POJOKSATU.id - Pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memasuki fase penting setelah Komisi II DPR RI menegaskan sejumlah perubahan mendasar yang akan mengubah peta birokrasi nasional.

Salah satu poin paling mencolok adalah rencana penarikan kewenangan penetapan jabatan Sekda dan Kepala Dinas (Kadis) ke tangan Presiden.

Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat sistem merit sekaligus mengurangi intervensi politik lokal yang selama ini kerap membayangi perjalanan karier PNS.

Baca Juga: Janji yang Digantungkan! Wacana PPPK Jadi PNS Masih Tanpa Kepastian di Akhir 2025, Bagaimana Nasib Selanjutnya?

Selain mengatur ulang kewenangan penempatan jabatan strategis, revisi UU ASN juga menyasar penghapusan praktik “nonjob”, yakni kondisi ketika pejabat dicopot dari jabatan tanpa posisi pengganti yang jelas.

Praktik ini telah lama dikritik kalangan ASN karena dianggap tidak adil dan sering digunakan sebagai alat politik setiap kali terjadi pergantian kepala daerah.

Dalam sesi pembahasan pada 26 November 2025, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan arah perubahan tersebut.

Baca Juga: BGN Kirim 1.591 Paket MBG untuk Korban Banjir Sumut, Warga Akhirnya Dapat Pasokan Gizi Darurat

“Revisi UU ASN 2023 menarik kewenangan pemda dalam menempatkan siapa saja yang akan mendudukkan jabatan pimpinan tinggi pratama. Jadi, tidak hanya JPT utama,” ujar Rifqinizamy dikutip dari jpnn, 26 November 2025.


Sentralisasi Jabatan Strategis untuk Perkuat Sistem Merit

Penarikan kewenangan penempatan jabatan Sekda dan Kadis ke Presiden merupakan perubahan signifikan.

Selama ini, jabatan eselon II daerah sangat erat dengan dinamika politik lokal.

Setiap pergantian kepala daerah biasanya diikuti rotasi besar-besaran, bahkan tidak jarang ASN berpengalaman diparkir atau dijadikan nonjob.

Baca Juga: Perjalanan Fida Pangesti ke Austria, Gabungkan Tata Bahasa Indonesia dan AI dalam Riset Doktoral

Revisi UU ASN ingin menghentikan praktik tersebut dengan memastikan proses penempatan jabatan dilakukan berdasarkan kompetensi, bukan kepentingan politik.

Dengan kewenangan berada di pemerintah pusat, diharapkan pejabat daerah tidak lagi menjadi korban rotasi politis.

ASN yang menduduki jabatan strategis akan memperoleh kepastian karier yang lebih kuat dan terlindungi. Model ini juga dinilai dapat meningkatkan profesionalisme birokrasi daerah.


Penghapusan Nonjob, Perlindungan Nyata bagi Karier ASN

Salah satu isu yang paling dikeluhkan ASN selama bertahun-tahun adalah praktik nonjob.

Baca Juga: Ekonomi Lemot, Warga Kabur Cari Nafkah! Purbaya: Itu Kegagalan Kita!

Banyak pejabat eselon tiba-tiba kehilangan jabatan ketika terjadi pergantian kepala daerah atau ketika terjadi restrukturisasi organisasi yang tidak transparan.

Akibatnya, banyak ASN yang tidak mendapatkan kejelasan tugas maupun tunjangan.

Melalui revisi UU ASN, praktik nonjob akan dihapus.

Artinya, setiap perubahan posisi harus mengikuti mekanisme yang jelas, terukur, dan berbasis kinerja.

Baca Juga: Demi TPP 13 dan 14 ASN Tetap Cair, Pemprov Kepri Tancap Gas Kejar Pendapatan PAD di 2026

Penghapusan nonjob ini dinilai sebagai bentuk perlindungan hak karier ASN agar tidak dijadikan objek politik atau tekanan di lingkungan birokrasi.


Implikasi bagi Pemda, Wewenang Berkurang, Profesionalisme Didorong

Revisi ini akan berdampak besar pada pola hubungan antara pemerintah daerah dan pusat.

Kepala daerah tidak lagi memiliki kuasa penuh dalam memilih pejabat eselon II seperti Sekda dan Kadis.

Baca Juga: Heboh Tumbler Hilang! Petugas KRL Dipecat, Pasutri Viral Tersedu Minta Maaf

Karena keputusan akhir akan berada di tangan Presiden melalui sistem seleksi nasional.

Meski sebagian pihak menilai langkah ini dapat mempersempit ruang otonomi daerah, Komisi II DPR menegaskan bahwa revisi ini justru akan memperkuat sistem merit di seluruh Indonesia.

Kepala daerah tetap dapat mengusulkan nama, tetapi proses finalisasi akan mengikuti standar nasional yang lebih ketat dan objektif.

Dengan model baru ini, pejabat daerah diharapkan lebih fokus pada pelayanan publik dan pembangunan, bukan terjebak dalam dinamika politik jabatan.


Mengubah Peta Birokrasi Nasional

Jika disahkan, revisi UU ASN akan menjadi salah satu perubahan paling besar dalam sistem birokrasi sejak desentralisasi diberlakukan.

Baca Juga: Heboh TPP PNS Dipangkas untuk Menutup Tunjangan PPPK! Segini Besaran Pemangkasan dan Dampaknya

Bukan sekadar memindahkan kewenangan, perubahan ini akan mengubah arsitektur pembinaan karier ASN secara menyeluruh.

Pemerintah pusat akan memiliki kendali lebih besar dalam menempatkan pejabat strategis daerah.

Sementara ASN mendapatkan jaminan karier yang lebih stabil. Praktik nonjob dihapus, politisasi jabatan ditekan, dan standar kompetensi diperkuat.

Baca Juga: Fokus Berubah Total! DPR Bungkam Isu Status PPPK, Revisi UU ASN 2025 Prioritaskan KASN, Apa Dampaknya Bagi Ribuan PPPK?

Bagi banyak PNS, wacana revisi UU ASN menjadi angin segar setelah bertahun-tahun menghadapi ketidakpastian jabatan.

Namun bagi sebagian pemda, revisi ini bisa menjadi tantangan baru dalam mengelola organisasi perangkat daerah (OPD) yang sebelumnya fleksibel diatur oleh kepala daerah.***