POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi mengubah jam kerja ASN dengan menerapkan sistem kerja fleksibel.
Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 26 Januari 2026 sebagai bagian dari upaya efisiensi kerja pemerintahan.
Namun tentunya tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Baca Juga: TPP ASN Pemprov Riau Terancam Hilang Tahun Depan, APBD Tak Capai Rp10 Triliun
Perubahan jam kerja ini diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Tidore Kepulauan dan berlaku bagi ASN di lingkungan Pemkot Tidore.
Meski jam kerja di kantor disesuaikan, ASN tetap diwajibkan menyelesaikan seluruh tugas kedinasan sesuai target yang telah ditetapkan.
Tujuan Perubahan Jam Kerja ASN
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mengurangi jam kerja ASN.
Baca Juga: Pemerintah Kaji Pembukaan CPNS 2026, Ini Syarat Utama yang Harus Dipenuhi Pelamar
Melainkan mengatur pola kerja agar lebih efektif dan efisien.
Sistem kerja fleksibel diterapkan dengan mengombinasikan kehadiran di kantor dan Work From Anywhere (WFA).
Dengan sistem ini, ASN diharapkan tetap produktif.
Sekaligus mampu menyesuaikan pola kerja dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan publik.
Ini Jadwal Lengkap Jam Kerja ASN Tidore
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut jadwal lengkap jam kerja ASN Tidore Kepulauan:
Senin
ASN masuk kantor penuh mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIT.
Selasa hingga Kamis
ASN bekerja di kantor pukul 08.00 – 14.00 WIT, kemudian melanjutkan tugas dengan sistem WFA dari pukul 14.00 – 17.00 WIT.
Jumat
ASN bekerja sepenuhnya dengan sistem WFA mulai pukul 08.00 – 11.30 WIT.
Baca Juga: Badai Musim Dingin Lumpuhkan Listrik Murmansk, Rusia Tetapkan Status Darurat
Selain itu, ASN diwajibkan melakukan presensi tiga kali sehari yakni pagi, siang, dan sore, sesuai ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan.
Pelayanan Publik Tetap Wajib Jalan
Pemkot Tidore Kepulauan menegaskan bahwa perubahan jam kerja ini tidak boleh berdampak pada pelayanan publik.
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak tertunda.
Baca Juga: Aturan Baru Kemendikdasmen Bikin Guru Kelas Terpojok oleh Serdik Bahasa Inggris
ASN juga diwajibkan tetap responsif terhadap komunikasi kedinasan.
Baik melalui telepon, pesan singkat, maupun aplikasi pendukung administrasi pemerintahan, meskipun sedang menjalankan WFA.
Pernyataan Walikota
Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti ASN mendapat waktu libur tambahan.
Baca Juga: Noel Buka Isu Panas, KPK Langsung Balas: Ungkap di Pengadilan, Jangan di Luar!
Dikutip dari Indotimur, 26 Januari 2026, Ahmad Laiman menyatakan bahwa:
“Jam kerja yang dipotong itu bukan berarti libur, tetapi sisanya adalah Work From Anywhere."
"ASN tetap harus menjawab tugas kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh menunggu hari esok,”.
Pengawasan Tetap Diperketat
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pimpinan OPD diminta melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja ASN.
Baca Juga: Data NIP Belum Sesuai? Simak Cara Mudah Sinkronisasi Data BKN dan Dapodik Berikut Ini
Target pekerjaan harus tetap tercapai meski jam kerja di kantor dikurangi.
Selain itu evaluasi rutin akan dilakukan terhadap penerapan sistem kerja fleksibel ini.
Pemkot Tidore juga memanfaatkan sistem administrasi digital.
Dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas kedinasan tetap tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan jadwal yang telah ditetapkan, ASN tetap dituntut bekerja penuh dan responsif.
Sementara masyarakat diharapkan tetap mendapatkan layanan pemerintahan secara optimal.***




