POJOKSATU.ID – Ribuan PPPK paruh waktu di Kabupaten Tegal mengalami kegelisahan jelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Para tenaga kependidikan yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal ini mengaku belum menerima THR 2026.
Tak hanya itu, mereka juga menyebut gaji selama tiga bulan terakhir belum dibayarkan.
Baca Juga: KPK Sebut THR Bupati ke Kapolres Dandim Kajari Ketua PN Berpotensi Efek Domino Penyimpangan
Kondisi ini tentu membuat para pegawai PPPK paruh waktu kebingungan menghadapi kebutuhan menjelang Lebaran.
Gaji Januari hingga Maret 2026 Belum Dibayar
Berdasarkan informasi yang beredar, hingga pertengahan Maret 2026 para PPPK paruh waktu di lingkungan Dikbud Kabupaten Tegal belum menerima gaji sejak Januari.
Artinya, sudah tiga bulan para tenaga kependidikan tersebut belum memperoleh hak mereka.
Baca Juga: Sering Diabaikan Pemudik! Ini Batas Maksimal Barang yang Aman Dibawa Mobil Pribadi
Situasi ini tentu sangat berat bagi mereka, terutama karena kebutuhan rumah tangga yang meningkat jelang Hari Raya Idul fitri.
Para tenaga kependidikan tersebut terdiri dari berbagai posisi yang bekerja di sekolah negeri.
Mulai dari staf Tata Usaha (TU) hingga penjaga sekolah yang bertugas di SD Negeri dan SMP Negeri di Kabupaten Tegal.
Jeritan Tenaga Kependidikan Jelang Lebaran
Salah satu tenaga kependidikan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keluhannya.
Ia mengaku, bahwa hingga kini belum menerima THR maupun gaji selama tiga bulan terakhir.
Padahal kebutuhan Lebaran semakin dekat dan semakin meningkat.
Dikutip dari RadarTegal.com, 15 Maret 2026, begini keluh salah satu tenaga kependidikan:
“Sampai hari ini saya belum menerima THR dan gaji selama tiga bulan. Saya bingung mau Lebaran pakai uang apa,” ujarnya.
Keluhan tersebut menggambarkan kondisi yang dialami banyak PPPK paruh waktu di daerah tersebut.
Meski telah mengantongi Surat Keputusan (SK) sebagai PPPK paruh waktu, ketidakpastian hak finansial membuat mereka kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kendala Aturan Dana BOS
Menanggapi persoalan ini, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman memberikan penjelasan terkait keterlambatan pembayaran THR bagi PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Bupati Karawang Ajak Warga Hadiri Festival Bedug Ngadulag, Digelar Malam Takbiran 2026
Menurut beliau, kendala utamanya berasal dari regulasi penggunaan anggaran pendidikan.
Saat ini, aturan belum memperbolehkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar THR PPPK paruh waktu.
“Memang untuk PPPK Paruh Waktu di Dikbud belum menerima THR."
Baca Juga: Masjid Jami At-Taqwa Sekadau, Masjid Tertua Peninggalan Kerajaan Sekadau Sejak 1804
"Kendalanya adalah aturan saat ini belum memperbolehkan penggunaan dana BOS untuk pos tersebut,” jelas Ischak.
DPR RI Minta Pemerintah Cari Solusi
Persoalan ini juga mendapat perhatian dari Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Tegal untuk segera mencari solusi agar hak tenaga kependidikan tersebut bisa segera dipenuhi.
Menurutnya, para tenaga kependidikan memiliki peran penting dalam dunia pendidikan sehingga kesejahteraan mereka harus selalu diperhatikan.
“Saya prihatin. Mereka punya keluarga yang membutuhkan biaya untuk Idulfitri."
"Masalah ini akan saya bawa ke pemerintah pusat, baik ke Kemenkeu, Kemenpan-RB, maupun Kemendikdasmen agar ada regulasi yang jelas bagi daerah,” ujar Fikri.
Baca Juga: Otak Maextro
Peringatan Stop Rekrutmen Honorer Baru
Selain menyoroti kesejahteraan tenaga kependidikan, Abdul Fikri Faqih juga mengingatkan sekolah agar tidak lagi menambah tenaga honorer baru.
Ia menegaskan semua pihak harus mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 terkait pengangkatan tenaga honorer.
Menurutnya, persoalan tenaga honorer terus berkembang dari waktu ke waktu.
Mulai dari Tenaga Harian Lepas (THL), kemudian kategori K1 dan K2, hingga kini muncul skema PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.***




