POJOKSATU.id – Jadwal pelaksanaan dan ketentuan lapor diri PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026 resmi tayang di akun SIM PKB masing-masing peserta.
Bagi guru yang masuk daftar pemanggilan, momen ini menjadi tahap krusial yang tidak boleh diabaikan.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru tertentu tahun 2026 kembali membuka peluang besar bagi tenaga pendidik yang belum bersertifikat.
Baca Juga: Trump Kejutkan Dunia! Sawit RI Resmi Bebas Tarif Masuk AS, Industri Nasional Bersorak
Namun, kesalahan administratif sekecil apa pun bisa berujung pada gugurnya kesempatan mengikuti program hingga tahap UKPPG.
Pemanggilan Resmi Melalui SIM PKB
Pemanggilan peserta dilakukan secara resmi melalui akun SIM PKB.
Guru yang terpilih dapat melihat notifikasi pada dashboard masing-masing setelah login.
Baca Juga: Bika Bakar Amaliun Medan, Makanan Khas Minang jadi Menu Favorit Saat Buka Puasa
Langkah yang harus dilakukan cukup jelas:
1. Masuk ke akun SIM PKB.
2. Pilih menu “Program Lain”.
3. Klik “PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan)”.
4. Baca notifikasi pemanggilan dengan saksama.
5. Klik “Lanjut” untuk proses konfirmasi.
Pada tahap ini, peserta wajib teliti membaca setiap informasi yang muncul.
Konfirmasi kesediaan menjadi pintu awal untuk masuk ke tahapan berikutnya.
Jika tidak melakukan konfirmasi sesuai waktu yang ditentukan, sistem dapat menganggap peserta tidak bersedia.
Tahap Lapor Diri ke LPTK
Setelah konfirmasi di SIM PKB, peserta diwajibkan melakukan lapor diri di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) yang ditunjuk.
Baca Juga: Bika Bakar Amaliun Medan, Makanan Khas Minang jadi Menu Favorit Saat Buka Puasa
Lapor diri biasanya meliputi:
1. Pengunggahan dokumen administrasi.
2. Verifikasi data pribadi dan riwayat pendidikan.
3. Konfirmasi kesesuaian bidang studi.
Guru perlu menyiapkan dokumen penting dalam format digital sesuai ketentuan.
Baca Juga: Bika Bakar Amaliun Medan, Makanan Khas Minang jadi Menu Favorit Saat Buka Puasa
Keterlambatan atau kelengkapan berkas yang tidak sesuai bisa menghambat proses verifikasi.
Karena itu, penting untuk membaca seluruh ketentuan lapor diri dengan cermat dan tidak terburu-buru saat mengunggah dokumen.
Pembelajaran di Ruang GTK
Setelah tahap administrasi selesai, peserta akan mengikuti pembelajaran melalui Ruang GTK secara daring.
Akses pembelajaran menggunakan akun belajar.id.
Di tahap ini, peserta akan menjalani:
1. Orientasi awal dari LPTK.
2. Pembelajaran terbimbing secara daring.
3. Penugasan dan evaluasi berkala.
Baca Juga: Bika Bakar Amaliun Medan, Makanan Khas Minang jadi Menu Favorit Saat Buka Puasa
Kedisiplinan menjadi faktor utama. Ketidakhadiran dalam sesi pembelajaran atau keterlambatan mengumpulkan tugas dapat memengaruhi kelulusan.
Menuju UKPPG
Tahap akhir dari PPG adalah Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPG).
Bagi peserta retaker, terdapat jadwal khusus pendaftaran ulang UKPPG sesuai ketentuan.
UKPPG menjadi penentu kelulusan dan dasar penerbitan sertifikat pendidik.
Baca Juga: CB150X ADV ID Bekasi Raya Gelar Family Gathering Season 3, Soliditas Makin Kuat
Karena itu, persiapan akademik dan manajemen waktu sangat diperlukan.
Peserta disarankan memanfaatkan seluruh materi pembelajaran di Ruang GTK, mengikuti arahan dosen pembimbing, serta melakukan latihan soal secara berkala.
Agar Tidak Gugur Administrasi
Beberapa strategi penting agar tidak gugur:
1. Rutin memantau akun SIM PKB.
2. Segera konfirmasi saat notifikasi muncul.
3. Pastikan dokumen lengkap dan sesuai format.
4. Aktifkan akun belajar.id sebelum pembelajaran dimulai.
5. Ikuti jadwal resmi karena sewaktu-waktu dapat berubah.
Perlu dipahami bahwa jadwal pelaksanaan dapat mengalami penyesuaian.
Oleh karena itu, guru disarankan tidak hanya mengandalkan informasi dari grup percakapan, tetapi selalu merujuk pada SIM PKB dan pengumuman resmi.
PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026 adalah peluang strategis untuk memperoleh sertifikat pendidik sekaligus memperkuat profesionalisme.
Dengan memahami tahapan dari pemanggilan hingga UKPPG, guru dapat menjalani proses ini secara tertib dan optimal tanpa terkendala administrasi.***




