POJOKSATU.id - Kementerian Sosial membuka peluang besar bagi tenaga kependidikan lewat seleksi PPPK Sekolah Rakyat tahun 2025.
Sebanyak 3.003 formasi resmi dibuka melalui surat Kemensos bernomor 5094/1/KP.01.01/12/2025.
Dalam surat itu dijelaskan seluruh proses seleksi yang mengacu pada regulasi nasional terkait pengadaan ASN PPPK.
Artinya, mulai dari pendaftaran, seleksi hingga penetapan gaji dan tunjangan PPPK Tendik di Sekolah Rakyat Kemensos, mengacu pada aturan yang berlaku secara umum dan teknis.
Dalam pengumuman seleksi, tercantum bahwa proses rekrutmen merujuk pada beberapa regulasi utama.
Regulasi tersebut menjadi dasar hukum yang mengatur apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam proses pengadaan PPPK Tendik.
Aturannya antara lain:
-
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025
Digunakan sebagai acuan bahwa pembukaan formasi PPPK Tendik ini adalah bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), yaitu penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Artinya keberadaan Tenaga Kependidikan dianggap program prioritas nasional. -
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025
Menjadi dasar bahwa rekrutmen ini ditugaskan untuk mendukung program pengentasan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Jadi, rekrutmen PPPK Tendik adalah bagian dari kebijakan makro pemerintah. -
Keputusan MenPANRB Nomor 1299 Tahun 2025
Berfungsi sebagai landasan penetapan jumlah kebutuhan formasi, termasuk sebaran penempatan dan jenis jabatannya. Regulasi ini mengesahkan jumlah 3.003 formasi dan memastikan prosesnya sesuai mekanisme pengadaan tingkat instansi. -
PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024
Menjadi acuan utama untuk persyaratan umum pelamar, termasuk batas usia, kelengkapan dokumen, dan ketentuan administratif lainnya. Semua persyaratan pada Bab II dokumen berasal dari aturan ini. -
Ketentuan internal Kemensos (melalui SK, SOP, dan tata kelola rekrutmen)
Mengatur teknis pelaksanaan di lapangan: seleksi administrasi, rangking, sistem prioritas, psikotes SKTT, sanggah, hingga pemberkasan.
Lalu dimana aturan besaran gaji dan tunjangan PPPK Teknis Sekolah Rakyat?
Nah, acuan utama yang digunakan dalam hal ini adalah:
- PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK sebagai dasar rekrutmen
- PP 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sebagai dasar penetapan besaran gaji
- serta PMK 212/PMK.05/2023 terkait teknis pembayaran gaji PPPK.
Selain itu, kelas jabatan dan struktur penempatan golongan mengikuti ketentuan Kemensos serta aturan jabatan fungsional dari PermenPANRB.
Pelamar wajib memenuhi persyaratan umum seleksi ASN, seperti tidak pernah dipidana dua tahun atau lebih, bukan anggota TNI/Polri, dan bukan pengurus atau anggota partai politik.
Pelamar juga harus merupakan PPPK paruh waktu dengan Nomor Induk resmi. Ditetapkan juga batas usia peserta adalah 20–50 tahun.
Bukan Perpres 11 Tahun 2024
Skema gaji PPPK tidak menggunakan tabel gaji ASN dalam Perpres 11 tahun 2024.
Sebab, Perpres tersebut merupakan payung umum seluruh ASN dan bukan aturan teknis untuk PPPK.
Untuk PPPK—termasuk PPPK Kemensos—ketentuan gaji pokok dan tunjangan tetap mengacu pada regulasi khusus, yaitu:
-
PMK 212/PMK.05/2023 tentang teknis pembayaran gaji PPPK
-
PP 98/2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK, selain aturan lain:
-
Aturan kelas jabatan Kemensos
-
Ketentuan jabatan fungsional dari PermenPANRB
Karena itu, PPPK tetap memakai golongan I–XVII versi PPPK, bukan tabel ASN umum. Jadi, tidak melongo, ya.
Begitu pula tunjangan PPPK tidak mengikuti skema PNS dalam Perpres 11/2024, melainkan mengikuti struktur PPPK yang berlaku.
Penempatan golongan berdasarkan pendidikan juga tetap mengikuti aturan PPPK:
-
SMA/SMK: Golongan IV–V
-
D3: Golongan VI–VII
-
S1/D4: Golongan VIII–IX
Rentang Gaji PPPK Berdasarkan Golongan (I–XVII) – Sesuai PP 98/2020
Berikut rentang lengkap gaji pokok PPPK:
-
Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
-
Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
-
Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
-
Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
-
Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
-
Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
-
Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
-
Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
-
Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Baca Juga: LOWONGAN MAGANG Imigrasi Tanjung Pandan! Tersedia 28 Posisi melalui Magang Kemnaker
-
Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.600
-
Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
-
Golongan XII: Rp 3.359.200 – Rp 5.516.800
-
Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
-
Golongan XIV: Rp 3.669.200 – Rp 5.993.300
-
Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
-
Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.611.100
-
Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Sebagai catatan, untuk tenaga kependidikan Kemensos, kebanyakan formasi berada pada golongan IV–IX sesuai pendidikan dan struktur jabatan.
Tunjangan PPPK Sesuai PP 98/2020 & PMK 212/2023
Komponen tunjangan yang diterima PPPK meliputi:
-
Tunjangan keluarga (10% suami/istri, 2% per anak maksimal dua anak)
-
Tunjangan pangan (52 kg beras × HET wilayah)
-
Tunjangan jabatan (struktural/fungsional sesuai jabatan)
-
Tunjangan kinerja (Tukin) berdasarkan kelas jabatan
Baca Juga: 20 Jurusan Kuliah Punya Prospek Cerah hingga 2030, Mau di Luar atau di Dalam Negeri, Simak Dulu Ini
Untuk Kemensos, kelas jabatan tenaga kependidikan Sekolah Rakyat berada pada kelas:
-
Kelas 6–7: Rp 2,5 – 3,9 juta
-
Kelas 8: Rp 5,2 juta
-
Kelas 9: Rp 7,3 juta
Nilai tersebut berlaku khusus PPPK Kemensos dan berbeda dari skema PNS.
Perkiraan Take Home Pay PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2025
Dengan menggabungkan gaji pokok PPPK (golongan I–XVII) dan tunjangan, maka Take Home Pay PPK Tendik adalah sebagai berikut:
-
SMA/SMK: Rp 4,8 – 7 juta
-
D3: Rp 5 – 7,5 juta
-
S1/D4: Rp 6 – 9 juta
Nominal antar UPT dapat berbeda bergantung kelas jabatan dan beban kerja.
Perlu dicatat juga, dalam praktiknya, untuk PPPK paruh waktu gaji tidak ditentukan oleh pendidikan atau pengalaman, melainkan berdasarkan UMP/UMK dan anggaran daerah.
Skema Kerja PPPK Kemensos Sesuai PP 49/2018
Sebagai ASN PPPK, pegawai memiliki status resmi dengan kontrak minimal satu tahun dan umumnya lima tahun.
Jam kerja mengikuti standar ASN 37,5 jam per minggu. Khusus posisi Wali Asrama atau Wali Asuh, pola kerja biasanya memakai sistem shift karena berbasis asrama.
Hak lain yang didapat meliputi cuti tahunan, cuti penting, cuti sakit, cuti melahirkan, BPJS Kesehatan, serta BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup JHT dan Jaminan Pensiun versi BPJS.
Begitulah cara hitung besaran dan gaji dan tunjangan PPPK Tenaga Kependidikan termasuk di Sekolah Rakyat Kemensos yang saat ini sedang dalam proses rekrutmen. ***




