POJOKSATU.ID - Pemerintah akhirnya menetapkan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku per Januari 2026.
Kepastian ini hadir setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Yang menjadi payung hukum resmi penyesuaian gaji bagi seluruh PNS, PPPK, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI, Polri, hingga pejabat negara.
Penerbitan Perpres ini disambut positif berbagai pihak, terutama karena kenaikan gaji menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan ASN di tengah tantangan ekonomi nasional.
Baca Juga: Langkahnya Mulai Jalan! Validasi Data Guru Honorer Dipercepat untuk Formasi 2026, Ini Penjelasannya
Namun pemerintah menegaskan, meski dasar hukum sudah ditetapkan, realisasi kenaikan tetap menunggu kesiapan anggaran serta koordinasi final dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Landasan Kenaikan Gaji: Perpres 79 Tahun 2025 Resmi Terbit
Dalam laporan resmi pemerintah, Perpres 79/2025 menjadi regulasi utama yang mengatur penyesuaian gaji ASN mulai tahun 2026. Kenaikan ini berlaku menyeluruh, mencakup:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Guru dan dosen
4. Tenaga kesehatan
5. Penyuluh
6. TNI dan Polri
7. Pejabat negara
Artinya, seluruh aparatur tanpa kecuali akan mendapatkan dampak langsung dari regulasi baru ini.
BKN dan MenPAN RB Beri Sinyal Positif
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa tahapan administratif dalam penyusunan regulasi telah selesai.
Baca Juga: Perubahan Besar Data Guru Nasional, Kebijakan Baru Kemendikdasmen Mulai Desember 2025
MenPAN RB juga memberikan sinyal positif, namun tetap menekankan bahwa implementasi kenaikan gaji memerlukan pembahasan mendalam dengan Kemenkeu.
Dalam kutipannya, MenPAN RB menegaskan, Perpres kan baru keluar, nanti kita memang perlu bicara dengan Pak Menteri Keuangan. Kemarin tim sudah diskusi-diskusi juga.
Pernyataan ini memperjelas bahwa proses selanjutnya berada dalam koordinasi bersama Kemenkeu untuk menentukan besaran pasti, mekanisme penyaluran, dan waktu efektif pelaksanaan pada 2026.
Kelompok yang Diprioritaskan dalam Kenaikan Gaji
Meski kenaikan berlaku untuk seluruh ASN, pemerintah tetap memberi prioritas kepada kelompok strategis yang berperan langsung dalam pelayanan publik.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA Tenaga Ahli Bappeda Jakarta 2026 hingga 10 Desember, Cek Formasi dan Syaratnya
Hal ini tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Kelompok prioritas meliputi:
1. Guru
2. Dosen
3. Tenaga kesehatan
4. Penyuluh pertanian/perikanan
5. Anggota TNI/Polri
Baca Juga: LOWONGAN KERJA Tenaga Ahli Bappeda Jakarta 2026 hingga 10 Desember, Cek Formasi dan Syaratnya
6. Pejabat negara
Selain kenaikan gaji, penerapan sistem reward berbasis kinerja juga menjadi fokus.
Pemerintah menargetkan peningkatan indeks sistem merit, penguatan budaya kerja, serta penilaian kompetensi secara terukur.
Target pemerintah antara lain:
1. Indeks sistem merit bidang penggajian, penghargaan, dan disiplin naik hingga 67%
Baca Juga: Desa Hilang, Anak Ini Menangis, 2 Pekan Ayah dan Kakaknya Tertimbun Longsor di Desa Aloban Bair
2. Manajemen kinerja meningkat menjadi 61%
3. Acuan Gaji 2025 Sebelum Kenaikan 2026
Sebagai gambaran, gaji ASN saat ini masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan gaji terakhir sebesar 8% pada Januari 2024.
Rentang gaji pokok PNS 2025 (sebelum kenaikan 2026) yaitu:
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Baca Juga: 28 Rumah Adat Sumba Barat Hangus Terbakar, 161 Warga Kehilangan Tempat Tinggal
Rentang ini akan menjadi dasar penyesuaian sebelum pemerintah mengumumkan detail resmi kenaikan gaji 2026.
Mengapa Kenaikan Gaji Penting Dilakukan?
Ada beberapa alasan strategis mengapa pemerintah mempercepat penerbitan Perpres:
- Kenaikan kebutuhan hidup yang tidak dapat diimbangi gaji lama jika tidak ada penyesuaian.
- Penguatan motivasi ASN agar kinerja dan layanan publik semakin meningkat.
- Penyesuaian kebijakan belanja negara untuk keseimbangan ekonomi jangka panjang.
- Menopang sektor pendidikan dan kesehatan yang menjadi tulang punggung layanan publik.
Kenaikan gaji PNS dan PPPK yang akan berlaku pada Januari 2026 kini memiliki dasar hukum jelas melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Pemerintah memastikan langkah awal telah ditempuh, namun pelaksanaannya menunggu finalisasi Kemenkeu terkait besaran dan mekanisme penyaluran.
Kalangan ASN diminta terus mengikuti informasi resmi karena pengumuman detail kenaikan dipastikan akan disampaikan dalam waktu dekat.
Dengan adanya Perpres ini, harapan peningkatan kesejahteraan ASN semakin nyata.***




