POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sudah mulai dilakukan.
Di sejumlah daerah bapak ibu guru saat ini sudah menerima TPG yang langsung ditranfer ke rekening masing-masing.
Diketahui bahwa pada bulan Maret ini merupakan jadwal pencairan TPG Triwulan I tahun 2025.
Sebelumnya Mendikdasmen, Abdul Mu'ti memang sudah membocorkan bahwa TPG Triwulan I Tahun 2025 akan dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 446 Hijriyah.
Pencairan TPG ini sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025 yang telah menjadi landasan hukum bagi pemberian tunjangan tersebut.
Dengan adanya aturan tersebut maka bapak ibu guru akan mendapatkan kepastian hukum dan juga transparansi dalam proses pencairan TPG.
Namun ternyata tidak semua guru akan menerima TPG Triwulan I pada bulan Maret ini.
Ada dua kategori guru yang sudah dipastikan bahwa pembayaran TPG Triwulan I tidak dilakukan pada bulan Maret.
Baca Juga: Pakar Ungkap Rahasia Tingginya Kepercayaan Publik Atas Kinerja Kejagung
Bahkan sudah ada regulasi khusus yang mengatur pembayaran bagi kategori guru ini.
Regulasi tersebut adalah Persesjen Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam Persesjen tersebut menjelaskan bahwa kategori guru yang TPG Triwulan I Tahun 2025 tidak cair pada bulan Maret adalah Guru Non ASN.
Persesjen Nomor 1 Tahun 2025 ini telah mengatur jadwal pembayaran TPG bagi guru non ASN untuk setiap triwulannya.
Baca Juga: DPRD Kota Cirebon Desak Pemkot Siapkan Solusi Jangka Panjang Atasi Banjir
1. Triwulan I: Data disinkronkan hingga 30 Maret 2025, dan pembayaran akan dimulai pada bulan April 2025.
2. Triwulan II: Data disinkronkan hingga 30 Juni 2025, dan pembayaran akan dimulai pada bulan Juli 2025.
3. Triwulan III: Data disinkronkan hingga 30 September 2025, dan pembayaran akan dimulai pada bulan Oktober 2025.
4. Triwulan IV: Data disinkronkan hingga 31 Desember 2025, dan pembayaran akan dimulai pada bulan Januari 2026.
Kemudian untuk kategori kedua guru yang TPG Triwulan I tidak cair bulan Maret 2025 adalah guru ASN yang SKTP belum terbit.
SKTP menjadi syarat terakhit pencairan TPG bagi guru ASN.
Apabila SKTP belum terbit di akhir Maret maka sudah dipastikan bahwa TPG Triwulan I juga tidak akan cair di bulan Maret 2025.
Oleh karena itu bagi dua kategori ini diharap bersabar dan menunggu informasi lebih lanjut.
***



