POJOKSATU.id — Menjelang pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025, panitia seleksi nasional telah menetapkan sejumlah ketentuan penting yang harus diperhatikan oleh peserta, terutama mengenai pakaian dan barang bawaan.
Pakaian Wajib untuk Peserta SKD
Peserta pria diwajibkan mengenakan kemeja putih polos lengan panjang, celana panjang hitam polos berbahan formal (bukan jeans, chinos, atau sejenisnya), dan sepatu hitam polos tertutup.
Penggunaan jaket, topi, maupun aksesori penutup kepala lainnya tidak diperkenankan.
Bagi peserta wanita, pakaian yang diwajibkan serupa: kemeja putih polos lengan panjang, celana panjang atau rok panjang hitam polos, serta sepatu hitam polos tertutup.
Khusus bagi yang berjilbab, diwajibkan menggunakan jilbab putih polos.
Jaket tetap tidak diperbolehkan dikenakan selama berada di lokasi ujian.
Barang yang Wajib Dibawa
Terdapat dua dokumen penting yang harus dibawa oleh setiap peserta:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku.
-
Kartu peserta ujian yang telah dicetak.
Tanpa kedua dokumen ini, peserta tidak akan diperkenankan mengikuti ujian.
Barang yang Dilarang Dibawa
Panitia secara tegas melarang peserta membawa barang-barang tertentu ke ruang ujian, di antaranya:
-
Perhiasan dan aksesori lainnya.
-
Ikat pinggang, jam tangan, dan alat komunikasi seperti handphone.
-
Kalkulator atau alat bantu hitung lainnya.
-
Makanan dan minuman.
-
Obat-obatan pribadi kecuali telah mendapat izin dari pengawas di lokasi ujian.
Ketentuan Kehadiran dan Persiapan
Peserta diimbau untuk hadir di lokasi ujian paling lambat 60 menit sebelum sesi dimulai.
Proses registrasi wajah dan pemberian PIN peserta akan ditutup maksimal 10 menit sebelum waktu pelaksanaan.
Panitia juga menyarankan peserta untuk datang tanpa pendamping, kecuali bagi yang dalam kondisi khusus seperti sakit, hamil, atau berkebutuhan khusus.
Demi kelancaran pelaksanaan ujian, peserta dianjurkan sudah berada di kota lokasi ujian sehari sebelum jadwal tes.
Ini untuk mengantisipasi keterlambatan atau gangguan yang bisa terjadi di hari H.
Barang-barang pribadi yang tidak diperlukan sebaiknya ditinggalkan di tempat menginap, karena panitia hanya menyediakan loker penitipan dengan catatan tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang.
Panitia mengingatkan agar seluruh peserta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Selain menjaga ketertiban, kepatuhan terhadap aturan ini juga menjadi cerminan integritas peserta dalam mengikuti proses seleksi ASN.
Ketentuan pakaian peserta SKD CPNS 2025 wajib dipatuhi untuk menjaga keseragaman dan kedisiplinan. ***




