POJOKSATU.id - Wacana penerapan skema single salary bagi ASN, termasuk PNS dan PPPK, kembali ramai dibicarakan menjelang 2026.

Sistem gaji tunggal ini disebut-sebut bakal mengubah total penghasilan ASN karena seluruh komponen gaji dan tunjangan digabung menjadi satu nilai berbasis jabatan.

Isu ini menarik perhatian karena dinilai berpotensi membuat struktur gaji ASN lebih adil, transparan, dan tidak lagi timpang antara PNS dan PPPK.

Baca Juga: Korban Banjir Kalimantan Selatan Mencapai 4.180 jiwa, Kondisi Terakhir Belum Ada Warga yang Mengungsi

Namun, bagaimana sebenarnya gambaran gaji ASN jika skema single salary benar-benar diterapkan?


Apa Itu Skema Single Salary ASN?

Single salary merupakan sistem penggajian tunggal yang menyatukan gaji pokok dan berbagai tunjangan ASN ke dalam satu angka penghasilan bulanan.

Skema ini tidak lagi mengandalkan golongan dan masa kerja semata, melainkan grading atau nilai jabatan.

Baca Juga: Lapas Terendam hingga Atap, 428 Warga Binaan di Aceh Tamiang Dilepaskan Demi Kemanusiaan

Artinya, ASN dengan jabatan dan beban kerja setara akan menerima penghasilan yang relatif sama, baik berstatus PNS maupun PPPK.

Pemerintah menilai sistem ini dapat mengurangi kesenjangan penghasilan antarinstansi dan meningkatkan profesionalisme ASN.


Pemerintah Tegaskan Masih Tahap Kajian

Meski ramai dibahas, pemerintah menegaskan bahwa penerapan single salary belum final dan masih dalam tahap kajian lintas kementerian.

Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Viktor Laiskodat Disorot Usai Pernyataan Hutan Bukan Paru-Paru Dunia

Dikutip dari Klik Pendidikan, November 2025, Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan:

“Single salary merupakan bagian dari reformasi besar manajemen ASN, tetapi penerapannya harus menunggu regulasi turunan yang matang,”.

Pemerintah menargetkan skema ini dapat diterapkan secara bertahap mulai 2026, dengan catatan seluruh aturan pendukung telah disiapkan.


Perkiraan Gaji ASN dan PPPK Jika Single Salary Berlaku

Meski belum resmi, sejumlah simulasi gaji berbasis grading jabatan mulai beredar dan menjadi gambaran awal penghasilan ASN ke depan.

Dalam konsep ini, gaji ditentukan oleh level jabatan, bukan lagi status PNS atau PPPK.

Baca Juga: Guru ASN Diminta Tidak Abaikan Validasi Data, Ini Dampak Nyata Jika Perbaikan Ditunda

Secara umum, simulasi yang beredar menunjukkan:

1. Jabatan fungsional atau administratif menengah berpotensi menerima gaji belasan juta rupiah per bulan.

2. Jabatan dengan tanggung jawab tinggi dan risiko besar bisa memperoleh penghasilan di atas Rp20 juta.

3. ASN di jabatan pimpinan tinggi diproyeksikan menerima gaji puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Rapel THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah Cair, Ini Jadwal dan Komponennya

Simulasi ini masih bersifat perkiraan dan dapat berubah sesuai kebijakan fiskal negara serta kemampuan anggaran.


PPPK Berpeluang Setara dengan PNS

Salah satu poin yang paling disorot dari skema single salary adalah kesetaraan penghasilan PPPK dan PNS.

Selama ini, PPPK kerap dinilai tertinggal karena tidak mendapatkan sejumlah tunjangan yang diterima PNS.

Baca Juga: Ibunya Diduga Kerja Sama dengan Min Hee Jin hingga Teken Kontrak Lain, Penyebab ADOR Keluarkan Danielle dari NewJeans

Dengan single salary, selama berada pada grade jabatan yang sama, PPPK dan PNS berpotensi menerima penghasilan setara.

Hal ini diharapkan meningkatkan motivasi dan kinerja ASN secara keseluruhan.

Januari 2026 Masih Gunakan Skema Lama

Meski target penerapan mulai 2026, pemerintah memastikan bahwa penggajian ASN pada awal 2026 masih menggunakan sistem lama, yakni gaji pokok ditambah tunjangan terpisah.

Single salary baru akan diterapkan setelah regulasi resmi diterbitkan.

Pemerintah juga menekankan bahwa transisi akan dilakukan secara hati-hati agar tidak merugikan ASN.

Baca Juga: Pemerintah Buka Suara soal Gaji PNS 2026, Kenaikan Masih Menunggu APBN, Ini Penjelasannya

Meski simulasi gaji menunjukkan potensi peningkatan penghasilan, pemerintah menegaskan kebijakan ini masih dalam tahap kajian dan menunggu aturan resmi.

ASN pun diimbau untuk menunggu kebijakan final agar tidak terjebak informasi yang belum pasti.***