POJOKSATU.ID - Kabar gembira datang bagi para PPPK paruh waktu.

Setelah sempat menimbulkan tanda tanya, kini ada kepastian terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK paruh waktu pada 2026.

Pemerintah Provinsi Banten memastikan bahwa para PPPK paruh waktu tetap akan menerima THR tahun ini.

Baca Juga: Apa Itu D2NP MyASN? Ini Penjelasan Lengkap, Arti Statusnya dan Cara Cek di Akun ASN

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi.

Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para pegawai yang selama ini menunggu kepastian mengenai hak mereka menjelang hari raya.


Anggaran THR PPPK Paruh Waktu Sudah Disiapkan

Pemerintah Provinsi Banten ternyata sudah menyiapkan anggaran khusus untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Baca Juga: 6 Tempat Ngabuburit Murah di Bali, Dari Pantai hingga Kampung Kuliner Takjil Ramadan

Sekda Banten Deden Apriandhi menyebutkan bahwa pemda telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp9,5 miliar untuk membayar THR sekaligus gaji bagi PPPK paruh waktu.

Dana tersebut sudah dialokasikan dalam APBD dan ditempatkan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Deden menegaskan bahwa para PPPK paruh waktu tidak perlu khawatir terkait hak mereka menjelang Hari Raya.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Polresta Cirebon Cek Kesiapan Sarpras Operasi Ketupat Lodaya 2026

Dikutip dari JPNN, 7 Maret 2026, begini kata Deden:

“Kami pastikan PPPK paruh waktu tetap menerima THR. Anggarannya sudah kita siapkan dan dititipkan pada masing-masing OPD tempat mereka bertugas,” ujarnya.

Dengan adanya kepastian tersebut, para pegawai diharapkan bisa lebih tenang dalam menjalankan tugas dan tidak lagi khawatir soal hak keuangan mereka.


Total Anggaran PPPK Capai Rp75 Miliar

Selain menyiapkan anggaran bagi PPPK paruh waktu, Pemprov Banten juga mengalokasikan dana yang jauh lebih besar untuk PPPK penuh waktu.

Menurut Deden Apriandhi, anggaran untuk PPPK penuh waktu mencapai sekitar Rp65 miliar.

Baca Juga: Minggu Kedua Perang Timur Tengah, Presiden Iran Minta Maaf ke Tetangga, Tegaskan Tak akan Menyerah

Jika digabungkan dengan anggaran untuk PPPK paruh waktu, maka total anggaran yang disiapkan pemda untuk pemenuhan hak PPPK pada tahun 2026 mencapai sekitar Rp75 miliar.

Anggaran tersebut mencakup pembayaran gaji serta THR bagi para pegawai dengan status PPPK.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk tetap memberikan hak pegawai sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: IKC JADETABEKTENKAR Gelar Baksos dan Bukber di Karawang, 80 Anggota Hadir Pererat Solidaritas


Proses Administrasi Pencairan Masih Berjalan

Meski kepastian THR sudah disampaikan, proses pencairan saat ini masih dalam tahap administrasi.

Pemda melalui masing-masing OPD sedang menyelesaikan mekanisme administrasi yang diperlukan sebelum dana tersebut bisa dicairkan kepada para pegawai.

Proses ini dilakukan agar pembayaran THR dapat berjalan sesuai prosedur keuangan yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga: TPG Guru Madrasah Berpotensi Cair Sebelum Lebaran 2026? Sinyal Kemenag Picu Harapan Guru, Ini Perbedaan Mekanismenya

Setelah proses administrasi rampung, THR bagi PPPK paruh waktu akan segera disalurkan melalui OPD tempat para pegawai bekerja.


Angin Segar bagi PPPK Paruh Waktu

Kepastian terkait THR ini menjadi kabar yang sangat dinantikan oleh para PPPK paruh waktu.

Selama ini, status paruh waktu sering memunculkan pertanyaan mengenai hak yang akan diterima, termasuk soal tunjangan hari raya.

Namun dengan adanya kepastian dari pemerintah daerah, kekhawatiran tersebut kini mulai terjawab.

Para PPPK paruh waktu dapat memastikan bahwa mereka tetap memperoleh hak THR sebagaimana pegawai lainnya, meskipun dengan status kerja yang berbeda.

Keputusan ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan adanya alokasi anggaran yang jelas dan proses administrasi yang sedang berjalan, pencairan THR PPPK paruh waktu kini tinggal menunggu waktu hingga benar-benar diterima oleh para pegawai.***