POJOKSATU.id - Presiden Joko Widodo secara resmi sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada 26 Januari 2024.

Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kenaikan gaji itu bukan diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tapi melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2024.

Perpres ini merupakan Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang PNS. Sedangkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 hanya merevisi Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Dengan terbitnya Perpres Nomor 11 Tahun 2024 itu, peraturan lama tentang gaji dan tunjangan PPPK yang diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 sudah tidak berlaku lagi, terutama di bagian lampiran.

Namun begitu, kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen yang dimulai pada Januari 2024, tetap sama berlaku bagi PNS dan PPPK, termasuk Februari 2024 dan selanjutnya.

Baca Juga: Gaji Pertama Patokannya SPMT Bukan TMT, Apakah PPPK 2023 Dapat THR dan Gaji ke-13?

Perpres terbaru itu memang dibuat secara khusus untuk mengatur kenaikan gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun 2024.

PPPK menerima gaji pokok setiap bulan, yang terbagi berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Pembagian golongan gaji PPPK didasarkan pada jenjang pendidikan yang diperlukan untuk jabatan yang akan diisi oleh PPPK.

Sebagai contoh, untuk jabatan guru dengan kualifikasi pendidikan Sarjana/Diploma IV, maka PPPK yang mengisi jabatan tersebut akan ditempatkan pada golongan IX.

Baca Juga: Pengusulan NIP PPPK Tersisa 14 Hari Lagi, Jangan Sampai Terlewat oleh Peserta Seleksi CASN 2023

Mengacu pada aturan terbaru itu, kenaikan gaji sebesar 8 persen pada 2024 untuk PPPK berlaku seiring dengan terbitnya Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Misalnya gaji PPPK yang semula pada Golongan I berkisar antara Rp 1.794.900 - 2.686.200, menjadi naik sebesar 8 persen.

Berikut adalah daftar gaji pokok terbaru PPPK untuk tahun 2024 dengan perhitungan sudah kenaikan 8 persen, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga: RESMI DARI BKN, Update Progres Penetapan NIP ASN 2023 per 29 Januari 2024: CPNS, PPPK Guru, PPPK Nakes dan PPPK Teknis Seluruh Indonesia

Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Surat oleh dr AK di Seleksi PPPK Madina 2023 Dilaporkan ke Polisi

Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Baca Juga: Kabar Gembira, PPPK Jatim Terima Gaji Pertama di Awal April, Besaranya Sesuai Golongan

Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Selain gaji pokok, PPPK tetap berhak menerima tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan kesehatan, tunjangan kecelakaan kerja, dan tunjangan kematian.

PPPK juga bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa jika memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Kabar Gembira, PPPK Jatim Terima Gaji Pertama di Awal April, Besaranya Sesuai Golongan

Aturan tentang itu, ditetapkan melalui Peraturan Menteri PANRB No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Sebelumnya, tidak ada ketentuan terkait kenaikan gaji untuk PPPK, baik dalam bentuk kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.

“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas seperti dikutip dari portal resmi menpan.go.id.

Persyaratan kenaikan gaji berkala tersebut adalah telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) dan penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat "baik" sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja ASN.

Dijelaskan juga dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023, PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa bagi pegawai dengan predikat "sangat baik" selama dua tahun berturut-turut dan yang ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Baca Juga: Enaknya 400 Ribu PNS dan PPPK Layak Terima Zakat, Cek Rincian Besaran Gaji dan Tunjangan Setiap Golongan

Meski begitu, persyaratan tersebut tidak belaku bagi PPPK yang ada dalam golongan gaji V.

“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” tambah Anas.

Perlu diketahui, pemberian kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa ditetapkan melalui Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.

Regulasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang lampirannya direvisi melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Namun begitu, melihat masih berlakunya regulasi PermenPANRB No. 7/2023, aturan kenaikan gaji, baik itu berkala maupun istimewa, masih tetap berlaku. ***