaian penghasilan aparatur negara dan kenaikan upah minimum di berbagai daerah.
Baca Juga: Tak Semua Kepala SPPG Jadi PPPK, Cuma 32.000 Orang yang Diangkat! Ini Fakta Gaji dan Golongannya
Isu kenaikan gaji ini ramai diperbincangkan karena menyangkut langsung kesejahteraan PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.
Pemerintah pun telah memberikan sinyal bahwa penyesuaian gaji menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli aparatur di tengah kenaikan biaya hidup.
Dasar Kebijakan Kenaikan Gaji PPPK 2026
Kenaikan gaji PPPK 2026 tidak berdiri sendiri.
Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur struktur pengupahan PPPK.
Dalam ketentuan tersebut, gaji PPPK disesuaikan dengan:
- Jenjang jabatan
- Kualifikasi pendidikan
- Masa kerja
- Standar Upah Minimum Provinsi (UMP)
Penyesuaian sebesar 6–7 persen disebut sebagai langkah realistis pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan fiskal negara dan kebutuhan aparatur.
Sumber dari KemenPANRB menyebutkan, penyesuaian ini mempertimbangkan inflasi.
Serta kenaikan kebutuhan dasar yang dirasakan langsung oleh PPPK di daerah.
Baca Juga: Pemilihan Ketua RT di Plawad Karawang Timur Meriah, TPS Penuh Palawija dan Snack
Dikutip dari Fahum.Umsu, 17 Januari 2026, KemenPANRB menjelaskan:
“Penyesuaian penghasilan PPPK dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan standar upah minimum daerah,”.
Segini Perkiraan Nominal Gaji PPPK 2026
Dengan asumsi kenaikan 6–7 persen, berikut gambaran kasar kenaikan gaji PPPK berdasarkan golongan (perkiraan):
Baca Juga: Berlaku 15 Bulan, Diskon 50 Persen Iuran JKK–JKM untuk Sektor Transportasi Resmi Diberlakukan
1. PPPK Golongan I
Sebelumnya sekitar Rp1,9 juta → naik menjadi sekitar Rp2,02–2,03 juta
2. PPPK Golongan V
Sebelumnya sekitar Rp2,5 juta → naik menjadi sekitar Rp2,65–2,68 juta
3. PPPK Golongan IX
Sebelumnya sekitar Rp3,2 juta → naik menjadi sekitar Rp3,4 juta
4. PPPK Golongan XIII ke atas
Bisa naik ratusan ribu rupiah tergantung jabatan dan tunjangan
Perlu dicatat, angka di atas masih bersifat estimasi.
Karena nominal final akan ditetapkan dalam regulasi resmi pemerintah dan bisa berbeda antarinstansi maupun daerah.
Baca Juga: CPNS Polhut 2026 Ramai Dibahas, Ini Syarat Umum dan Fakta Resmi yang Wajib Diketahui Pelamar
Bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu?
Untuk PPPK paruh waktu, skema gaji tetap mengacu pada ketentuan UMP dan kemampuan keuangan daerah.
Artinya, meskipun ada penyesuaian nasional, nominal yang diterima PPPK paruh waktu bisa berbeda-beda.
Hal tersebut tergantung dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Baca Juga: Saksi Lihat Pesawat IAT Tabrak Gunung Bulusaraung Lalu Meledak, Kemungkinan Tak Ada Orang Selamat
Namun demikian, kenaikan gaji ini tetap menjadi angin segar bagi PPPK paruh waktu yang selama ini menyoroti kesenjangan penghasilan dengan PPPK penuh waktu.
Kapan Gaji Baru Mulai Berlaku?
Jika mengacu pada pola sebelumnya, kenaikan gaji PPPK 2026 berpotensi mulai berlaku awal tahun anggaran, setelah peraturan teknis diterbitkan.
Pemerintah daerah kemudian menyesuaikan penganggaran sesuai petunjuk pusat.
Baca Juga: Meski Sempat Dikabarkan Damai, Guru SMK Tanjabtim Tetap Lapor Polisi Usai Dikeroyok Murid
PPPK diimbau untuk menunggu pengumuman resmi dari instansi masing-masing dan tidak mudah terpancing informasi yang belum memiliki dasar regulasi jelas.
Harapan PPPK ke Depan
Kenaikan gaji 6–7 persen ini menjadi harapan baru bagi PPPK yang selama ini menuntut peningkatan kesejahteraan dan kejelasan status kerja.
Meski belum sepenuhnya menyamai PNS, langkah ini dinilai sebagai sinyal positif dari pemerintah.
Bagi PPPK, kepastian regulasi dan konsistensi kebijakan menjadi hal yang paling dinantikan agar peningkatan kesejahteraan benar-benar dirasakan di lapangan.***




