POJOKSATU.ID - Kabar baik datang bagi para guru di Sumatera Utara.

Pemerintah Provinsi Sumut resmi menaikkan gaji guru PPPK paruh waktu menjadi Rp2.160.000 per bulan.

Kebijakan ini sekaligus mengakhiri ketidakpastian besaran penghasilan yang selama ini diterima para tenaga pendidik tersebut.

Baca Juga: WOW PPPK Paruh Waktu Masa Kerja 2 Bulan Tetap Dapat THR 2026! Ini Rincian Anggarannya

Keputusan kenaikan gaji ini telah ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumatera Utara melalui Surat Keputusan (SK) terbaru.

Selain itu, pemerintah juga memastikan pembayaran gaji yang sempat tertunda serta Tunjangan Hari Raya (THR) akan mulai dicairkan dalam waktu dekat.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Alexander Sinulingga.

Baca Juga: SEGERA CAIR! Pemkab Kudus Siapkan Rp3 Miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu 2026, Perhitungannya Tergantung Masa Kerja

Beliau menyebut bahwa keputusan ini sebagai kabar gembira bagi para guru dan tenaga pendidik di daerah tersebut.

Dikutip dari Mistar, 7 Maret 2026, begini kata Alexander:

“Kami menyampaikan kabar gembira untuk rekan-rekan kami."

"Tadi SK besaran upah dan gaji PPPK paruh waktu, tenaga pendidik paruh waktu, dan guru GTT provinsi sudah ditandatangani bapak gubernur dan resmi naik,” ujarnya.

Baca Juga: Resmi Cair Hari Ini! Pemprov Babel Gelontorkan Rp33 Miliar untuk THR ASN dan PPPK, Paruh Waktu Dapat 1 Bulan Gaji


Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Diseragamkan

Sebelum kebijakan ini diterapkan, gaji guru PPPK paruh waktu di Sumatera Utara tidak memiliki standar yang sama.

Besaran penghasilan yang diterima para guru sangat bervariasi, bahkan ada yang hanya menerima Rp500 ribu per bulan.

Sebagian lainnya memperoleh sekitar Rp1 juta per bulan, tergantung kebijakan masing-masing sekolah atau daerah.

Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah provinsi memutuskan untuk menyeragamkan gaji guru PPPK paruh waktu menjadi Rp2.160.000 per bulan.

Baca Juga: SKTP Guru Maret 2026 Sudah Terbit di Info GTK, Banyak Guru Mulai Bertanya Apakah Ini Pertanda TPG dan THR Akan Cair Sebelum Lebaran

Alexander mengatakan kebijakan ini menunjukkan perhatian pemda terhadap kesejahteraan guru, khususnya mereka yang berstatus PPPK paruh waktu.

“Alhamdulillah beliau sangat konsen dan fokus sekali terhadap peningkatan kesejahteraan guru,"

"Terutama untuk guru PPPK paruh waktu yang kita ketahui selama ini besaran gajinya bervariasi, ada yang Rp500 ribu, ada yang Rp1 juta."

Baca Juga: RUPST 2026 BCA: Dividen Rp336 per Saham, Buyback Rp5 Triliun, Susunan Direksi Diperbarui

"Alhamdulillah kini kita seragamkan untuk guru PPPK paruh waktu,” jelasnya.


Guru GTT dan Tenaga Pendidik Juga Naik

Tidak hanya guru PPPK paruh waktu yang merasakan kenaikan penghasilan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga meningkatkan honor bagi Guru Tidak Tetap (GTT) provinsi serta tenaga pendidik paruh waktu.

Baca Juga: 5 Resep Ketupat Rice Cooker Praktis untuk Lebaran, Hasilnya Tetap Kenyal dan Pulen

Dalam kebijakan terbaru tersebut, guru GTT provinsi akan menerima honor sebesar Rp90 ribu per jam.

Sementara itu, tenaga pendidik paruh waktu mendapatkan penghasilan antara Rp1.500.000 hingga Rp1.800.000 per bulan.

Alexander menegaskan bahwa kenaikan ini merupakan langkah awal dan masih terbuka kemungkinan peningkatan kesejahteraan guru di masa mendatang.

“Untuk guru GTT provinsi akan kita bayar Rp90 ribu per jam, serta tenaga pendidik paruh waktu Rp1.500.000 sampai Rp1.800.000."

"Tentu ke depan ini akan kita tingkatkan lagi. Jauh peningkatannya, karena biasanya guru itu bervariasi, dan ini sudah kita seragamkan,” ujarnya.

Baca Juga: Singapura Gagal


Gaji Januari, Februari dan THR Cair Sekaligus

Selain kabar kenaikan gaji, pemerintah juga memastikan pembayaran gaji yang sebelumnya tertunda akan segera dilakukan.

Pembayaran tersebut mencakup gaji guru PPPK paruh waktu untuk bulan Januari dan Februari 2026, serta Tunjangan Hari Raya (THR).

Pemerintah provinsi menjadwalkan pencairan dana tersebut mulai Jumat, 13 Maret 2026.

Baca Juga: Sejarah Universitas Samudra, Dari Kampus Swasta di Langsa hingga Menjadi PTN di Aceh

“Ya pastinya untuk gaji Januari, Februari beserta THR-nya akan kita bayarkan insyaallah mulai besok hari,” kata Alexander.

Dengan pencairan ini, para guru akan menerima beberapa komponen penghasilan sekaligus yang sebelumnya belum dibayarkan.


Berdampak pada Tunjangan Sertifikasi Guru

Kenaikan gaji PPPK paruh waktu juga membawa dampak lain yang cukup penting, yakni peningkatan nilai tunjangan sertifikasi guru.

Baca Juga: 5 Resep Ketupat Rice Cooker Praktis untuk Lebaran, Hasilnya Tetap Kenyal dan Pulen

Hal ini karena besaran tunjangan sertifikasi dihitung berdasarkan satu kali gaji pokok guru.

Dengan kenaikan gaji menjadi Rp2.160.000, maka guru yang sudah memiliki sertifikasi juga akan menerima tunjangan dengan nominal yang sama.

Alexander berharap kebijakan ini bisa meningkatkan kesejahteraan para guru sekaligus memotivasi mereka untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan.

“Kita harapkan guru-guru semakin meningkat kesejahteraannya, karena kita ketahui guru-guru yang sudah sertifikasi gajinya dihitung dari satu bulan gaji."

"Artinya kalau kita tingkatkan menjadi Rp2.160.000, maka sertifikasinya juga sebesar satu bulan gajinya,” jelasnya.


Dorong Semangat Mengajar Guru

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap peningkatan kesejahteraan ini dapat memberikan dampak positif terhadap dunia pendidikan.

Baca Juga: Pidato Perdana Mojtaba Khamenei Menggegerkan Dunia: Janji Balas Dendam ke Israel-AS dan Tutup Selat Hormuz

Selain membantu memenuhi kebutuhan ekonomi para guru, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan semangat mengajar dan kualitas pendidikan di daerah tersebut.

Alexander menilai kesejahteraan guru merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan pendidikan yang lebih baik.

“Di lain sisi ini menjadi cambuk juga agar guru-guru kita semakin semangat mengajar dan membuat anak-anak kita lebih baik lagi di Sumatera Utara,” pungkasnya.***