POJOKSATU.ID - Berdasarkan informasi dari unggahan resmi Kemendikdasmen mengenai aturan penentuan jumlah rombongan belajar (rombel) pada dapodik.

Dalam pengelolaan sekolah, penentuan jumlah rombongan belajar (rombel) per satuan pendidikan umumnya telah diatur secara baku.

Namun, pemerintah memperbolehkan jumlah rombel melebihi ketentuan yang ada, asalkan memenuhi lima kondisi utama berikut:

Baca Juga: Aturan Terbaru Pembayaran THR PPPK 2026, Begini Cara Hitung dan Ketentuannya!

1. Ketersediaan Ruang Kelas
Sekolah harus memiliki jumlah ruang kelas yang sesuai dengan jumlah rombel yang diajukan.

Selain itu, jumlah murid di setiap rombel tersebut harus tetap mengikuti ketentuan dalam kondisi normal.

2. Sarana dan Prasarana
Fasilitas pendukung atau sarana prasarana di sekolah wajib memenuhi standar yang telah dipersyaratkan untuk menjamin kualitas kegiatan belajar mengajar.

Baca Juga: ASN Wajib Lengkapi Arsip Digital di SIASN, Begini Panduan Skor dan Kelengkapan Dokumen!

3. Pemenuhan Tenaga Pendidik
Jumlah guru atau pendidik harus mencukupi dan sesuai dengan standar kebutuhan kurikulum serta proses pembelajaran yang berlaku.

4. Kapasitas Anggaran
Sekolah perlu memastikan bahwa kapasitas anggaran yang dimiliki sesuai dengan standar pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung penambahan rombel tersebut.

5. Memperhatikan Lingkungan Sekitar
Penentuan jumlah rombel juga harus mempertimbangkan keberadaan satuan pendidikan lain yang ada di wilayah sekitarnya agar tetap terjaga keseimbangan ekosistem pendidikan.

Baca Juga: ASN Wajib Lengkapi Arsip Digital di SIASN, Begini Panduan Skor dan Kelengkapan Dokumen!

Sebagai penutup, kebijakan penyesuaian jumlah rombongan belajar ini memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk menampung lebih banyak siswa tanpa mengabaikan kualitas pendidikan.

Dengan terpenuhinya seluruh syarat mulai dari ketersediaan ruang, sarana, tenaga pendidik, hingga aspek anggaran dan lingkungan sekitar.

Diharapkan proses belajar mengajar tetap berjalan efektif dan sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah.***