POJOKSATU.id - Informasi terkait dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dalam THR dan gaji ke-13 tahun 2025 sangat dinantikan oleh bapak ibu guru ASN.
Seperti diketahui memasuki pertengahan bulan Desember 2025 ini belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait dengan hilal pencairan.
Terbaru di sejumlah grup guru ramai beredar surat yang disebut sebagai juknis pencairan TPG 100 persen tahun 2025.
Surat edaran tersebut dibagikan berkali-kali dan mendapatkan ratusan komentar dari bapak ibu guu.
Apakah benar bahwa surat tersebut merupakan juknis pencairan TPG 100 persen yang dirilis oleh Kementerian Keuangan?
Baca Juga: Usai 21 Siswa Ditabrak Mobil MBG, BGN Janji Bayari Semua Biaya Pengobatan!
Dari penelusuran Pojoksatu.id, surat edaran tersebut memang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Namun yang perlu dipahami bapak ibu gruu, bahwa surat tersebut bukan juknis pencairan atau pembayaran TPG 100 persen.
Melainkan surat permintaan dari Kemenkeu terkait dengan kelengkapan dokumen dan konfirmasi.
Ini adalah surat yang dikirim dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada daerah pada bulan September 2025 lalu untuk kelengkapan konfirmasi dan dokumen data guru yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan dari APBD.
Baca Juga: Kecelakaan Kalibaru Bukan Human Error? Ini Temuan yang Bikin Pemprov DKI Kaget
Saat ini Juknis TPG 100 persen yang berlaku adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
PMK Nomor 23 Tahun 2025 ini mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya, dan gaji ke-13 kepada ASN serta pensiunan tahun 2025 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Perlu dipahami bahwa TPG 100 persen ini memang bagian dari THR dan gaji ke-13.
Guru yang tidak menerima Tamsil dan Tukin dalam THR dan gaji ke-13 yang berhak untuk menerima TPG 100 persen ini.
Dan perlu dipahami pula bagi bapak ibu guru bahwa saat ini hilal pencairan TPG 100 persen masih belum terlihat.
Baru ada beberapa daerah saja yang menerima TPG 100 persen.
Salah satunya adalah Provinsi Kalimantan Tengah untuk jenjang SMA atau SMK.
Sementara daerah lain masih menunggu informasi resmi.
***



