POJOKSATU.id - Perjalanan panjang, biaya transportasi yang membengkak, hingga waktu kerja yang tergerus di jalan menjadi keluhan nyata PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Pesisir Barat.
Kondisi itu akhirnya mendapat respons tegas dari pimpinan daerah.
Bupati Pesisir Barat memastikan PPPK Paruh Waktu dikembalikan ke tempat tugas awal mereka.
Baca Juga: Hari Ini Wali Kota Gelar Mutasi ASN, Sejumlah Jabatan Terancam Turun dan Diganti
Sesuai lokasi kerja sebelum penempatan berdasarkan surat keputusan (SK).
Keputusan ini dinilai sebagai langkah yang tidak hanya administratif, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan.
Sebab, kebijakan penempatan sebelumnya membuat sebagian PPPK harus menempuh perjalanan berjam-jam setiap hari.
Ditambah lagi dengan ongkos yang tidak sedikit, hanya untuk sampai ke kantor.
Keluhan Soal Jarak dan Ongkos
Pesisir Barat dikenal memiliki wilayah yang cukup luas dengan kondisi geografis menantang.
Sejumlah PPPK Paruh Waktu diketahui berasal dari kecamatan yang jaraknya cukup jauh dari pusat pemerintahan kabupaten.
Akibatnya, mereka harus berangkat sejak subuh dan pulang hingga malam hari.
Baca Juga: Purbaya Buka Opsi Kocok Ulang PNS Pajak! Dari Kantor Nyaman Hingga ke Daerah Terpencil
Situasi tersebut berdampak langsung pada efektivitas kerja. Waktu yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat justru habis di perjalanan.
Selain itu, biaya transportasi yang ditanggung sendiri oleh PPPK Paruh Waktu menjadi beban tambahan di tengah keterbatasan penghasilan.
Keluhan inilah yang kemudian sampai ke meja pimpinan daerah dan menjadi bahan evaluasi serius.
Bupati Ambil Sikap Tegas
Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan menegaskan bahwa penempatan PPPK Paruh Waktu harus mempertimbangkan realita di lapangan.
Baca Juga: Wacana Lama Muncul Lagi, Mendagri Sebut Pilkada oleh DPRD Bertentangan Dengan UU Pilkada
Ia memastikan para PPPK akan dikembalikan ke tempat kerja semula, sesuai domisili dan tugas awal mereka.
“Karena itu, saya tegaskan PPPK paruh waktu dikembalikan ke tempat kerja semula,” ujar Dedi Irawan, dikutip dari ANTARA News, 14 Januari 2026.
Penegasan itu disampaikan usai rapat koordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kebijakan tersebut diambil agar para PPPK dapat bekerja lebih efektif tanpa terbebani jarak dan ongkos yang tidak sebanding.
Efektivitas Kerja Jadi Pertimbangan
Pengembalian PPPK Paruh Waktu ke tempat tugas awal bukan semata-mata untuk meringankan beban pegawai.
Pemkab Pesisir Barat juga menilai langkah ini penting demi menjaga kualitas pelayanan publik.
Dengan penempatan yang lebih dekat, PPPK diharapkan dapat hadir tepat waktu, fokus bekerja, dan menjalankan tugas sesuai fungsinya.
Terutama bagi mereka yang bertugas di sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan layanan masyarakat di tingkat kecamatan maupun desa.
Selain itu, kebijakan ini juga dipandang sebagai bentuk koreksi atas penempatan sebelumnya yang dinilai kurang mempertimbangkan kondisi geografis daerah.
Bukan Mundur, tapi Meluruskan
Pemkab menegaskan bahwa pengembalian PPPK Paruh Waktu ke tempat tugas awal bukan berarti membatalkan kebijakan pusat atau menyalahi aturan.
Langkah ini lebih dimaknai sebagai penyesuaian agar kebijakan berjalan selaras dengan kondisi riil di lapangan.
Penempatan ulang akan disertai dengan penyesuaian administrasi, termasuk penerbitan surat tugas atau SK baru sesuai lokasi kerja awal.
Dengan demikian, status dan kewajiban PPPK Paruh Waktu tetap jelas secara hukum dan administrasi.
Respons Positif Pegawai dan Publik
Kebijakan ini disambut lega oleh banyak PPPK Paruh Waktu.
Bagi mereka, keputusan bupati menjadi angin segar setelah berbulan-bulan harus berjuang dengan jarak dan biaya transportasi.
Baca Juga: Rafael Zainal
Di sisi lain, publik menilai langkah ini sebagai contoh kepemimpinan daerah yang responsif terhadap keluhan aparatur di lapangan.
Kebijakan yang manusiawi dinilai dapat meningkatkan semangat kerja pegawai.
Sekaligus berdampak positif pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sinyal Kepemimpinan yang Mendengar
Keputusan Bupati memulangkan PPPK Paruh Waktu ke tempat tugas awal, menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada aturan tertulis.
Tetapi juga pada dampak kebijakan terhadap manusia yang menjalankannya.
Di tengah berbagai persoalan penataan ASN dan PPPK di daerah, langkah ini menghasilkan sesuatu yg positif.
Di mana kebijakan yang baik adalah kebijakan yang mampu menyeimbangkan administrasi, efisiensi, dan rasa keadilan.
Ke depan, publik berharap kebijakan serupa dapat menjadi rujukan bagi daerah lain yang menghadapi persoalan yang saman.
Yakni penempatan PPPK Paruh Waktu dengan kondisi geografis yang tidak kalah menantang.***




