POJOKSATU.id, CARA mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2025 menjadi informasi penting bagi masyarakat yang merasa layak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
DTKS milik Kementerian Sosial (Kemensos) ini berisi data warga miskin atau rentan miskin yang menjadi acuan utama penyaluran berbagai bantuan sosial (bansos), seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan subsidi BPJS Kesehatan.
Jika Anda belum masuk dalam DTKS, segera lakukan pendaftaran agar bisa diusulkan sebagai penerima bansos tahun 2025.
DTKS juga menjadi syarat untuk program bantuan lainnya seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Prakerja.
Baca Juga: Detik-detik Pelaku Pembunuhan Siswi SMAN 1 Natal Madina Ditangkap saat Sembunyi di Rumah Kerabat
Adapun syarat mendaftar DTKS 2025, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK), tergolong keluarga miskin atau rentan miskin, bukan anggota aktif TNI, Polri, atau ASN, dan tidak sedang menerima bantuan sosial ganda.
Pastikan semua syarat ini terpenuhi agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Pendaftaran resmi DTKS hanya bisa dilakukan lewat kantor kelurahan atau desa setempat. Setelah itu, calon penerima bantuan sosial dapat mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Cek Bansos.
Selain untuk mengecek status kepesertaan, aplikasi Cek Bansos juga dapat digunakan untuk mengajukan usulan mandiri bagi warga yang merasa layak mendapatkan bantuan, tetapi belum ada di data.
Jika terdapat data yang tidak sesuai, peserta dapat menggunakan fitur "Sanggah" yang tertera di aplikasi.
Berikut prosedur resmi pendaftaran DTKS melalui kelurahan/desa:
• Warga mendatangi kantor kelurahan/desa dengan membawa e-KTP dan KK asli.
• Petugas kelurahan atau desa akan mengadakan musyawarah kelurahan/desa untuk mendiskusikan dan menentukan warga yang layak diusulkan masuk DTKS.
• Hasil musyawarah tersebut kemudian dikirim ke Dinas Sosial kabupaten/kota dan dimasukan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
• Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi lapangan sebelum nama tersebut resmi terdaftar dalam DTKS pusat.
Kabar baiknya, pendaftaran DTKS ini tidak ada batas waktu tahunan. Prosesnya dibuka sepanjang tahun, tergantung kebutuhan dan kuota masing-masing daerah.
Namun, beberapa daerah biasanya mengumumkan pendaftaran besar-besaran di waktu tertentu. Misalnya, akhir tahun atau saat ada program bantun sosial tambahan.
Setelah daftar, jangan lupa pantau status DTKS melalui aplikasi Cek Bansos atau laman web resmi Kemensos https://cekbansos.kemensos.go.id.
Jika nama Anda terdaftar di dalam data maka akan muncul keterangan bantuan yang diterima. Namun, kalau belum terdaftar, akan muncul pesan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;
Intinya, pastikan Anda daftar dengan cara yang benar, jangan sampai tertipu info yang salah. Jalur resmi pendaftaran DTKS tetap lewat kelurahan atau desa, bukan dari aplikasi. ***




