POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini memiliki status hukum yang jelas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Skema ini menjadi bagian dari penataan tenaga honorer nasional dan direncanakan berjalan hingga 2026.
Dengan jaminan hak, kewajiban, serta standar gaji minimal yang tidak boleh di bawah UMR.
Kebijakan ini sekaligus menjawab kekhawatiran tenaga honorer terkait kepastian status dan kesejahteraan selama masa transisi.
PPPK Paruh Waktu Resmi Berstatus ASN
PPPK Paruh Waktu diakui secara resmi sebagai ASN berdasarkan Undang-Undang ASN dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Meski bekerja dengan jam kerja lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu atau PNS, status ASN tetap melekat secara hukum.
Dengan pengakuan ini, PPPK Paruh Waktu tidak lagi diposisikan sebagai honorer tanpa kepastian.
Baca Juga: Akhirnya! BKN Pastikan Kebijakan PPPK Paruh Waktu Tahun Depan, Ini Detail yang Harus Diketahui
Akan tetapi, melainkan bagian dari sistem kepegawaian negara yang sah dan dilindungi regulasi.
Hak Keuangan, Gaji Minimal Setara Honorer atau UMR
Salah satu poin paling krusial adalah jaminan gaji. PPPK Paruh Waktu berhak menerima penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan dengan ketentuan minimal:
Tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer, atau
Mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah kerja, mana yang lebih tinggi.
Ketentuan ini memastikan bahwa secara finansial PPPK Paruh Waktu tidak dirugikan dan justru mendapatkan perlindungan upah yang lebih jelas dibandingkan masa honorer.
Tunjangan dan Fasilitas ASN Tetap Berlaku
Meski berstatus paruh waktu, PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh berbagai tunjangan dan fasilitas ASN yang disesuaikan dengan jam kerja dan kontrak, antara lain:
Baca Juga: 82 Desa Terkurung Lumpur, Respons Pemerintah Terhadap Bencana Aceh Dipertanyakan
1. Tunjangan sesuai jabatan
2. Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 secara proporsional
3. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua
4. Hak cuti (tahunan, sakit, melahirkan)
Baca Juga: LDII Karawang Tegaskan Masjid Terbuka untuk Umum, Bantah Tuduhan Pengusiran Lewat Video Provokatif
5. Hak pengembangan kompetensi, termasuk pelatihan minimal 24 jam per tahun
Fasilitas ini menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak diperlakukan sebagai pekerja lepas, melainkan ASN dengan hak dasar yang dilindungi negara.
Jam Kerja Fleksibel dan Kontrak 1 Tahun
Skema jam kerja PPPK Paruh Waktu bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi serta kemampuan anggaran.
Umumnya, jam kerja lebih singkat, sekitar 4 jam per hari, namun bisa berbeda antarinstansi.
Kontrak kerja ditetapkan selama satu tahun dan akan dievaluasi secara berkala.
Pada 2026, hasil evaluasi dapat berupa perpanjangan kontrak, pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, atau tidak dilanjutkan jika tidak memenuhi syarat.
Kewajiban Tetap Mengikat sebagai ASN
Sebagai ASN, PPPK Paruh Waktu juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi.
Seperti melaksanakan tugas sesuai kontrak dan SOP, menjaga disiplin dan etika ASN, bersikap netral, serta mengikuti evaluasi dan pembinaan instansi.
Kewajiban ini menjadi penyeimbang antara hak yang diterima dan tanggung jawab profesional sebagai aparatur negara.
Gaji dan Skema PPPK Paruh Waktu Menuju 2026
Pemerintah memastikan bahwa hingga 2026, skema PPPK Paruh Waktu akan semakin terstruktur.
Standar gaji minimal tetap dijamin setara UMR atau lebih tinggi, dengan peluang penyesuaian kesejahteraan berdasarkan evaluasi dan kebijakan pusat maupun daerah.
Baca Juga: PIP Termin 3 Cair Bertahap Desember 2025, Begini Cara Cek Status dan Temukan NISN dengan Nama
PPPK Paruh Waktu resmi berstatus ASN dengan hak dan kewajiban yang jelas.
Gaji minimal dijamin tidak di bawah UMR atau penghasilan honorer sebelumnya, dilengkapi tunjangan, BPJS, dan hak cuti.
Hingga 2026, skema ini menjadi bagian penting dari penataan ASN nasional dengan evaluasi berkala untuk menentukan kelanjutannya.***




