POJOKSATU.id - Kabar baik datang bagi tenaga honorer kategori dua (K2) di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya memastikan sebanyak 200 honorer K2 telah dinyatakan lolos verifikasi data.
Hasil ini membuka peluang bagi mereka untuk melangkah ke tahapan berikutnya dalam penataan status kepegawaian.
Baca Juga: Peringati HKN, RSUD Jatisari Buka Layanan Kesehatan Gratis di Karawang Barat
Kepastian ini menjadi angin segar bagi honorer K2 yang selama bertahun-tahun mengabdi tanpa kejelasan status.
Namun di balik kabar baik tersebut, masih ada ratusan honorer K2 lainnya yang kini bertanya-tanya soal nasib mereka.
Lantas, bagaimana kelanjutan proses verifikasi dan apa peluang honorer K2 yang belum lolos?
Baca Juga: HUT ke-5, RSUD Jatisari Karawang Gelar Skrining HPV DNA Gratis
200 Honorer K2 Dinyatakan Memenuhi Syarat
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya melalui BKDPSDM menyampaikan bahwa hasil verifikasi tahap awal menunjukkan sekitar 200 honorer K2 dinyatakan memenuhi syarat.
Proses verifikasi ini dilakukan dengan ketat dan melibatkan koordinasi dengan Kantor Regional IX Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jayapura.
Verifikasi mencakup keabsahan data, masa pengabdian, serta kesesuaian dokumen administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kontrak PPPK Paruh Waktu 2026 Ditentukan 3 Nasib Ini oleh Menpan RB, Benarkah Tak Semua Aman?
Penegasan Resmi dari BKD Jayawijaya
Plt Kepala BKDPSDM Kabupaten Jayawijaya, Pius Witipo, menegaskan bahwa hasil tersebut merupakan data sementara yang telah melalui proses pengecekan bersama BKN.
Dikutip dari Antara News Papua, 21 Desember 2025, Pius Witipo menyampaikan:
“Untuk honorer K2, setelah kami berkoordinasi dengan Kantor Regional IX BKN Jayapura, yang lulus atau memenuhi syarat verifikasi sebanyak 200 orang,”.
Pernyataan ini sekaligus memastikan bahwa proses yang berjalan bukan sekadar pendataan, melainkan verifikasi resmi sesuai prosedur nasional.
Peluang Naik Status Masih Terbuka
Lolosnya 200 honorer K2 dalam tahap verifikasi menjadi sinyal positif terkait peluang peningkatan status kepegawaian.
Meski belum otomatis diangkat menjadi ASN atau PPPK, hasil verifikasi ini merupakan syarat penting untuk melangkah ke tahapan berikutnya.
Honorer K2 yang telah lolos verifikasi dinilai memiliki peluang lebih besar untuk diusulkan dalam skema penataan tenaga non-ASN yang tengah dijalankan pemerintah, sesuai kebijakan pusat.
Bagaimana Nasib Honorer K2 yang Belum Lolos?
Sementara itu, dari total sekitar 600 honorer K2 yang tercatat, masih terdapat ratusan orang yang belum dinyatakan lolos verifikasi.
Namun pemerintah daerah memastikan bahwa hal ini bukan akhir dari proses.
Pemkab Jayawijaya berencana melakukan pendataan ulang dan verifikasi lanjutan bagi honorer K2 yang belum memenuhi syarat pada tahap awal.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada tenaga honorer yang dirugikan akibat kekeliruan data atau administrasi.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bangka Tengah Dapat Kontrak 1 Tahun, Bisa Diperpanjang?
Verifikasi Bertahap dan Transparan
Proses verifikasi honorer K2 dilakukan secara bertahap guna menjamin akurasi dan transparansi data.
Pemerintah daerah menekankan bahwa setiap honorer memiliki kesempatan yang sama selama memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Pendataan ulang juga menjadi upaya untuk menyesuaikan data daerah dengan basis data nasional.
Sehingga kebijakan yang diambil ke depan benar-benar tepat sasaran.
Harapan Honorer K2 di Jayawijaya
Bagi honorer K2 yang telah lolos verifikasi, hasil ini menjadi harapan baru setelah bertahun-tahun menanti kepastian.
Sementara bagi yang belum lolos, proses lanjutan masih memberi ruang untuk memperbaiki data dan melengkapi persyaratan.
Baca Juga: Pesan Ketua IWAPI Karawang di Hari Ibu 2025: Perempuan Harus Tangguh
Pemkab Jayawijaya berharap seluruh proses dapat berjalan lancar.
Sehingga penataan tenaga honorer dapat memberikan keadilan, kepastian status, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.
Dengan kabar baik ini, honorer K2 di Jayawijaya kini menatap tahap berikutnya dengan harapan besar.
Sembari menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat dan daerah.***




