POJOKSATU.id - Pemerintah resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2026.
Aturan baru ini menggantikan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 karena dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana operasional satuan pendidikan.
Melalui aturan terbaru ini, pemerintah tidak hanya memperketat penggunaan Dana BOS dan BOP, tetapi juga memperjelas syarat penerima, mekanisme penyaluran, komponen penggunaan dana, hingga kemungkinan penundaan atau penghentian penyaluran bagi sekolah yang melanggar aturan.
Dokumen resmi Juknis BOSP 2026 dapat diunduh melalui tautan berikut:
https://ditsd.kemendikdasmen.go.id/upload/pages/permendikdasmen-8-2026_1770859958.pdf
Sementara penjelasan implementasi aturan dapat dipelajari melalui:
https://pusatinformasi.rumahpendidikan.kemendikdasmen.go.id/
https://s.id/DanaBOSPRegJuknis2026
Dana BOSP 2026 Kini Dibagi Jadi Tiga Komponen Besar
Dalam Permendikdasmen terbaru, Dana BOSP terdiri atas:
Dana BOP PAUD
Dana BOS
Dana BOP Kesetaraan
Masing-masing dana tersebut kembali dibagi menjadi tiga jenis bantuan, yaitu:
Reguler
Kinerja
Afirmasi
Syarat Penerima Dana BOSP Kini Lebih Ketat
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat wajib agar satuan pendidikan bisa menerima Dana BOSP tahun 2026.
Syarat Penerima Dana BOS Reguler
Memiliki NPSN yang terdata di Dapodik
Memperbarui data Dapodik paling lambat 31 Agustus tahun sebelumnya
Memiliki izin operasional bagi sekolah swasta
Memiliki rekening satuan pendidikan
Bukan sekolah kerja sama
Bukan sekolah yang dikelola kementerian/lembaga lain
Sementara penerima Dana BOS Kinerja harus merupakan penerima BOS Reguler dan memiliki prestasi atau masuk kategori sekolah dengan kinerja terbaik.
Sekolah penerima BOS Kinerja kategori prestasi wajib pernah memperoleh penghargaan atau medali tingkat provinsi, nasional, atau internasional dalam dua tahun terakhir.
Sedangkan kategori kinerja terbaik ditentukan berdasarkan:
Hasil atau peningkatan rapor pendidikan
Kualitas pembelajaran
Hasil belajar murid
Indeks status ekonomi dan sosial sekolah
Sekolah Bisa Kena Penundaan Dana
Salah satu poin penting dalam aturan baru ini ialah pemerintah dapat merekomendasikan penundaan bahkan penghentian penyaluran Dana BOS atau BOSP.
Ketentuan itu berlaku bagi pemerintah daerah maupun satuan pendidikan yang dianggap melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pendidikan.
Penyaluran Dana BOSP sendiri dilakukan langsung ke rekening satuan pendidikan dan rekening tersebut wajib:
Sesuai nama sekolah di Dapodik
Diawali dengan nomor NPSN
Komponen Penggunaan Dana BOS Kini Lebih Detail
Dalam aturan terbaru, penggunaan Dana BOS Reguler dibagi ke sejumlah komponen utama.
Komponen penggunaan Dana BOS Reguler
Penerimaan murid baru
Pengembangan perpustakaan
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Asesmen dan evaluasi pembelajaran
Administrasi sekolah
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Langganan daya dan jasa
Pemeliharaan sarana dan prasarana
Penyediaan alat multimedia pembelajaran
Peningkatan kompetensi keahlian
Dukungan keterserapan lulusan
Pembayaran honor
Pemerintah juga menetapkan sejumlah batas penggunaan dana.
Ketentuan penggunaan Dana BOS 2026
Minimal 10 persen untuk pengembangan perpustakaan atau penyediaan buku
Maksimal 20 persen untuk pemeliharaan sarana prasarana
Maksimal 20 persen honor sekolah negeri
Maksimal 40 persen honor sekolah swasta
Untuk PAUD, minimal anggaran buku ditetapkan 5 persen dan honor maksimal 40 persen.
Sedangkan pendidikan kesetaraan wajib mengalokasikan minimal 10 persen untuk buku dan maksimal 40 persen untuk honor.
Guru dan Tenaga Kependidikan Penerima Honor Diatur Ketat
Permendikdasmen terbaru juga mempertegas syarat guru dan tenaga kependidikan yang boleh menerima honor dari Dana BOS.
Syarat guru penerima honor
Bukan ASN
Terdata di Dapodik
Memiliki NUPTK
Belum menerima tunjangan profesi guru
Syarat tenaga kependidikan penerima honor
Bukan ASN
Memiliki surat penugasan atau SK dari kepala sekolah
Dana BOS Kinerja Fokus ke Literasi dan Digitalisasi
Dalam aturan terbaru, penggunaan Dana BOS Kinerja diarahkan untuk:
Penguatan literasi dan numerasi
Digitalisasi pembelajaran
Penguatan tata kelola sekolah
Sedangkan BOS Kinerja bagi sekolah berprestasi dapat digunakan untuk:
Asesmen dan pemetaan talenta
Pengembangan prestasi murid
Penguatan ekosistem sekolah berprestasi
Jumlah Murid Jadi Penentu Besaran Dana
Besaran Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan:
Satuan biaya tiap daerah
Jumlah murid berdasarkan Dapodik per 31 Agustus tahun sebelumnya
Namun terdapat perlakuan khusus untuk sekolah tertentu.
Ketentuan minimal jumlah murid
SLB dan sekolah di daerah khusus tetap dihitung minimal 60 murid
PAUD di daerah khusus minimal dihitung 9 murid
Pendidikan kesetaraan di daerah khusus minimal dihitung 10 murid
Aturan tersebut dibuat agar sekolah dengan jumlah murid kecil di daerah tertentu tetap memperoleh dukungan operasional pendidikan.
ARKAS dan MARKAS Ikut Berubah
Implementasi Permendikdasmen No 8 Tahun 2026 juga sudah diterapkan dalam pembaruan aplikasi ARKAS dan MARKAS terbaru.
Sekolah kini harus menyesuaikan penganggaran, kode kegiatan, hingga pengajuan pengesahan Kertas Kerja sesuai sistem baru yang lebih detail. ***




