POJOKSATU.ID - Kabar kurang sedap datang bagi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kudus.

Menjelang Hari Raya Idulfitri, mereka terancam belum menerima gaji meski kebutuhan ekonomi meningkat tajam.

Ancaman ini muncul akibat persoalan pencairan anggaran yang belum sepenuhnya tuntas.

Baca Juga: Rukun Khutbah Jumat yang Wajib Dipenuhi Seorang Khatib

Padahal, total kebutuhan dana untuk membayar gaji PPPK paruh waktu dalam setahun mencapai angka fantastis.


Gaji Rp1 Juta hingga Rp3,4 Juta per Bulan

Disebutkan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu bervariasi.

Dikutip dari Lingkartv, 2 Maret 2026, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho menyatakan bahwa:

Baca Juga: Fenomena Langka Ramadan 2026 Gerhana Bulan Total, Kemenag Serukan Ibadah Khusus

“Besaran gaji PPPK Paruh Waktu bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp3,4 juta per bulan, disesuaikan dengan honor sebelumnya,” ujarnya.

Besaran tersebut tentu menjadi tumpuan hidup bagi para tenaga PPPK yang sebagian besar bekerja di sektor pendidikan.

Dengan kisaran gaji tersebut, keterlambatan pembayaran menjelang Lebaran menjadi persoalan serius.

Baca Juga: Tiga Anggota Polisi Diserang 20 Pemuda Hingga Terkena Panah, Satreskrim Polres Mimika Langsung Olah TKP


Anggaran Miliaran Rupiah, Tapi Belum Sepenuhnya Aman

Total kebutuhan anggaran gaji PPPK paruh waktu dalam satu tahun diperkirakan mencapai Rp15,1 miliar.

Rinciannya, dana dari BOS APBD dialokasikan sekitar Rp6,6 miliar per 12 bulan.

Sementara sebelumnya, BOS APBN direncanakan sebesar Rp8,4 miliar untuk satu tahun.

“Total kebutuhan anggaran gaji mencapai Rp15,1 miliar per tahun,” jelas Anggun.

Namun persoalan muncul ketika realisasi dan teknis pencairan belum berjalan optimal.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Terancam Naik Akibat Geopolitik, Bahlil Sebut Cadangan BBM Nasional Masih Aman 20 Hari

Jika hanya mengandalkan BOS APBD, kondisi keuangan disebut belum cukup kuat untuk menopang pembayaran sepanjang tahun.

“Jika hanya mengandalkan BOS APBD yang tersedia, anggaran tersebut diperkirakan hanya mampu bertahan lima hingga enam bulan,” lanjut Anggun.

Artinya, tanpa dukungan penuh dari skema anggaran lainnya, potensi keterlambatan pembayaran bisa kembali terjadi.

Baca Juga: Perang dengan Iran Bakal Panjang, Jenderal AS Dan Caine Sebut Sulit dan Keras


Nota Dinas dan Upaya Penyelamatan

Pihak terkait disebut tengah menyiapkan langkah administratif untuk menghindari keterlambatan.

“Sedang kami siapkan nota dinas agar yang belum gajian bisa dialokasikan dulu lewat BOS APBD,” tambah Anggun.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi sementara agar PPPK paruh waktu tetap menerima haknya sebelum Lebaran.

Baca Juga: Rahasia Tampil Percaya Diri Saat Silaturahmi Lebaran 2026, Ini Tips Makeup dan Skincare yang Tepat

Namun demikian, proses administrasi dan pencairan tetap menjadi faktor penentu.

Tanpa dokumen yang lengkap dan persetujuan anggaran, pencairan tidak dapat dilakukan.


Sekolah Siap Talangi Gaji?

Jika hingga mendekati Lebaran gaji belum juga cair, ada kemungkinan sejumlah sekolah mengambil langkah darurat.

“Apabila hingga Lebaran gaji belum juga cair, sejumlah sekolah biasanya berinisiatif menalangi gaji menggunakan dana pribadi atau kas internal sekolah,” jelasnya.

Langkah tersebut tentu bukan solusi permanen.

Namun menjadi bentuk solidaritas agar para tenaga PPPK tetap bisa memenuhi kebutuhan keluarga saat Hari Raya.

Baca Juga: Agenda Pembuktian di Sidang GTC Segera Berakhir, Pekan Depan Masuki Tahapan Kesaksian


Dampak Sosial dan Ekonomi

Ancaman tidak menerima gaji jelang Lebaran berpotensi berdampak luas.

Selain memengaruhi kondisi finansial individu, situasi ini juga berpengaruh terhadap stabilitas psikologis para tenaga pendidik dan pegawai.

Lebaran identik dengan peningkatan kebutuhan, mulai dari konsumsi rumah tangga, biaya mudik, hingga kebutuhan pendidikan anak.

Baca Juga: Sidang Impor LNG Pertamina, Ahok Dicecar Terdakwa soal Dasar Laporan ke KPK

Karena itu, kepastian pembayaran gaji PPPK paruh waktu menjadi perhatian penting agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas.

Kini, publik menanti langkah konkret percepatan pencairan agar ancaman tidak gajian menjelang Idulfitri benar-benar bisa dihindari.***