POJOKSATU.id — Kementerian Sosial RI mengumumkan hasil Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun Anggaran 2025.

Pengumuman resmi Kemensos ini tertuang dalam Nomor 3229/1/HM.01.03/8/2025 tertanggal 3 Agustus 2025 dan diperkuat oleh surat resmi Badan Kepegawaian Negara Nomor 8365/B-KS.04.03/SD/K/2025 tertanggal 12 Agustus 2025.

Seleksi kompetensi tambahan sebelumnya telah dilaksanakan pada 5–8 Agustus 2025 secara daring.

Rangkaian tes yang diikuti peserta meliputi psikotes, kemampuan bahasa Inggris, serta wawancara.

Dari hasil tersebut, seluruh calon guru yang terdaftar dinyatakan lulus sesuai formasi jabatan yang dilamar dan tercantum dalam lampiran resmi pengumuman.

Tersedia sebanyak 853 formasi jabatan fungsional (JF) guru ahli pertama yang akan disebar ke 59 titik Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Resmi! Honorer Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes, Ini 4 Syaratnya

Para peserta yang berhasil lolos seleksi nantinya akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK).

Status ini membuat mereka berhak memperoleh gaji pokok PPPK, tunjangan profesi guru sesuai regulasi, serta kesempatan mengikuti program pelatihan Guru Sekolah Rakyat.

Segera Lengkapi DRH

Bagi peserta yang lolos, Kemensos meminta segera mengisi kelengkapa Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara elektronik dan menyampaikan berkas kelengkapan usul penetapan Nomor Induk PPPK.

Batas akhir pengisian DRH adalah Selasa (27/8/2025) pukul 23.59 WIB melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Kementerian Sosial menegaskan, seluruh calon guru wajib mengunggah dokumen sesuai ketentuan berikut:

  • Daftar Riwayat Hidup (DRH): hasil cetak dari laman SSCASN yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir harus ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam, ditandatangani, serta dibubuhi materai/e-materai Rp10.000.

Baca Juga: Beasiswa EGYAID Pemerintah Mesir 2025 : Cek Syarat, Fasilitas, dan Batas Pendaftaran

  • Ijazah dan Sertifikat Pendidik: digabung dalam satu file format PDF dengan penamaan (Nama_NIK_NoPeserta), ukuran maksimal 980 kb, dan diunggah melalui laman resmi Kemensos.

  • Surat Pernyataan 5 Poin: ditandatangani oleh calon guru dengan materai/e-materai Rp10.000 sesuai format lampiran pengumuman.

  • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian): diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, minimal tingkat Polres, dan masih berlaku.

  • Surat Keterangan Sehat Jasmani: dikeluarkan oleh dokter PNS atau dokter di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.

  • Surat Keterangan Sehat Rohani: juga harus dari dokter PNS atau dokter di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.

  • Surat Keterangan Bebas Narkoba: ditandatangani oleh dokter fasilitas kesehatan pemerintah atau pejabat berwenang dari lembaga resmi pemeriksa narkoba.

Untuk mempelajari lebih lengkap, dapat didownload melalui link berikut ini:

Sanksi Bagi yang Tidak Melengkapi

Peserta yang tidak mengisi DRH atau tidak menyerahkan berkas dalam waktu yang ditentukan tanpa pemberitahuan resmi akan dianggap mengundurkan diri.

Baca Juga: PAHAMI! Ini Syarat Wajib Sekolah Swasta Agar Siswanya Bisa Nikmati Sekolah Gratis di Banten

Bahkan, bagi mereka yang memilih mundur wajib melampirkan surat pernyataan resmi sesuai format yang disediakan panitia.

Kemensos juga menegaskan, apabila ada dokumen atau keterangan yang terbukti tidak sesuai, kelulusan dapat digugurkan sewaktu-waktu.

Semua keputusan panitia seleksi dinyatakan final dan tidak dapat diganggu gugat.

Kemensos juga mengingatkan bahwa seluruh tahapan pengangkatan PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap II tidak dipungut biaya apapun.

Peserta, keluarga, maupun pihak lain juga dilarang keras memberikan imbalan dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Sri Mulyani dan Isu Gaji Guru: Klarifikasi Video AI dan Respon Tegas PGRI

Jika terbukti melanggar, kelulusan peserta otomatis dibatalkan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Panitia seleksi juga menekankan agar seluruh calon guru terus memantau perkembangan informasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id atau https://kemensos.go.id.

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami: