POJOKSATU.ID – Kabar kurang menggembirakan datang bagi ratusan tenaga honorer di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Setelah dinyatakan tidak masuk dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, kini mereka menghadapi ancaman lebih berat.

Tidak adanya anggaran gaji untuk tahun 2026. Kondisi ini membuat masa depan 518 honorer menjadi penuh ketidakpastian.

Situasi ini mencuat setelah adanya kebijakan pemerintah pusat terkait penataan pegawai non-ASN.

Baca Juga: Ramai Dibahas! Begini Cara Menghitung TPG untuk PPPK Paruh Waktu, Benarkah 1 Kali Gaji Pokok?

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menerbitkan SE Nomor B/5645/SM.01.00/2025 tanggal 25 November 2025.

Yang mengatur penataan ulang tenaga honorer di daerah. Imbas kebijakan ini langsung dirasakan di NTB, terutama oleh mereka yang tidak tersaring sebagai PPPK Paruh Waktu.

 

518 Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK Paruh Waktu

Dalam laporan salah satu media, tercatat ada 518 honorer yang tidak berhasil masuk dalam formasi PPPK Paruh Waktu.

Jumlah tersebut merupakan bagian dari tenaga honorer yang selama ini membantu operasional pemerintahan daerah di berbagai sektor, mulai dari administrasi hingga layanan publik.

Baca Juga: Isu Tambahan Rp500 Ribu untuk Pensiunan PNS Viral! Taspen Tegaskan Fakta yang Sebenarnya

Namun, karena tidak lolos seleksi penataan, status mereka kini menggantung. Pemerintah daerah belum memberi kepastian arah kebijakan, sementara waktu terus berjalan menuju tahun anggaran baru.

 

Ancaman PHK Menghantui Honorer

Yang membuat situasi semakin serius adalah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sejumlah pejabat daerah menyebut, mereka yang tidak terakomodasi berisiko diberhentikan karena tidak lagi tercatat dalam formasi baru.

Beberapa anggota DPRD NTB menyoroti persoalan ini. Mereka menilai kebijakan pusat perlu mempertimbangkan kondisi riil di daerah.

Banyak dari honorer yang gagal seleksi telah bekerja bertahun-tahun melayani masyarakat.

Baca Juga: Viral! Bupati Aceh Selatan Diduga Pergi Umrah saat Warganya Kebanjiran, Netizen Auto Geram

Tak sedikit yang menggantungkan sepenuhnya penghasilan dari kerja sebagai tenaga honorer.

 

APBD 2026 Tidak Menganggarkan Gaji Honorer

Masalah semakin kompleks ketika muncul informasi bahwa Rancangan APBD 2026 NTB tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji honorer.

Artinya, jika mereka tidak masuk dalam skema PPPK, maka tidak ada pos anggaran untuk membayar honor mereka tahun depan.

Baca Juga: Tak Kuat Menahan Derasnya Hujan, Sungai Cibitung Meluap, Seret Wisata dan Sawah di Bandung Barat

Kondisi ini berpotensi menghapus mata pencaharian ratusan keluarga honorer.

Situasi ini juga dianggap dapat mengganggu kelangsungan layanan publik di sejumlah bidang yang selama ini sangat bergantung pada tenaga non-ASN.

 

Suara DPRD, Honorer Berpengalaman Tidak Boleh Diabaikan

Protes pun datang dari anggota DPRD setempat. Mereka menilai bahwa pemerintah daerah tidak boleh begitu saja mengabaikan tenaga honorer berpengalaman.

Baca Juga: Fresh Graduate Ternyata Tak Bisa Daftar PPPK Sekolah Rakyat? Tapi Syaratnya Bikin Kaget!

Banyak dari mereka telah bertugas lebih dari lima atau sepuluh tahun, bahkan ada yang menjadi tulang punggung operasional instansi.

DPRD meminta pemerintah daerah mencari solusi agar tenaga honorer tidak dirugikan.

Termasuk membuka opsi penyesuaian formasi atau memberi waktu transisi yang memadai sebelum kebijakan berlaku penuh.

Situasi honorer di NTB yang gagal masuk PPPK Paruh Waktu kini berada dalam titik kritis.

Baca Juga: Viral! Dedi Mulyadi Siap Jual 500 Sapi Demi Bantu Korban Banjir Sumatera Kalau Kurang, Saya Tambah Lagi! Pejabat Lokal Kapan Nyusul?

Dengan tidak adanya alokasi gaji dalam APBD 2026 dan ancaman PHK, masa depan 518 honorer menjadi sangat tidak pasti.

Pemerintah pusat dan daerah perlu segera duduk bersama mencari solusi yang manusiawi dan realistis.

Agar ratusan tenaga honorer yang telah lama mengabdi tidak kehilangan mata pencaharian begitu saja.***