POJOKSATU.id - Persiapan pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu tahun 2025 oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru dimulai dengan dibukanya seleksi administrasi bagi calon peserta PPG bagi Guru Tertentu.
Untuk diketahui, sasaran peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu adalah guru yang memenuhi persyaratan, yaitu guru yang belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).
Persyaratan seleksi administrasi itu, mengacu pada "Panduan Penerimaan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu" sebagaimana tercantum pada tautan https://ppg.kemdikbud.go.id/ppg-bagi-guru-tertentu-2024.
Dilaksanakan Hingga 20 Desember 2024
Perlu disimak, Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025 dilaksanakan mulai tanggal 28 November sampai dengan 20 Desember 2024.
Pelaksanaan seleksi administrasi calon peserta PPG Guru Tertentu dilaksanakan secara daring melalui akun SIMPKB masing-masing guru.
Bagi guru yang melakukan verifikasi dan validasi (verval) dengan mengunggah ijazah pada laman info GTK setelah tanggal 20 Desember 2024 akan menjadi kandidat sasaran seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu pada tahun berikutnya.
Ini artinya, verval ijazah di laman Info GTK harus dilakukan sebelum 20 Desember 2024. Sementara beredar informasi penutupan pendaftaran hingga 31 Desember.
Karena itu, calon peserta PPG Guru Tertentu harus mengacu pada Surat Edaran Resmi Dirjen GTK Nomor: 2041/B2/GT.00.01/2024 yang menyebutkan pelaksanaan seleksi sampai dengan 20 Desember 2024.
Link surat edaran resmi dapat didownload disini, klik: [Surat Edaran Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu]
Rincian Informasi Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu
Berikut kita simak rincian informasi seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu yang berkaitan dengan sasaran peserta, persyaratan, pendaftaran di akun SIMPKB dan verval ijazah di laman Info GTK.
1. Sasaran Peserta Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025
Sasaran peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu adalah guru yang memenuhi persyaratan, belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).
Baca Juga: PENOLAKAN PERMANEN Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu, Cek Penyebab dan Solusinya
2. Persyaratan Peserta PPG bagi Guru Tertentu
- a) Warga Negara Indonesia (WNI);
- b) Belum memiliki sertifikat pendidik;
- c) Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik;
- d) Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan dari program studi yang memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG, hasil verval ijazah dengan status terverifikasi pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info;
- e) Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (31 Desember 2024);
- f) Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan dukcapil dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/;
- g) Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) pada data pokok pendidikan (dapodik);
- h) Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada huruf e bukan merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama;
- i) Terdaftar di 1 (satu) induk satuan pendidikan formal;
- j) Bagi guru tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau kurang dari 1 (satu) tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat mengajar tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024;
- k) Program studi Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan harus memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG berdasarkan linieritas pada Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Cara Pendaftaran Seleksi Administrasi
Baca Juga: CEK SIMPKB SEKARANG! Pendaftaran PPG Guru Tertentu Kembali Dibuka!
Berikut ini tahapan seleksi administrasi bagi guru yang sudah memiliki serdik dan belum memiliki serdik.
Sesuai alur seleksi PPG bagi Guru Tertentu berdasarkan mekanisme umum bagi peserta yang melakukan pendaftaran sebagai berikut:
1. Informasi Seleksi: Calon peserta memulai proses dengan mengakses laman https://ppg.simpkb.id untuk mendapatkan informasi terkait seleksi administrasi PPG.
2. Pendaftaran dan Verifikasi Data: Calon peserta mendaftar melalui laman SIMPKB. Data calon peserta diverifikasi dengan dua tahapan:
- a) Cek Verval PTK di https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
- b) Cek Dapodik untuk memastikan data sudah sesuai.
3. Status Sertifikat Pendidik (Serdik): Jika guru sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik), proses selesai.
Jika belum memiliki serdik, guru harus melanjutkan ke proses verval ijazah.
1. Proses Verval Ijazah di Info GTK
2. Guru yang belum verval ijazah diarahkan ke laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
3. Jika belum lengkap, pengecekan ijazah dilakukan melalui laman SIVIL di https://ijazah.kemdikbud.go.id.
4. Referensi Prodi Ijazah dan Bidang Studi PPG
- Setelah verval ijazah selesai, guru melakukan justifikasi nama prodi dan referensi prodi ijazah melalui lookup data di DIKTI.
5. Guru kemudian memilih bidang studi PPG sesuai dengan linieritas prodi ijazah.
6. Hasil Pemilihan Bidang Studi
- Jika tidak ada referensi bidang studi yang sesuai, proses dihentikan.
- Jika ada bidang studi yang sesuai, guru mengisi biodata pribadi dan biodata kemahasiswaan di laman SIMPKB.
7. Pengisian Data Pelengkap dan Pendaftaran
- Setelah biodata terisi, guru melengkapi data tambahan.
8. Guru menyelesaikan proses dengan mendaftar secara resmi.
9. Proses berakhir setelah semua data valid dan sesuai dengan persyaratan.
Langkah Sinkron SIMPKB, Dapodik dan Info GTK
Untuk menyinkronkan akun SIMPKB dengan Dapodik, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Pastikan data Dapodik Anda valid dan sinkron di Dapodik Pusat. Lakukan pencarian akun SIMPKB Anda pada https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/akun/ptk
- Lakukan pencarian akun SIMPKB Anda di laman portal layanan SIMPKB.
- Jika terdeteksi ganda, laporkan melalui operator SIMPKB Dinas Kota/Kab/Propinsi.
- Tunggu proses sinkronisasi data, yang membutuhkan waktu sekurangnya 2x24 jam.
- Setelah proses sinkronisasi data selesai, akun SIMPKB Anda akan otomatis terkoneksi dengan Dapodik.
Untuk melihat info GTK di SIMPKB, Anda dapat:
- Kunjungi laman portal layanan SIMPKB di https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/.
- Klik tombol Pencarian Data GTK, kemudian Anda akan diarahkan menuju laman pencarian data GTK
- Masukkan nama lengkap atau nomor UKG Anda.
- Pilih Provinsi dan Kota tempat Anda.
Untuk diketahui, SIMPKB merupakan layanan yang digunakan oleh Kemendikbud untuk manajemen pengembangan keprofesian dan berkelanjutan pada Guru dan Tenaga Kependidikan.
Penyebab SIMPKB dan Info GTK Tidak Sinkron
Ada beberapa kemungkinan penyebab SIMPKB tidak sinkron dengan informasi GTK, di antaranya:
- Akun SIMPKB belum sinkron dengan Dapodik
- Sedang ada rekon data atau penyesuaian ke SIMPKB
- Nomor UKG belum terkoneksi dengan Dapodik
Untuk mengatasi masalah ini, Anda bisa:
- Pastikan NUPTK sudah ada di data Dapodik
- Pastikan nomor UKG terkoneksi dengan Dapodik
- Login ke akun SIMPKB
- Pilih menu “Bantuan Akun SIMPKB” atau “Lapor SIMPKB”
- Buat laporan baru terkait dengan data Anda
Beberapa hal yang perlu diketahui dan tidak boleh diabaikan adalah ketersediaan bidang studi PPG di 131 LPTK Penyelenggara, juga dapat mengakibatkan penolakan.
Perlu diingat, pastikan segala bentuk penulisan benar, konsisten dan sinkron untuk semua jenis format isian, termasuk biodata, nama lengkap, nama sekolah, bidang yang diampu, hingga linearitas ijazah.
Karena, kegagalan seleksi administrasi juga bisa disebabkan oleh bidang studi yang tidak linier antara ijazah dengan program PPG yang dipilih sebagai persyaratan krusial. ***




